🌐 Read this article in English →
10 AGUSTUS 2026 · LEGAL INSIGHT · HUKUM KORPORASI & TRANSAKSI
NDA, SPA, SSA, JVA, dan SHA dalam transaksi di Indonesia: fungsi, titik kritis, dan langkah korporasi yang menentukan efektivitasnya
Oleh Adhit Prasetyo, S.H., CLA, Prasetyo Law Office
Satu investasi korporasi dapat melibatkan beberapa dokumen dengan fungsi yang berbeda. NDA mengatur penggunaan informasi; SPA atau SSA mengatur cara investor memperoleh saham; sedangkan JVA atau SHA mengatur hubungan dan tata kelola di antara para pihak. Kesalahan yang paling berisiko bukan sekadar memilih akronim yang keliru, tetapi menganggap bahwa penandatanganan kontrak dengan sendirinya telah menyelesaikan tindakan korporasi yang diwajibkan hukum Indonesia.
Artikel ini menjelaskan fungsi kelima instrumen tersebut untuk perseroan tertutup di Indonesia. Perusahaan terbuka, sektor yang diatur secara khusus, transaksi lintas negara, dan transaksi yang mengubah pengendalian dapat memerlukan persetujuan, pengumuman, pemberitahuan, atau analisis tambahan.
Pokok yang perlu dipahami
- Nama dokumen bukan kategori yang ditentukan undang-undang; substansi, para pihak, dan akibat hukumnya yang menentukan.
- SPA atau SSA mengatur kewajiban transaksi, tetapi pemindahan atau penerbitan saham tetap memerlukan tindakan korporasi yang tepat.
- JVA dan SHA dapat tumpang tindih. Keduanya tidak dapat dibedakan hanya dari waktu penandatanganan.
- Hak kontraktual harus diselaraskan dengan anggaran dasar, keputusan organ perseroan, dan ketentuan yang bersifat memaksa.
- Untuk kontrak yang melibatkan pihak Indonesia, ketentuan Bahasa Indonesia harus diperhitungkan sejak tahap penyusunan.
Mulai dari hasil transaksi, bukan nama dokumen
Hukum Indonesia pada umumnya tidak memberikan definisi khusus untuk istilah non-disclosure agreement, joint venture agreement, share purchase agreement, share subscription agreement, atau shareholders’ agreement. Keabsahan dan daya ikat kontraknya bertumpu, antara lain, pada syarat sah perjanjian dan asas itikad baik dalam KUHPerdata. Untuk tindakan yang menyentuh modal, saham, organ, atau anggaran dasar perseroan, kontrak tersebut juga harus dibaca bersama Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT).
Karena itu, dua lapisan harus dipisahkan. Lapisan pertama adalah hak dan kewajiban kontraktual para pihak. Lapisan kedua adalah efektivitas tindakan korporasi, misalnya keputusan RUPS, akta pemindahan hak atas saham, perubahan anggaran dasar, pencatatan daftar pemegang saham, dan pemberitahuan atau persetujuan Menteri. Kontrak yang baik menjembatani kedua lapisan tersebut melalui syarat pendahuluan, dokumen penyelesaian, dan kewajiban pascatransaksi.
Peta keputusan: instrumen mana yang lazim digunakan?
Tabel berikut adalah peta awal, bukan daftar wajib. Struktur akhirnya bergantung pada tujuan ekonomi, para pihak, anggaran dasar, dan regulasi sektoral.
| Tujuan utama | Perjanjian yang lazim | Langkah yang tidak boleh diabaikan |
|---|---|---|
| Membuka akses ke informasi sensitif | NDA, unilateral atau mutual | Protokol ruang data, batas penggunaan, akses penasihat, keamanan data, dan pengembalian atau pemusnahan informasi |
| Mendirikan usaha patungan | JVA dan/atau SHA | Akta pendirian, anggaran dasar, struktur modal, nominasi pengurus, perizinan, dan keselarasan hak kontraktual |
| Membeli saham yang sudah ada | SPA | Pembatasan pengalihan, akta pemindahan, pencatatan daftar pemegang saham, pemberitahuan Menteri, serta rezim pengambilalihan jika pengendalian beralih |
| Menyuntikkan modal melalui saham baru | SSA | Keputusan RUPS, hak didahulukan pemegang saham, kecukupan modal dasar, perubahan atau pemberitahuan kepada Menteri |
| Mengatur hubungan pemegang saham | SHA | Keselarasan dengan anggaran dasar, kewenangan organ perseroan, mekanisme masuknya pemegang saham baru, dan penyelesaian kebuntuan |
1. NDA: melindungi informasi, bukan menjamin transaksi
NDA relevan sebelum satu pihak membuka informasi nonpublik untuk penjajakan, negosiasi, atau due diligence. NDA dapat bersifat sepihak, timbal balik, atau multilateral. Bentuknya ditentukan oleh arah pertukaran informasi, bukan oleh nama transaksi.
NDA tidak selalu menjadi dokumen pertama dan tidak dengan sendirinya mewajibkan para pihak melanjutkan transaksi. Sebaliknya, ketiadaan NDA juga tidak otomatis berarti seluruh informasi bebas digunakan. Perlindungan berdasarkan undang-undang mengenai rahasia dagang, data pribadi, kekayaan intelektual, atau kewajiban profesional dapat tetap relevan. Nilai utama NDA adalah memperjelas bukti, ruang lingkup, tujuan penggunaan, standar penjagaan, dan akibat pelanggaran.
Klausul yang perlu diuji
- Definisi dan tujuan penggunaan. Identifikasi informasi yang dilindungi, cara penandaan, dan tujuan yang diperbolehkan. Definisi yang terlalu luas dapat sulit diterapkan; definisi yang terlalu sempit meninggalkan celah.
- Penerima yang diperbolehkan. Atur akses bagi afiliasi, karyawan, penasihat, pemberi dana, dan regulator, termasuk kewajiban penerima utama atas pelanggaran pihak yang menerima akses melalui dirinya.
- Pengecualian dan pengungkapan wajib. Bedakan informasi yang sudah publik, telah dimiliki secara sah, dikembangkan secara independen, atau wajib diungkapkan berdasarkan hukum.
- Keamanan, pengembalian, dan jangka waktu. Tentukan standar perlindungan, penanganan salinan dan cadangan, pemberitahuan insiden, serta masa berlaku kewajiban setelah NDA berakhir.
- Tidak ada lisensi atau komitmen transaksi. Tegaskan bahwa pengungkapan tidak memindahkan hak kekayaan intelektual dan tidak mewajibkan penandatanganan transaksi definitif, kecuali disepakati lain.
2. SPA dan SSA: dana berpindah ke pihak yang berbeda
Perbedaan ekonomi yang paling mendasar adalah penerima dana dan asal saham. Dalam SPA, pembeli memperoleh saham yang sudah dimiliki penjual. Dalam SSA, investor mengambil bagian atas saham baru yang diterbitkan perseroan. Perbedaan ini memengaruhi harga, dilusi, persetujuan korporasi, dan dokumen penyelesaian.
Share Purchase Agreement: pembelian saham yang sudah ada
SPA mengatur jual beli saham antara penjual dan pembeli. Imbalan pembelian pada umumnya dibayarkan kepada penjual; tidak ada saham baru dan modal perseroan tidak bertambah hanya karena SPA ditandatangani. Namun, SPA perlu membedakan tahap penandatanganan dan tahap penyelesaian. Pemindahan hak atas saham perseroan tertutup harus dilakukan dengan akta pemindahan hak, disampaikan kepada perseroan, dicatat dalam daftar pemegang saham, dan diberitahukan kepada Menteri sesuai UUPT.
Anggaran dasar dapat mensyaratkan penawaran terlebih dahulu kepada pemegang saham lain, persetujuan organ perseroan, atau persetujuan instansi berwenang. Jika transaksi mengakibatkan beralihnya pengendalian, rezim pengambilalihan dalam UUPT dan ketentuan sektoral dapat menambahkan proses pengumuman, perlindungan kreditor dan karyawan, serta akta notaris. Karena itu, tidak setiap SPA dapat ditutup hanya dengan pembayaran harga dan penyerahan sertifikat saham.
Klausul utama: objek saham dan hak yang melekat; harga dan penyesuaian; syarat pendahuluan; kewajiban sebelum penyelesaian; pernyataan dan jaminan; pengungkapan; ganti rugi beserta batas, ambang, dan jangka waktunya; dokumen penyelesaian; serta kewajiban pascatransaksi.
Share Subscription Agreement: penerbitan saham baru
SSA mengatur komitmen investor untuk menyetor dana kepada perseroan sebagai imbalan atas saham baru. Dana masuk ke perseroan dan persentase kepemilikan pemegang saham lama dapat terdilusi. SSA sendiri bukan pengganti keputusan RUPS atau proses penerbitan saham menurut UUPT.
Penambahan modal memerlukan persetujuan korporasi. Saham baru pada prinsipnya harus ditawarkan terlebih dahulu secara proporsional kepada pemegang saham dalam klasifikasi yang sama, kecuali termasuk pengecualian yang ditentukan UUPT. Jika modal dasar perlu dinaikkan, perubahan anggaran dasar dan persetujuan Menteri menjadi relevan. Jika penerbitan masih berada dalam batas modal dasar, keputusan dan pemberitahuan mengenai peningkatan modal ditempatkan dan disetor tetap harus diselesaikan secara benar.
Klausul utama: jumlah dan kelas saham; harga penerbitan dan agio; kapitalisasi sebelum dan sesudah transaksi; penggunaan dana; syarat pendahuluan; perlindungan terhadap dilusi; hak informasi atau tata kelola; tanggal batas penyelesaian; serta langkah korporasi yang wajib dilakukan pada penyelesaian.
| Aspek | SPA | SSA |
|---|---|---|
| Sumber saham | Saham yang sudah dimiliki penjual | Saham baru yang diterbitkan perseroan |
| Penerima dana | Pemegang saham penjual | Perseroan |
| Dampak modal | Tidak bertambah karena transaksi jual beli | Modal ditempatkan dan disetor bertambah |
| Dilusi | Tidak timbul dari penerbitan saham baru | Dapat terjadi jika pemegang saham lama tidak berpartisipasi |
| Langkah korporasi kunci | Pembatasan pengalihan, akta pemindahan, pencatatan, dan pemberitahuan | RUPS, hak didahulukan, kecukupan modal dasar, serta persetujuan atau pemberitahuan |
3. JVA dan SHA: perbedaannya tidak sesederhana sebelum dan sesudah pendirian
Istilah JVA dan SHA sering digunakan dengan cakupan yang tumpang tindih. JVA biasanya berfokus pada kerangka usaha patungan, termasuk pembentukan perusahaan, kontribusi masing-masing pihak, tujuan bisnis, pembiayaan, tata kelola, dan jalan keluar. SHA biasanya berfokus pada hubungan pemegang saham dalam suatu perseroan. Namun, SHA dapat ditandatangani sebelum penyelesaian investasi dan baru efektif pada saat penyelesaian; JVA juga dapat terus berlaku setelah perusahaan berdiri.
Dengan demikian, waktu penandatanganan bukan pembeda yang andal. Para pihak dapat menggunakan satu dokumen komprehensif atau memisahkan JVA dan SHA. Jika dua dokumen digunakan, hierarki, ruang lingkup, tanggal efektif, dan mekanisme penyelesaian pertentangan di antara keduanya harus dinyatakan secara tegas.
| Dimensi | JVA | SHA |
|---|---|---|
| Fokus umum | Kerangka pembentukan dan pengoperasian usaha patungan atau proyek bersama | Hak, kewajiban, tata kelola, dan mekanisme keluar antar-pemegang saham |
| Waktu | Sering sebelum pendirian atau investasi, tetapi dapat terus berlaku | Dapat ditandatangani sebelum, pada saat, atau setelah penyelesaian investasi |
| Pihak | Calon pemegang saham, mitra usaha, dan dalam keadaan tertentu pihak lain | Pemegang saham; perseroan dapat turut menjadi pihak jika tepat dan diperbolehkan |
| Risiko utama | Kewajiban prapendirian tidak diterjemahkan ke dokumen korporasi | Hak kontraktual bertentangan dengan anggaran dasar atau kewenangan organ perseroan |
Implikasi praktis: kontrak tidak menggantikan organ perseroan
Menurut KUHPerdata, perjanjian pada dasarnya mengikat para pihak yang membuatnya. Pada saat yang sama, UUPT membagi kewenangan kepada RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris. Hak seorang pemegang saham untuk menominasikan direktur, misalnya, tidak dengan sendirinya mengangkat orang tersebut; pengangkatan tetap dilakukan melalui mekanisme RUPS dan dokumen korporasi yang berlaku. Demikian pula, daftar keputusan yang memerlukan persetujuan pemegang saham tidak boleh disusun seolah-olah menghapus kewenangan dan tanggung jawab Direksi menurut UUPT.
Untuk mengurangi kesenjangan antara kontrak dan tata kelola perseroan, klausul yang memerlukan akibat pada tingkat perseroan perlu diselaraskan sejauh diperbolehkan dengan anggaran dasar, keputusan organ, dan prosedur internal. Mekanisme kepatuhan juga perlu ditentukan, termasuk kewajiban pemegang saham baru menandatangani akta keikutsertaan, kewajiban menggunakan hak suara untuk melaksanakan transaksi, dan langkah koreksi apabila suatu ketentuan tidak dapat dimasukkan ke anggaran dasar.
4. Pengalihan saham dan exit: bedakan ROFO dari ROFR
Istilah right of first offer (ROFO) dan right of first refusal (ROFR) kerap dipakai secara bergantian, padahal mekanismenya berbeda. Pada ROFO, penjual terlebih dahulu menawarkan saham kepada pemegang hak sebelum mencari pembeli eksternal. Pada ROFR, pemegang hak biasanya diberi kesempatan menyamai penawaran pihak ketiga yang bona fide atau syarat transaksi yang telah disepakati dengan pihak ketiga.
UUPT memungkinkan anggaran dasar mengatur kewajiban menawarkan saham terlebih dahulu kepada pemegang saham tertentu atau pemegang saham lain. Karena istilah kontraktual dan mekanisme anggaran dasar dapat berbeda, judul klausul saja tidak cukup. Klausul harus menjelaskan pemicu, cara menentukan harga, bukti penawaran pihak ketiga, jangka waktu, standar kesamaan syarat, pengalihan kepada afiliasi, perubahan pengendalian pada tingkat pemegang saham, dan kewajiban penerima saham untuk tunduk pada SHA.
Mekanisme keluar lain, seperti tag-along, drag-along, call option, put option, atau mekanisme kebuntuan, juga memerlukan rumusan operasional. Dokumen perlu menentukan siapa yang dapat memicu, bagaimana penilaian dilakukan, sumber pendanaan, tata cara penyelesaian, persetujuan regulator, serta akibat kegagalan memenuhi kewajiban. Opsi yang mengandalkan pembelian saham oleh perseroan harus diuji terpisah terhadap ketentuan pembelian kembali saham dan perlindungan modal.
5. Kontrak lintas negara: bahasa dan hukum yang berlaku
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah, lembaga swasta Indonesia, atau warga negara Indonesia. Jika pihak asing terlibat, kontrak ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing dan/atau bahasa Inggris. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 memperbolehkan para pihak menyepakati versi bahasa yang digunakan apabila terdapat perbedaan penafsiran.
Pada 2 Maret 2026, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 173/PUU-XXIII/2025 menolak permohonan yang mempersoalkan tidak adanya sanksi batal demi hukum dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Mahkamah mempertahankan sifat wajib penggunaan Bahasa Indonesia, tetapi tidak menambahkan akibat batal demi hukum secara otomatis ke dalam norma tersebut. Pendekatan yang prudent tetap menyiapkan versi Bahasa Indonesia dan versi bahasa asing secara terkoordinasi, dengan klausul bahasa yang konsisten.
Pemilihan hukum asing atau forum arbitrase tidak menghapus ketentuan yang bersifat memaksa mengenai perseroan Indonesia. Para pihak tetap perlu mengatur hukum yang berlaku, forum dan tempat penyelesaian sengketa, bahasa proses, pemberitahuan, pelaksanaan putusan, mata uang, pajak, dan dokumen korporasi Indonesia yang diperlukan.
6. Urutan kerja yang lebih aman
Tidak ada satu urutan yang berlaku untuk semua transaksi. Untuk transaksi investasi yang melibatkan pemeriksaan informasi, pengalihan atau penerbitan saham, dan pengaturan tata kelola, alur berikut dapat digunakan sebagai kerangka awal:
- Tentukan struktur dan hasil ekonomi. Pastikan apakah dana harus diterima penjual atau perseroan, apakah pengendalian akan beralih, dan hak tata kelola apa yang dibutuhkan investor.
- Lindungi pertukaran informasi. Gunakan NDA dan protokol ruang data sebelum membuka informasi sensitif; identifikasi data yang memerlukan pembatasan tambahan.
- Dokumentasikan prinsip komersial. Term sheet atau letter of intent dapat digunakan bila perlu, dengan penanda tegas mengenai ketentuan yang mengikat dan tidak mengikat.
- Susun dokumen definitif secara terpadu. Gunakan SPA untuk saham yang sudah ada atau SSA untuk saham baru; gunakan JVA dan/atau SHA sesuai tata kelola yang disepakati.
- Penuhi syarat pendahuluan. Selesaikan persetujuan internal, hak didahulukan, persetujuan pihak ketiga atau regulator, pembiayaan, dan dokumen korporasi sebelum penyelesaian.
- Laksanakan penyelesaian dan tindakan korporasi. Sinkronkan pembayaran, penerbitan atau pemindahan saham, akta, pembaruan daftar pemegang saham, perubahan anggaran dasar, serta persetujuan atau pemberitahuan kepada Menteri.
- Tutup kewajiban pascatransaksi. Perbarui perizinan, data kepemilikan dan pemilik manfaat, pelaporan investasi, pajak, mandat bank, kontrak material, dan pencatatan internal yang relevan.
Kesimpulan
NDA, JVA, SPA, SSA, dan SHA bukan paket dokumen yang harus selalu digunakan bersama. Setiap instrumen menjawab risiko yang berbeda. Pemilihan yang tepat dimulai dari hasil ekonomi dan tata kelola yang ingin dicapai, kemudian diterjemahkan ke dalam kontrak, tindakan organ perseroan, akta, dan pengajuan yang saling konsisten.
Risiko terbesar muncul ketika kontrak terlihat lengkap, tetapi tidak dapat dioperasionalkan pada tahap penyelesaian atau bertentangan dengan anggaran dasar dan hukum yang berlaku. Karena itu, penelaahan sebaiknya mencakup bukan hanya redaksi klausul, melainkan juga urutan transaksi, kewenangan penandatangan, persetujuan, bukti pemenuhan, dan langkah pascatransaksi.
Prasetyo Law Office merupakan law firm berbasis di Jakarta, Indonesia, yang memberikan layanan hukum terintegrasi bagi klien dalam berbagai bidang, mulai dari transaksi komersial hingga litigasi lintas sektor. Dengan pengalaman bertahun-tahun, kami tidak hanya menguasai aspek regulasi, tetapi juga memahami dinamika industri dan karakter bisnis klien. Kami menyediakan nasihat hukum yang menyeluruh serta solusi strategis untuk membantu klien meminimalkan risiko hukum secara komprehensif dalam setiap tantangan bisnis.
Prasetyo Law Office
Infiniti Office, Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1 Level 3 Suite 304
Sudirman Central Business District (SCBD)
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190
Phone: +6221 5890 5002 ext. 105
E-mail: info@prasetyolawoffice.com
Sumber utama
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1320, Pasal 1337, Pasal 1338, dan Pasal 1340.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, khususnya Pasal 21, Pasal 41 sampai dengan Pasal 43, Pasal 55 sampai dengan Pasal 59, Pasal 75, Pasal 92, Pasal 108, dan Pasal 125 sampai dengan Pasal 131.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, khususnya Pasal 31.
- Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, khususnya Pasal 26.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 173/PUU-XXIII/2025, diucapkan pada 2 Maret 2026, yang menerapkan pertimbangan Putusan Nomor 188/PUU-XXIII/2025 mengenai Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Penafian: Publikasi ini disediakan untuk tujuan informasi umum dan edukasi berdasarkan peraturan serta materi yang tersedia per 10 Agustus 2026. Publikasi ini bukan nasihat hukum atau pendapat hukum resmi dan tidak boleh digunakan sebagai satu-satunya dasar untuk transaksi, tindakan korporasi, atau sengketa tertentu. Peraturan Indonesia, penafsiran pengadilan, dan praktik korporasi dapat berubah. Nasihat yang disesuaikan dengan fakta serta verifikasi atas persyaratan terkini perlu diperoleh sebelum mengambil tindakan. Penerimaan atau penggunaan publikasi ini tidak membentuk hubungan advokat-klien.


