Pendirian Perseroan Terbatas Penanam Modal Asing di Indonesia
Foreign Investment
Panduan lengkap pendirian PT PMDN dan PT PMA berdasarkan UUPT, UUPM, UU Cipta Kerja, dan Permenkum 49/2025 · EN · ID · 中文
Apa itu PT PMA? (What is PT PMA?)
Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM), Penanaman Modal Asing (PMA) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA) adalah badan hukum berbentuk PT yang didirikan untuk melaksanakan kegiatan PMA tersebut, yakni satu-satunya kendaraan hukum yang memungkinkan investor asing beroperasi, memiliki aset, menandatangani kontrak, dan menghasilkan pendapatan secara sah di Indonesia.
Alert!
(PP 28/2025): PT PMA hanya dapat didirikan untuk kategori usaha besar. Investor asing tidak dapat mendirikan PT PMA untuk usaha skala kecil atau menengah (UMK).
10+ Years of Legal Practice
3 Continents Served
3 Languages: EN · ID · 中文
SCBD Jakarta, IDX Building
Tata Cara Pendirian PT PMA (How We Establish Your PT PMA)
Berdasarkan UUPT, UUPM, UU Cipta Kerja, dan Permenkum 49/2025, tata cara pendirian PT PMA adalah sebagai berikut:
Dasar hukum: UU No. 40/2007 (UUPT) · UU No. 25/2007 (UUPM) · UU No. 6/2023 (UU Cipta Kerja) · Perpres 49/2021 · Permenkum 49/2025
Mengapa Memilih Prasetyo Law Office? (Why Foreign Investors Choose PLO)
⚖ Berbasis Peraturan Resmi
Setiap proses pendirian PT PMA kami lakukan berdasarkan UUPT, UUPM, UU Cipta Kerja, Perpres 49/2021, dan Permenkum 49/2025, bukan asumsi atau praktik lama.
🌏 Layanan Trilingual
Kami berkomunikasi dalam Bahasa Indonesia, English, dan 中文 sehingga tidak ada yang hilang dalam terjemahan ketika bisnis Anda dipertaruhkan.
🏢 Lokasi SCBD Jakarta
Berkantor di Indonesia Stock Exchange Building, di jantung komunitas bisnis dan investasi Jakarta, mudah diakses oleh investor lokal maupun asing.
🛡 Pendampingan Komprehensif
Dari Shareholder Agreement, pemeriksaan KBLI & DNI, akta notaris, hingga kepatuhan pasca-pendirian (LKPM, WLKP, Laporan Tahunan SABH); kami dampingi seluruh prosesnya.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (Frequently Asked Questions)
Apakah investor asing bisa memiliki 100% saham PT PMA?
Ya, di sektor-sektor yang terbuka penuh untuk kepemilikan asing berdasarkan Perpres 49/2021. Namun sebagian sektor dibatasi atau memerlukan mitra lokal (DNI). Kami akan mengkaji secara spesifik untuk bidang usaha Anda.
Apa persyaratan pemegang saham PT PMA?
Berdasarkan UUPT, PT wajib didirikan oleh minimal 2 (dua) orang atau badan usaha sebagai pemegang saham. Tidak ada kewajiban pemegang saham lokal di sektor yang sepenuhnya terbuka.
Apa saja kewajiban PT PMA setelah berdiri?
PT PMA wajib memenuhi beberapa kewajiban kepatuhan berkelanjutan: (1) Pelaporan LKPM secara berkala via OSS kepada BKPM, (2) Pelaporan ketenagakerjaan WLKP, (3) Laporan Tahunan via SABH berdasarkan Permenkum 49/2025, dan (4) Kepatuhan terhadap ketentuan penggunaan tenaga kerja asing (TKA).
Apa perbedaan PT PMDN dan PT PMA?
Perbedaan utama: PT PMA wajib melalui pemeriksaan jenis usaha berdasarkan Daftar Negatif Investasi (DNI) sesuai Perpres 49/2021, dan hanya dapat beroperasi dalam kategori usaha besar (PP 28/2025). PT PMDN tidak memiliki pembatasan ini.
Apakah PT PMA bisa memiliki tanah di Indonesia?
PT PMA dapat memegang Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) sesuai ketentuan UUPA. Hak Milik (SHM) tidak dapat dipegang oleh PT PMA. Tim agrarian kami siap mengkaji struktur hak atas tanah yang tepat untuk kebutuhan bisnis Anda.
