Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025

Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 5 Tahun 2025 mengatur pedoman dan tata cara penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko serta pemberian fasilitas penanaman modal melalui Sistem Online Single Submission (OSS).

Kewajiban Pencantuman Kegiatan Usaha Pendukung dalam Anggaran Dasar Perseroan

Pelaku usaha Perseroan Terbatas (“PT”) Badan Usaha wajib mengisi klasifikasi kegiatan usaha yang terdiri atas kegiatan usaha utama dan/atau kegiatan usaha pendukung. Kegiatan usaha utama harus tercantum dalam akta pendirian atau akta perubahan beserta pengesahannya.

Kegiatan usaha pendukung memiliki karakteristik sebagai berikut:

  • Mendukung kegiatan usaha utama;
  • Dapat menjadi sumber pendapatan atau menghasilkan keuntungan;
  • Permohonannya dapat diajukan setelah permohonan perizinan untuk kegiatan utama;
  • KBLI tidak boleh sama dengan KBLI kegiatan utama;
  • Dapat memperoleh legalitas operasional dan memulai kegiatan lebih dahulu daripada kegiatan utama;
  • Wajib memenuhi seluruh persyaratan peraturan perundang – undangan termasuk identifikasi perizinan berbasis resiko;
  • Dikecualikan dari validasi nilai investasi, permodalan, dan kewajiban pencantuman KBLI dalam Anggaran Dasar PT.

Namun, jika kegiatan usaha pendukung tersebut menjadi sumber pendapatan atau menghasilkan keuntungan, pelaku usaha wajib:

  • Mencantumkan KBLI kegiatan pendukung dalam akta pendirian atau perubahan beserta pengesahannya;dan
  • Memenuhi ketentuan minimum nilai investasi serta permodalan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 26.

Dengan demikian, kegiatan usaha pendukung tidak wajib dicantumkan dalam Anggaran Dasar PT, kecuali kegiatan tersebut menghasilkan pendapatan atau keuntungan.


Prasetyo Law Office merupakan law firm berbasis di Jakarta, Indonesia, yang memberikan layanan hukum terintegrasi bagi klien dalam berbagai bidang, mulai dari transaksi komersial hingga litigasi lintas sektor. Dengan pengalaman bertahun-tahun, kami tidak hanya menguasai aspek regulasi, tetapi juga memahami dinamika industri dan karakter bisnis klien. Kami menyediakan nasihat hukum yang menyeluruh serta solusi strategis untuk membantu klien meminimalkan risiko hukum secara komprehensif dalam setiap tantangan bisnis.

Apabila Anda memerlukan informasi lebih lanjut terkait isu ini, silakan menghubungi kami:

Prasetyo Law Office
Infiniti Office, Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1 Level 3 Suite 304,
Sudirman Central Business District (SCBD),
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12190
Phone : +6221 5890 5002 (ext. 105)
E-mail : info@prasetyolawoffice.com

Penafian: Artikel ini kami siapkan untuk tujuan pembelajaran dan pemasaran oleh Prasetyo Law Office. Seluruh konten di dalamnya tidak kami maksudkan sebagai pendapat hukum formal. Oleh karena itu, Prasetyo Law Office tidak bertanggung jawab atas setiap tindakan pihak manapun yang menggunakan artikel ini di luar tujuan tersebut.

more insights