{"id":4356,"date":"2026-08-24T11:18:20","date_gmt":"2026-08-24T04:18:20","guid":{"rendered":"https:\/\/prasetyolawoffice.com\/kematian-pemegang-saham-asing-pt-pma\/"},"modified":"2026-08-24T11:51:35","modified_gmt":"2026-08-24T04:51:35","slug":"kematian-pemegang-saham-asing-pt-pma","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/prasetyolawoffice.com\/id\/kematian-pemegang-saham-asing-pt-pma\/","title":{"rendered":"Kematian Pemegang Saham Asing dalam PT PMA: Saham Beralih, Aset Perseroan Tetap Terpisah"},"content":{"rendered":"<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Read the English version:<\/strong> <a href=\"https:\/\/prasetyolawoffice.com\/id\/death-of-foreign-shareholder-pt-pma\/\">Death of a Foreign Shareholder in a PT PMA: Shares Transfer, Company Assets Remain Separate<\/a><\/p> <p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>24 Agustus 2026 &middot; Korporasi &amp; Investasi Asing<\/strong><\/p>\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><em>Peralihan karena hukum, pencatatan hak atas saham, keberlangsungan organ Perseroan, dan pelaporan pascaperalihan<\/em><\/p>\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">&#9878; <strong>Terakhir diverifikasi:<\/strong> 24 Agustus 2026 | <strong>Sumber:<\/strong> UUPT, Pasal 16&ndash;18 AB, UUPA, Perpres 13\/2018, Permenkum 2\/2025, Permenkum 49\/2025, PP 28\/2025, dan Permeninves\/BKPM 5\/2025<\/p>\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Oleh <strong>Adhit Prasetyo, S.H., CLA<\/strong>, Prasetyo Law Office<\/p>\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Ketika seorang pemegang saham asing meninggal dunia, pertanyaan pertama keluarga biasanya adalah apakah perusahaan Indonesianya ikut diwariskan. Pertanyaan itu perlu diluruskan sejak awal karena PT PMA adalah badan hukum Indonesia yang terpisah dari para pemegang sahamnya.<\/p>\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pada tataran hukum perseroan, objek yang perlu ditangani dalam harta peninggalan adalah saham milik pewaris. Tanah, rekening bank, kontrak, perizinan, mesin, dan piutang yang tercatat atas nama Perseroan tetap menjadi kekayaan Perseroan. Pemisahan ini menentukan siapa yang dapat bertindak, dokumen apa yang harus disiapkan, dan kewajiban administrasi apa yang timbul setelah kematian.<\/p>\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Perlakuan awal atas objek yang sering dipersoalkan<\/h2>\n\n<figure class=\"wp-block-table\"><table><thead><tr><th>Objek<\/th><th>Perlakuan awal<\/th><\/tr><\/thead><tbody><tr><td><strong>Saham pewaris dalam PT atau PT PMA<\/strong><\/td><td>Menjadi bagian dari proses kewarisan menurut hukum yang ditentukan melalui analisis Hukum Perdata Internasional. Hak atas saham digunakan setelah pencatatan dalam daftar pemegang saham; apabila dimiliki bersama, ahli waris menunjuk satu wakil bersama.<\/td><\/tr><tr><td><strong>Tanah HGB, rekening, kontrak, mesin, dan perizinan atas nama PT<\/strong><\/td><td>Tetap merupakan kekayaan Perseroan dan tidak dibagi langsung kepada ahli waris.<\/td><\/tr><tr><td><strong>Jabatan Direksi atau Dewan Komisaris<\/strong><\/td><td>Tidak diwariskan. Pengisian kekosongan mengikuti UUPT, anggaran dasar, dan keputusan RUPS yang diperlukan.<\/td><\/tr><tr><td><strong>Pinjaman pemegang saham kepada PT<\/strong><\/td><td>Dapat menjadi piutang harta peninggalan apabila dasar, saldo, dan sifat tagihannya dapat dibuktikan.<\/td><\/tr><tr><td><strong>Dividen yang sudah diputuskan tetapi belum dibayar<\/strong><\/td><td>Dapat menjadi hak tagih harta peninggalan, bergantung pada keputusan pembagian dividen dan status hak pada tanggal kematian.<\/td><\/tr><tr><td><strong>Properti milik pribadi pewaris<\/strong><\/td><td>Dianalisis terpisah berdasarkan hukum yang berlaku terhadap pewarisan, jenis hak, pemilik terdaftar, lokasi benda, kewarganegaraan, dan ketentuan agraria setempat.<\/td><\/tr><\/tbody><\/table><\/figure>\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Mengapa yang beralih adalah saham, bukan aset Perseroan<\/h2>\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, menempatkan Perseroan sebagai badan hukum dengan modal yang terbagi dalam saham. Pasal 3 ayat (1) menegaskan pemisahan tanggung jawab pemegang saham dari perikatan Perseroan. Secara konseptual, pemegang saham memiliki saham, sedangkan Perseroan memiliki asetnya sendiri.<\/p>\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Karena itu, ahli waris tidak langsung menerima tanah HGB, saldo rekening, kontrak, atau mesin milik PT PMA. Yang masuk ke proses kewarisan adalah saham pewaris dan, jika ada, hak tagih pribadi pewaris terhadap Perseroan yang dapat dibuktikan secara terpisah. Hak yang melekat pada saham baru dapat digunakan setelah saham dicatat atas nama pemiliknya dalam daftar pemegang saham sebagaimana Pasal 52 ayat (2) UUPT.<\/p>\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Peralihan karena hukum tidak menghapus prosedur korporasi<\/h2>\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pasal 57 ayat (1) UUPT memungkinkan anggaran dasar mensyaratkan penawaran lebih dahulu kepada pemegang saham lain, persetujuan organ Perseroan, dan\/atau persetujuan instansi berwenang untuk pemindahan hak atas saham. Namun, Pasal 57 ayat (2) mengecualikan persyaratan penawaran lebih dahulu dan persetujuan organ apabila pemindahan terjadi karena peralihan hak karena hukum. Untuk kewarisan, persetujuan instansi berwenang sebagaimana Pasal 57 ayat (1) huruf c tetap dapat berlaku.<\/p>\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Pengecualian tersebut tidak berarti ahli waris otomatis dapat menjalankan hak suara. Pasal 56 tetap mengatur akta pemindahan hak, penyampaian dokumen kepada Perseroan, pencatatan oleh Direksi, dan pemberitahuan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri. Dalam perkara lintas negara, hukum yang menentukan ahli waris harus dianalisis lebih dahulu. Setelah itu, bentuk dan kecukupan bukti kewarisan, pengakuan dokumen asing, penerjemahan, serta legalisasi atau apostille diperiksa sebelum pencatatan dilakukan.<\/strong><\/p><\/blockquote>\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Apabila satu saham dimiliki bersama oleh lebih dari satu ahli waris, Pasal 52 ayat (5) UUPT mengharuskan hak atas saham itu digunakan melalui satu wakil bersama. Perselisihan mengenai siapa ahli waris atau siapa wakil bersama dapat menunda penggunaan hak suara dan keputusan korporasi.<\/p>\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Jabatan Direksi dan Dewan Komisaris tidak ikut diwariskan<\/h2>\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Apabila pewaris juga menjabat sebagai anggota Direksi atau Dewan Komisaris, jabatan tersebut tidak berpindah kepada ahli waris. Anggota Direksi diangkat oleh RUPS menurut Pasal 94 ayat (1), sedangkan pengisian kekosongan harus mengikuti UUPT dan anggaran dasar. Dokumen waris membuktikan hak atas saham, bukan pengangkatan sebagai pengurus Perseroan.<\/p>\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Kematian pemegang saham pengendali dapat mempersulit pencapaian kuorum, tetapi permohonan penetapan kuorum kepada pengadilan bukan langkah pertama. Pasal 86 mensyaratkan RUPS pertama dipanggil terlebih dahulu. Jika kuorumnya tidak tercapai, RUPS kedua dapat dipanggil. Hanya apabila RUPS kedua juga gagal mencapai kuorum, Perseroan dapat memohon kepada ketua pengadilan negeri pada tempat kedudukan Perseroan untuk menetapkan kuorum RUPS ketiga.<\/p>\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p class=\"wp-block-paragraph\"><em>Karena itu, dampak kematian terhadap operasional tidak dapat digeneralisasi. Perseroan dapat tetap berjalan apabila organ yang tersisa masih berwenang dan anggaran dasar menyediakan mekanisme yang memadai. Risiko kebuntuan meningkat apabila pewaris memegang suara penentu, merupakan satu-satunya anggota Direksi, atau dokumen kewarisan dan penunjukan wakil bersama belum tersedia.<\/em><\/p><\/blockquote>\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Pencatatan dan pemberitahuan yang harus diurutkan<\/h2>\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">UUPT memasang dua rangkaian administrasi yang berbeda. Keduanya perlu diurutkan berdasarkan fakta dan dokumen yang tersedia.<\/p>\n\n<ul class=\"wp-block-list\"><li><strong>Perubahan pemegang saham.<\/strong> Direksi mencatat pemindahan hak atas saham dalam daftar pemegang saham dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri paling lambat 30 hari sejak tanggal pencatatan. Sebelum pemberitahuan dilakukan, Menteri dapat menolak permohonan yang menggunakan susunan pemegang saham yang belum diberitahukan tersebut, sesuai Pasal 56 ayat (3) dan ayat (4).<\/li><li><strong>Perubahan Direksi.<\/strong> Jika RUPS mengangkat pengganti, perubahan anggota Direksi wajib diberitahukan kepada Menteri paling lambat 30 hari sejak tanggal keputusan RUPS. Pasal 94 ayat (8) mengatur konsekuensi penolakan atas permohonan atau pemberitahuan yang disampaikan oleh Direksi yang belum tercatat.<\/li><\/ul>\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Pasal 94 ayat (9) mengecualikan pemberitahuan oleh Direksi baru atas pengangkatan dirinya sendiri dari penolakan tersebut. Selain itu, Pasal 1 angka 15 UUPT mendefinisikan Hari sebagai hari kalender. Karena itu, tenggat 30 hari dalam Pasal 56 dan Pasal 94 bukan 30 hari kerja.<\/strong><\/p><\/blockquote>\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Unsur asing: pisahkan hukum kewarisan dari hukum perseroan<\/h2>\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Indonesia belum memiliki kodifikasi Hukum Perdata Internasional dalam satu undang-undang tersendiri. Titik tolak aturan konflik hukumnya masih tersebar, terutama dalam Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 <em>Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesi&euml;<\/em> atau AB. Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional yang masih berada dalam proses legislasi bukan dasar hukum yang berlaku dan tidak digunakan sebagai landasan artikel ini.<\/p>\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pasal 16 AB menjadi titik tolak untuk status personal berdasarkan prinsip kewarganegaraan. Karena itu, apabila pewaris adalah warga negara asing, hukum nasional pewaris perlu diperiksa untuk menentukan siapa ahli waris, kedudukan wasiat, bagian masing-masing, serta kewenangan pihak yang mewakili harta peninggalan. Kesimpulannya tidak boleh langsung ditarik dari tiga rezim waris Indonesia hanya karena objeknya berupa saham dalam PT PMA. Kualifikasi masalah, domisili terakhir, hubungan keluarga, lokasi dan jenis aset, serta ketertiban umum Indonesia tetap perlu dianalisis berdasarkan fakta.<\/p>\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Penentuan ahli waris merupakan lapis pertama. Lapis kedua adalah akibat korporasinya di Indonesia. Sekalipun status ahli waris ditentukan berdasarkan hukum asing, pencatatan peralihan saham, daftar pemegang saham, penggunaan hak suara, pemberitahuan kepada Menteri, dan tata kelola PT PMA tetap mengikuti UUPT, anggaran dasar, serta ketentuan investasi dan sektor usaha Indonesia. Pasal 18 AB menjadi relevan untuk menilai bentuk suatu perbuatan hukum berdasarkan hukum tempat perbuatan itu dilakukan, sedangkan penerimaan dokumen asing di Indonesia juga dapat mensyaratkan penerjemahan tersumpah dan, menurut negara asal serta jenis dokumennya, legalisasi atau apostille.<\/p>\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Tanah: bedakan milik pribadi dan milik Perseroan<\/h2>\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Untuk benda tidak bergerak, Pasal 17 AB menunjuk hukum negara atau tempat benda tersebut berada. Karena tanah yang dibahas berada di Indonesia, ketentuan agraria Indonesia berlaku. Pasal 21 ayat (1) UUPA menentukan hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai Hak Milik. Berdasarkan Pasal 21 ayat (3), orang asing yang memperoleh Hak Milik karena pewarisan tanpa wasiat wajib melepaskan hak tersebut dalam jangka waktu satu tahun sejak diperoleh. Jika tidak dilepaskan, hak itu hapus karena hukum dan tanahnya jatuh kepada Negara, dengan tetap memperhatikan hak pihak lain yang membebaninya.<\/p>\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Ketentuan satu tahun itu menyangkut Hak Milik yang diperoleh orang asing secara pribadi. Ketentuan tersebut tidak memindahkan atau menghapus HGB yang terdaftar atas nama PT PMA, karena HGB itu adalah aset badan hukum Indonesia dan bukan bagian dari harta peninggalan pemegang saham. Status sertipikat, nama pemegang hak, serta setiap pembebanan harus diperiksa sebelum mengambil tindakan atas tanah.<\/strong><\/p><\/blockquote>\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Kewajiban setelah peralihan dicatat<\/h2>\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Setelah bukti kewarisan diterima, instrumen pemindahan disiapkan, dan saham dicatat, kewajiban berikut perlu dipetakan secara terpisah:<\/p>\n\n<ul class=\"wp-block-list\"><li><strong>Daftar pemegang saham.<\/strong> Direksi wajib mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham. Hak suara, dividen, dan hak lain atas saham berlaku setelah pencatatan atas nama pemiliknya, sesuai Pasal 50 dan Pasal 52 UUPT.<\/li><li><strong>Sistem Administrasi Badan Hukum.<\/strong> Perubahan susunan pemegang saham diberitahukan kepada Menteri paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal pencatatan pemindahan hak, dengan mengikuti UUPT dan tata cara administrasi yang berlaku berdasarkan Permenkum Nomor 49 Tahun 2025.<\/li><li><strong>Pemilik manfaat.<\/strong> Apabila peralihan saham mengubah informasi pemilik manfaat, perubahan itu wajib disampaikan paling lama tiga hari kerja sejak terjadinya perubahan informasi tersebut berdasarkan Pasal 20 ayat (2) Perpres Nomor 13 Tahun 2018. Korporasi juga wajib melakukan pengkinian setidaknya setiap satu tahun. Permenkum Nomor 2 Tahun 2025 menambahkan mekanisme verifikasi, pengawasan, dan sanksi administratif.<\/li><li><strong>OSS dan perizinan sektoral.<\/strong> Jika perubahan kepemilikan memengaruhi data pelaku usaha, komposisi modal asing, atau persyaratan bidang usaha, data OSS dan perizinan sektoral perlu diperbarui sesuai PP Nomor 28 Tahun 2025, Permeninves\/BKPM Nomor 5 Tahun 2025, serta aturan sektor terkait. Tidak terdapat satu tenggat OSS yang dapat diasumsikan berlaku untuk semua perubahan dan semua bidang usaha.<\/li><\/ul>\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Tenggat tiga hari kerja untuk pemilik manfaat tidak otomatis timbul setiap kali seorang pemegang saham meninggal. Tenggat itu relevan apabila kematian dan peralihan berikutnya benar-benar mengubah informasi pemilik manfaat yang wajib dilaporkan.<\/p>\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Kesimpulan<\/h2>\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Kematian pemegang saham asing tidak memindahkan aset PT PMA kepada keluarga. Pada tataran korporasi, yang perlu dialihkan dan dicatat adalah saham pewaris. Aset yang terdaftar atas nama Perseroan tetap berada dalam kekayaan Perseroan.<\/p>\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Urutan penanganan tidak boleh dibalik. Analisis Hukum Perdata Internasional menentukan hukum yang dipakai untuk menilai ahli waris dan dokumen kewarisan. Setelah itu, UUPT menentukan pencatatan saham dan penggunaan hak atas saham, sedangkan keputusan RUPS menentukan pengangkatan pengurus pengganti. Pemberitahuan AHU, pemilik manfaat, OSS, dan perizinan sektoral kemudian diselesaikan sesuai pemicu serta tenggat masing-masing.<\/p>\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Prasetyo Law Office<\/h2>\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Prasetyo Law Office merupakan law firm berbasis di Jakarta, Indonesia, yang memberikan layanan hukum terintegrasi bagi klien dalam berbagai bidang, mulai dari transaksi komersial hingga litigasi lintas sektor. Dengan pengalaman bertahun-tahun, kami tidak hanya menguasai aspek regulasi, tetapi juga memahami dinamika industri dan karakter bisnis klien. Kami menyediakan nasihat hukum yang menyeluruh serta solusi strategis untuk membantu klien meminimalkan risiko hukum secara komprehensif dalam setiap tantangan bisnis.<\/p>\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Apabila Anda memerlukan informasi lebih lanjut terkait isu ini, silakan menghubungi kami:<\/p>\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Prasetyo Law Office<\/strong><br>Infiniti Office, Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1 Level 3 Suite 304<br>Sudirman Central Business District (SCBD)<br>Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan<br>DKI Jakarta, 12190<br>Phone: +6221 5890 5002 (ext. 105)<br>E-mail: <a href=\"mailto:info@prasetyolawoffice.com\">info@prasetyolawoffice.com<\/a><\/p>\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Sumber utama<\/h2>\n\n<ul class=\"wp-block-list\"><li>Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, khususnya Pasal 1 angka 1 dan angka 15, Pasal 3, Pasal 50, Pasal 52, Pasal 55 sampai dengan Pasal 57, Pasal 86, dan Pasal 94.<\/li><li><em>Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesi&euml;<\/em> (Staatsblad 1847 Nomor 23), khususnya Pasal 16 mengenai status personal, Pasal 17 mengenai benda tidak bergerak, dan Pasal 18 mengenai bentuk perbuatan hukum.<\/li><li>Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, khususnya Pasal 21 dan Pasal 36.<\/li><li>Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi.<\/li><\/ul>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Ketika pemegang saham asing meninggal, yang beralih adalah saham, bukan aset PT PMA. Panduan peralihan karena hukum, pencatatan, dan pelaporan pascaperalihan.<\/p>","protected":false},"author":5,"featured_media":3929,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_uag_custom_page_level_css":"","site-sidebar-layout":"default","site-content-layout":"","ast-site-content-layout":"default","site-content-style":"default","site-sidebar-style":"default","ast-global-header-display":"","ast-banner-title-visibility":"","ast-main-header-display":"","ast-hfb-above-header-display":"","ast-hfb-below-header-display":"","ast-hfb-mobile-header-display":"","site-post-title":"","ast-breadcrumbs-content":"","ast-featured-img":"","footer-sml-layout":"","theme-transparent-header-meta":"","adv-header-id-meta":"","stick-header-meta":"","header-above-stick-meta":"","header-main-stick-meta":"","header-below-stick-meta":"","astra-migrate-meta-layouts":"set","ast-page-background-enabled":"default","ast-page-background-meta":{"desktop":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""}},"ast-content-background-meta":{"desktop":{"background-color":"var(--ast-global-color-5)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"var(--ast-global-color-5)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"var(--ast-global-color-5)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""}},"footnotes":""},"categories":[17,21],"tags":[],"class_list":["post-4356","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-client-alert","category-client-alert-id"],"uagb_featured_image_src":{"full":["https:\/\/prasetyolawoffice.com\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/pexels-photo-6077797-6077797-1.jpg",1200,627,false],"thumbnail":["https:\/\/prasetyolawoffice.com\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/pexels-photo-6077797-6077797-1-150x150.jpg",150,150,true],"medium":["https:\/\/prasetyolawoffice.com\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/pexels-photo-6077797-6077797-1-300x157.jpg",300,157,true],"medium_large":["https:\/\/prasetyolawoffice.com\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/pexels-photo-6077797-6077797-1-768x401.jpg",768,401,true],"large":["https:\/\/prasetyolawoffice.com\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/pexels-photo-6077797-6077797-1-1024x535.jpg",1024,535,true],"1536x1536":["https:\/\/prasetyolawoffice.com\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/pexels-photo-6077797-6077797-1.jpg",1200,627,false],"2048x2048":["https:\/\/prasetyolawoffice.com\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/pexels-photo-6077797-6077797-1.jpg",1200,627,false],"trp-custom-language-flag":["https:\/\/prasetyolawoffice.com\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/pexels-photo-6077797-6077797-1.jpg",18,9,false]},"uagb_author_info":{"display_name":"Prasetyo Law Office","author_link":"https:\/\/prasetyolawoffice.com\/id\/author\/author\/"},"uagb_comment_info":0,"uagb_excerpt":"Ketika pemegang saham asing meninggal, yang beralih adalah saham, bukan aset PT PMA. Panduan peralihan karena hukum, pencatatan, dan pelaporan pascaperalihan.","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/prasetyolawoffice.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4356","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/prasetyolawoffice.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/prasetyolawoffice.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/prasetyolawoffice.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/5"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/prasetyolawoffice.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=4356"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/prasetyolawoffice.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4356\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":4361,"href":"https:\/\/prasetyolawoffice.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4356\/revisions\/4361"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/prasetyolawoffice.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/3929"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/prasetyolawoffice.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=4356"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/prasetyolawoffice.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=4356"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/prasetyolawoffice.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=4356"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}