English version: Read here.
Pembubaran dan likuidasi PT PMA tidak langsung menghapus status badan hukum Perseroan. Perseroan tetap ada untuk tujuan likuidasi sampai pemberesan selesai dan pertanggungjawaban likuidator diterima. Karena itu, penghentian operasi, keputusan RUPS, penyelesaian kewajiban, pencabutan perizinan, dan penghapusan badan hukum harus dikelola sebagai rangkaian proses yang saling terkait.
Dasar pembubaran dan likuidasi PT PMA
Pasal 142 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UUPT), menetapkan enam dasar pembubaran Perseroan:
- keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
- berakhirnya jangka waktu berdiri dalam anggaran dasar;
- penetapan pengadilan;
- dicabutnya kepailitan karena harta pailit tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
- keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam hukum kepailitan; atau
- dicabutnya izin usaha yang mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi.
Untuk pembubaran berdasarkan keputusan RUPS, usul dapat diajukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, atau satu atau lebih pemegang saham yang mewakili paling sedikit sepersepuluh dari seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan lebih kecil (Pasal 144 ayat (1) UUPT).
RUPS pertama sah apabila paling sedikit tiga perempat saham dengan hak suara hadir atau diwakili. Keputusan sah apabila disetujui paling sedikit tiga perempat suara yang dikeluarkan. Jika kuorum pertama tidak tercapai, RUPS kedua sah dengan kehadiran paling sedikit dua pertiga saham dengan hak suara, sedangkan ambang persetujuannya tetap tiga perempat suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menetapkan persyaratan yang lebih tinggi (Pasal 89 UUPT). Karena ambang tersebut diterapkan terhadap suara yang dikeluarkan dalam RUPS yang sah, kepemilikan lebih dari 25 persen tidak selalu otomatis memberikan veto. Dampaknya bergantung pada kehadiran, pola pemungutan suara, dan ketentuan anggaran dasar.
Status Perseroan dan kewenangan likuidator
Pembubaran dimulai pada tanggal yang ditetapkan dalam keputusan RUPS. Sejak itu, setiap surat keluar Perseroan wajib mencantumkan frasa “dalam likuidasi” setelah nama Perseroan (Pasal 143 ayat (2) dan Pasal 144 ayat (3) UUPT).
Pembubaran wajib diikuti likuidasi. Jika RUPS tidak menunjuk likuidator, Direksi bertindak sebagai likuidator (Pasal 142 ayat (2) dan ayat (3) UUPT). Perseroan hanya dapat melakukan perbuatan hukum yang diperlukan untuk pemberesan. Pelanggaran atas batas tersebut dapat menimbulkan tanggung jawab renteng bagi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan Perseroan (Pasal 142 ayat (5) UUPT).
Pembubaran belum mengakhiri status badan hukum. Status itu berakhir setelah likuidasi selesai dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan, sesuai dasar pengangkatannya (Pasal 143 ayat (1) dan Pasal 152 UUPT).
Peta proses dan tenggat wajib
| Tahap | Tenggat hukum | Tindakan utama |
|---|---|---|
| Pembubaran | Tanggal yang ditetapkan RUPS | Tunjuk likuidator dan gunakan nama Perseroan “dalam likuidasi”. |
| Pengumuman awal | Maksimal 30 hari kalender sejak pembubaran | Umumkan kepada kreditur dan beri tahu Menteri. |
| Tagihan kreditur | 60 hari kalender sejak pengumuman | Terima, verifikasi, dan selesaikan tagihan. |
| Rencana pembagian | Keberatan dalam 60 hari kalender sejak pengumuman | Umumkan rencana pembagian dan tangani keberatan. |
| Penutupan | Maksimal 30 hari kalender sejak pertanggungjawaban diterima | Beri tahu Menteri dan umumkan hasil akhir likuidasi. |
Istilah “hari” dalam UUPT dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 berarti hari kalender. Untuk tahap korporasi utama, urutannya adalah sebagai berikut:
1. Pengumuman pembubaran dan pemberitahuan kepada Menteri
Paling lambat 30 hari kalender sejak pembubaran, likuidator wajib mengumumkan pembubaran kepada kreditur melalui surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia, serta memberitahukannya kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan (Pasal 147 ayat (1) UUPT). Pengumuman harus memuat dasar pembubaran, nama dan alamat likuidator, tata cara pengajuan tagihan, dan jangka waktu pengajuan tagihan.
Kreditur memperoleh 60 hari kalender sejak pengumuman untuk mengajukan tagihan (Pasal 147 ayat (3) UUPT). Sebelum pemberitahuan dilakukan, pembubaran tidak berlaku terhadap pihak ketiga. Likuidator dan Perseroan dapat bertanggung jawab secara renteng atas kerugian pihak ketiga akibat kelalaian tersebut (Pasal 148 UUPT).
2. Pemberesan aset dan kewajiban
Likuidator mencatat dan mengumpulkan aset serta utang, mengumumkan rencana pembagian, membayar kreditur, membagikan sisa kekayaan kepada pemegang saham, dan melakukan tindakan lain yang diperlukan (Pasal 149 ayat (1) UUPT). Kontrak berjalan, piutang, persediaan, aset tetap, jaminan, rekening bank, dan kewajiban terhadap pihak ketiga perlu dipetakan sebelum distribusi dilakukan.
Kreditur dapat mengajukan keberatan terhadap rencana pembagian dalam 60 hari kalender sejak pengumuman. Jika keberatan ditolak, kreditur dapat menggugat dalam 60 hari kalender sejak penolakan (Pasal 149 ayat (3) dan ayat (4) UUPT). Kreditur yang belum mengajukan tagihan masih dapat menempuh pengadilan dalam dua tahun sejak pengumuman pembubaran sepanjang masih ada sisa kekayaan untuk pemegang saham. Pengadilan dapat memerintahkan penarikan kembali pembagian secara proporsional (Pasal 150 ayat (2) sampai dengan ayat (5) UUPT).
Jika utang diperkirakan melebihi aset, likuidator wajib mengajukan permohonan pailit, kecuali seluruh kreditur yang diketahui identitas dan alamatnya menyetujui pemberesan di luar kepailitan dan peraturan lain tidak menentukan berbeda (Pasal 149 ayat (2) UUPT).
3. Pertanggungjawaban dan berakhirnya status badan hukum
Setelah pemberesan selesai, likuidator menyampaikan pertanggungjawaban kepada RUPS atau pengadilan. Setelah pertanggungjawaban diterima dan likuidator memperoleh pelunasan serta pembebasan, likuidator wajib memberitahukan hasil akhir kepada Menteri dan mengumumkannya dalam surat kabar paling lambat 30 hari kalender (Pasal 152 ayat (1), ayat (3), dan ayat (7) UUPT). Menteri kemudian mencatat berakhirnya status badan hukum, menghapus nama Perseroan dari daftar Perseroan, dan mengumumkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 menempatkan pembubaran dan berakhirnya status badan hukum sebagai perubahan data Perseroan. Dokumen untuk pembubaran berdasarkan RUPS mencakup keputusan pembubaran dan bukti pengumuman surat kabar. Tahap akhir mencakup pemberitahuan likuidator, bukti pengumuman hasil akhir, dan akta mengenai pertanggungjawaban akhir (Pasal 8 sampai dengan Pasal 15 Permenkum Nomor 49 Tahun 2025).
Kewajiban yang berjalan paralel
Ketenagakerjaan
Setiap hubungan kerja perlu dipetakan berdasarkan jenis perjanjiannya. Untuk pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu, uang kompensasi diatur dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Untuk pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu, penutupan perusahaan karena kerugian yang dialami secara terus-menerus atau tidak secara terus-menerus selama dua tahun memberikan hak sebesar 0,5 kali uang pesangon, 1 kali uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Penutupan bukan karena kerugian memberikan hak sebesar 1 kali uang pesangon, 1 kali uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak (Pasal 44 PP Nomor 35 Tahun 2021). Besarannya dihitung dengan menggunakan komponen dalam Pasal 40 peraturan yang sama.
Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja harus disampaikan secara tertulis dan patut paling lambat 14 hari kerja sebelum pemutusan hubungan kerja. Pekerja yang menolak dapat menyampaikan penolakan beserta alasannya paling lambat tujuh hari kerja setelah menerima pemberitahuan. Perselisihan diselesaikan terlebih dahulu melalui perundingan bipartit dan, jika tidak tercapai kesepakatan, melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial (Pasal 37 sampai dengan Pasal 39 PP Nomor 35 Tahun 2021).
Perpajakan
Likuidasi tidak menghapus kewajiban perpajakan yang telah timbul. Sebelum mengajukan penghapusan NPWP, Perseroan perlu menyelesaikan pelaporan dan pembayaran yang masih terutang sesuai masa dan tahun pajaknya. Wajib Pajak badan yang dilikuidasi atau dibubarkan dapat mengajukan penghapusan NPWP dengan dokumen pendukung. Penghapusan dilakukan berdasarkan pemeriksaan dan keputusan atas permohonan diterbitkan paling lama 12 bulan sejak permohonan lengkap diterima (Pasal 46 dan Pasal 47 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2026).
Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak merupakan proses terpisah. Atas permohonan, pencabutan dilakukan berdasarkan pemeriksaan dan keputusan diterbitkan paling lama enam bulan sejak permohonan lengkap diterima (Pasal 67 sampai dengan Pasal 69 peraturan yang sama). Penghapusan NPWP atau pencabutan pengukuhan tidak meniadakan hak dan kewajiban perpajakan yang masih dapat ditetapkan kemudian (Pasal 70).
Distribusi hasil likuidasi harus memisahkan pengembalian modal disetor dari bagian yang melebihi modal disetor. Kelebihan pembayaran sehubungan dengan likuidasi di atas jumlah modal yang disetor termasuk dalam pengertian dividen menurut Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pembayaran dividen kepada wajib pajak luar negeri pada prinsipnya dikenai pemotongan Pasal 26 sebesar 20 persen dari jumlah bruto. Tarif perjanjian penghindaran pajak berganda dapat digunakan apabila penerima memenuhi syarat sebagai penerima manfaat dan persyaratan administratif yang berlaku. Karena perlakuan pajak bergantung pada komposisi distribusi, status pemegang saham, dan negara domisili, perhitungan perlu dikonfirmasi oleh penasihat pajak sebelum pembayaran.
Perizinan OSS dan LKPM
Pencabutan Perizinan Berusaha dalam rangka likuidasi diajukan oleh likuidator melalui Sistem OSS. Verifikasi mencakup identitas pemohon, akta pembubaran dan pencatatannya pada Kementerian Hukum, serta status NPWP. Setelah pencabutan diterbitkan, hak akses Sistem OSS dibatalkan secara otomatis satu bulan kemudian (Pasal 349 dan Pasal 353 Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025). Pencabutan tidak menghapus kewajiban yang telah timbul sebelum pencabutan.
Kewajiban LKPM berlaku untuk setiap kegiatan usaha dan lokasi setelah NIB diterbitkan. Pelaku usaha menengah dan besar menyampaikan LKPM setiap triwulan sesuai Pasal 285 dan Pasal 286 Permeninves/BKPM Nomor 5 Tahun 2025. Karena itu, Perseroan perlu memastikan pelaporan telah dipenuhi sampai periode yang masih relevan sebelum penutupan akses OSS. LKPM bukan pengganti permohonan pencabutan Perizinan Berusaha.
Kontrak, aset, rekening bank, dan pemilik manfaat
Perjanjian sewa, pembiayaan, pemasokan, layanan, dan kontrak lain harus ditelaah berdasarkan klausul pengakhiran, kewajiban pemberitahuan, jaminan, serta biaya terminasi. Pelepasan aset harus didukung kewenangan, dokumentasi, dan perlakuan pajak yang tepat. Rekening bank sebaiknya tetap tersedia sampai pembayaran kreditur, pekerja, pajak, dan distribusi akhir selesai. Persyaratan penutupan rekening mengikuti kebijakan masing-masing bank.
Data pemilik manfaat harus diverifikasi selama proses. Jika terjadi perubahan informasi pemilik manfaat, korporasi wajib menyampaikan pembaruan paling lambat tiga hari kerja sejak perubahan tersebut (Pasal 20 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018). Pelaporan dilakukan sesuai mekanisme terkini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025.
Daftar periksa sebelum RUPS
- pastikan alasan pembubaran, kuorum, hak suara, dan ketentuan deadlock dalam anggaran dasar serta perjanjian pemegang saham;
- susun daftar aset, utang, kreditur, jaminan, kontrak, sengketa, dan kewajiban kontinjensi;
- petakan pekerja berdasarkan jenis hubungan kerja, masa kerja, dan hak yang harus dibayar;
- rekonsiliasi kewajiban pajak, pelaporan, status PKP, serta rencana distribusi kepada pemegang saham;
- periksa seluruh NIB, Perizinan Berusaha, PB UMKU, perizinan sektoral, dan status LKPM;
- rencanakan pengakhiran kontrak, pelepasan aset, penagihan piutang, dan penggunaan rekening bank;
- verifikasi data pemegang saham, pemilik manfaat, akta, daftar pemegang saham, risalah RUPS, dan laporan keuangan; dan
- tetapkan urutan kerja likuidator, notaris, penasihat hukum, konsultan pajak, akuntan, serta pihak lain yang diperlukan.
Kesimpulan
Pembubaran dan likuidasi PT PMA adalah rangkaian proses, bukan peristiwa yang langsung mengakhiri badan hukum. Tenggat UUPT harus berjalan bersama penyelesaian pekerja, pajak, perizinan, LKPM, kontrak, aset, rekening bank, dan data pemilik manfaat. Tidak ada satu jangka waktu yang berlaku untuk semua Perseroan. Durasi bergantung pada kondisi aset dan kewajiban, keberatan kreditur, hubungan kerja, pemeriksaan pajak, serta kesiapan dokumen.
Urutan yang aman adalah memetakan kewajiban terlebih dahulu, mengambil keputusan korporasi yang sah, menjaga kewenangan likuidator tetap dalam batas pemberesan, dan menutup setiap jalur berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi.
Prasetyo Law Office
Prasetyo Law Office merupakan law firm berbasis di Jakarta, Indonesia, yang memberikan layanan hukum terintegrasi bagi klien dalam berbagai bidang, mulai dari transaksi komersial hingga litigasi lintas sektor. Dengan pengalaman bertahun-tahun, kami tidak hanya menguasai aspek regulasi, tetapi juga memahami dinamika industri dan karakter bisnis klien. Kami menyediakan nasihat hukum yang menyeluruh serta solusi strategis untuk membantu klien meminimalkan risiko hukum secara komprehensif dalam setiap tantangan bisnis.
Apabila Anda memerlukan informasi lebih lanjut terkait isu ini, silakan menghubungi kami:
Prasetyo Law Office
Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1 Level 3 Suite 304,
Sudirman Central Business District (SCBD),
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan,
DKI Jakarta, 12190
Phone: +6221 5890 5002 (ext. 105)
E-mail: info@prasetyolawoffice.com
Sumber utama
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, khususnya Pasal 89 dan Pasal 142 sampai dengan Pasal 152.
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 8 sampai dengan Pasal 15.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, khususnya Pasal 15 sampai dengan Pasal 17 dan Pasal 37 sampai dengan Pasal 44.
- Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah, khususnya Pasal 4 ayat (1) huruf g dan Pasal 26 ayat (1) huruf a; serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2026, khususnya Pasal 46 sampai dengan Pasal 48 dan Pasal 67 sampai dengan Pasal 70.
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, khususnya Pasal 285, Pasal 286, dan Pasal 349 sampai dengan Pasal 353.
- Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018, khususnya Pasal 20, serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 mengenai verifikasi dan pengawasan pemilik manfaat korporasi.
Penafian: Publikasi ini disediakan untuk tujuan informasi umum dan edukasi berdasarkan peraturan serta materi yang tersedia per 22 September 2026. Publikasi ini bukan nasihat hukum atau pendapat hukum resmi dan tidak boleh digunakan sebagai satu-satunya dasar untuk pelaporan, perizinan, transaksi, atau sengketa tertentu. Peraturan Indonesia, fungsi Sistem OSS, dan praktik administratif dapat berubah. Nasihat yang disesuaikan dengan fakta serta verifikasi atas persyaratan terkini perlu diperoleh sebelum mengambil tindakan. Penerimaan atau penggunaan publikasi ini tidak membentuk hubungan advokat-klien.


