{"id":4362,"date":"2026-08-26T21:26:21","date_gmt":"2026-08-26T14:26:21","guid":{"rendered":"https:\/\/prasetyolawoffice.com\/?p=4362"},"modified":"2026-08-26T21:43:23","modified_gmt":"2026-08-26T14:43:23","slug":"tanggung-jawab-direksi-dewan-komisaris","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/prasetyolawoffice.com\/id\/tanggung-jawab-direksi-dewan-komisaris\/","title":{"rendered":"Tanggung Jawab Direksi dan Dewan Komisaris"},"content":{"rendered":"<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Read the English version:<\/strong> <a href=\"https:\/\/prasetyolawoffice.com\/id\/directors-commissioners-liability-indonesia\/\">Directors&rsquo; and Commissioners&rsquo; Liability in Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>26 Agustus 2026 &middot; Tata Kelola Korporasi<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><em>Batas tanggung jawab menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas, benturan kepentingan, dan risiko pribadi dalam kepailitan<\/em><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">&#9878; <strong>Terakhir diverifikasi:<\/strong> 26 Agustus 2026 | <strong>Sumber:<\/strong> Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Oleh <strong>Adhit Prasetyo, S.H., CLA<\/strong>, Prasetyo Law Office<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Perseroan Terbatas memiliki tiga Organ Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Perseroan Terbatas, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris. Setiap Organ Perseroan memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing sesuai fungsi dan kapasitasnya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">RUPS adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UUPT dan\/atau anggaran dasar. Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan\/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (selanjutnya disebut UUPT), pada prinsipnya membatasi tanggung jawab pemegang saham atas perikatan dan kerugian Perseroan sampai pada saham yang dimilikinya. Ketentuan itu melindungi pemegang saham dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham. Ketentuan tersebut bukan imunitas tersendiri bagi orang yang menjalankan fungsi Direksi atau Dewan Komisaris.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">UUPT membuka kemungkinan tanggung jawab pribadi melalui dasar yang berbeda. Bagi pemegang saham, pengecualian terhadap pembatasan tanggung jawab diatur dalam Pasal 3 ayat (2). Bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris, tanggung jawab pribadi dapat timbul apabila unsur kesalahan atau kelalaian dalam pelaksanaan tugasnya terpenuhi. Dalam keadaan tertentu, tanggung jawab itu berlaku secara tanggung renteng dan, dalam perkara kepailitan, dapat menjangkau mantan anggota yang pernah menjabat dalam rentang lima tahun sebelum putusan pailit. Benturan kepentingan juga dapat meniadakan kewenangan anggota Direksi yang bersangkutan untuk mewakili Perseroan dalam keadaan yang diatur Pasal 99 UUPT.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Perbandingan kerangka tanggung jawab<\/h2>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-table\"><table><thead><tr><th>Aspek<\/th><th>Direksi<\/th><th>Dewan Komisaris<\/th><\/tr><\/thead><tbody><tr><td>Tugas pokok<\/td><td>Pengurusan untuk kepentingan Perseroan, Pasal 92 ayat (1).<\/td><td>Pengawasan atas kebijakan pengurusan dan pemberian nasihat, Pasal 108 ayat (1).<\/td><\/tr><tr><td>Standar perilaku<\/td><td>Itikad baik dan penuh tanggung jawab, Pasal 97 ayat (2).<\/td><td>Itikad baik, kehati-hatian, dan bertanggung jawab, Pasal 114 ayat (2).<\/td><\/tr><tr><td>Tanggung jawab pribadi<\/td><td>Bertanggung jawab penuh secara pribadi bila bersalah atau lalai, Pasal 97 ayat (3).<\/td><td>Ikut bertanggung jawab secara pribadi bila bersalah atau lalai, Pasal 114 ayat (3).<\/td><\/tr><tr><td>Tanggung renteng<\/td><td>Berlaku bila anggota Direksi dua orang atau lebih, Pasal 97 ayat (4).<\/td><td>Berlaku bila anggota Dewan Komisaris dua orang atau lebih, Pasal 114 ayat (4).<\/td><\/tr><tr><td>Kriteria pembebasan<\/td><td>Empat butir pembuktian, Pasal 97 ayat (5).<\/td><td>Tiga butir pembuktian, Pasal 114 ayat (5).<\/td><\/tr><tr><td>Gugatan pemegang saham<\/td><td>Paling sedikit 1\/10 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, Pasal 97 ayat (6).<\/td><td>Paling sedikit 1\/10 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, Pasal 114 ayat (6).<\/td><\/tr><tr><td>Kepailitan<\/td><td>Tanggung renteng jika unsur Pasal 104 ayat (2) terpenuhi.<\/td><td>Ikut tanggung renteng jika unsur Pasal 115 ayat (1) terpenuhi.<\/td><\/tr><tr><td>Jangkauan lima tahun<\/td><td>Pasal 104 ayat (3).<\/td><td>Pasal 115 ayat (2).<\/td><\/tr><\/tbody><\/table><\/figure>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Kapan tanggung jawab berpindah menjadi pribadi<\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pasal 97 ayat (3) menetapkan bahwa setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya. Apabila Direksi terdiri atas dua anggota atau lebih, Pasal 97 ayat (4) memberlakukan tanggung jawab tersebut secara tanggung renteng bagi setiap anggota. Kerangka yang sejalan berlaku bagi Dewan Komisaris melalui Pasal 114 ayat (3) dan ayat (4), dengan titik berat pada kesalahan atau kelalaian dalam menjalankan pengawasan dan pemberian nasihat.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Konsekuensi pembagian tugas: Pasal 92 ayat (5) memungkinkan pembagian tugas dan wewenang di antara anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS, sedangkan Pasal 92 ayat (6) menyerahkannya kepada keputusan Direksi apabila RUPS tidak menetapkan. Pembagian itu penting secara operasional, tetapi tidak otomatis meniadakan tanggung renteng dalam Pasal 97 ayat (4). Karena itu, pembagian tugas perlu diikuti proses pengawasan, respons terhadap risiko, dan dokumentasi yang sesuai dengan keadaan sebenarnya.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Kriteria pembebasan Direksi dan Dewan Komisaris tidak identik<\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">UUPT menyediakan kriteria agar Direksi tidak bertanggung jawab atas kerugian, tetapi seluruh unsurnya harus dapat dibuktikan. Pasal 97 ayat (5) memuat empat butir: (i) kerugian bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; (ii) pengurusan telah dilakukan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan serta sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan; (iii) tidak terdapat benturan kepentingan langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; (iv) dan tindakan telah diambil untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pasal 114 ayat (5) memuat tiga butir bagi anggota Dewan Komisaris: (i) pengawasan telah dilakukan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan serta sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan; (ii) tidak terdapat kepentingan pribadi langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian; (iii) dan nasihat telah diberikan kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Perbedaan tekstual yang penting: Pasal 97 ayat (5) secara tersendiri mensyaratkan pembuktian bahwa kerugian bukan karena kesalahan atau kelalaian anggota Direksi. Pasal 114 ayat (5) tidak memuat butir terpisah itu dan menekankan kualitas pengawasan serta nasihat. UUPT juga menggunakan istilah benturan kepentingan bagi Direksi dan kepentingan pribadi bagi Dewan Komisaris. Karena daftar tersebut dirumuskan dengan penghubung kumulatif, setiap unsur yang relevan perlu dibuktikan dalam sengketa.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Bagi anggota Dewan Komisaris, pemberian nasihat merupakan salah satu unsur pembuktian dalam Pasal 114 ayat (5). Catatan rapat atau dokumen lain tidak menggantikan pengawasan dan nasihat yang benar-benar dilakukan, tetapi dapat membantu menunjukkan kapan risiko dibahas, nasihat apa yang diberikan, dan tindakan apa yang diminta.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Benturan kepentingan menghapus kewenangan mewakili<\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pasal 99 ayat (1) membatasi kewenangan Direksi untuk mewakili Perseroan apabila terjadi perkara di pengadilan antara Perseroan dan Direksi yang bersangkutan, atau apabila Direksi tersebut mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan. Pembatasan ini mengenai kewenangan representasi dalam keadaan tersebut, bukan penghapusan otomatis seluruh kewenangan pengurusan Direksi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pasal 99 ayat (2) menentukan urutan pihak yang berhak mewakili Perseroan: Direksi lain yang tidak mempunyai benturan kepentingan; Dewan Komisaris apabila seluruh Direksi mempunyai benturan kepentingan; atau pihak lain yang ditunjuk RUPS apabila seluruh Direksi atau Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Ketentuan tersebut relevan, antara lain, pada transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan atau afiliasi dengan Direksi. Apabila kepentingan Direktur pada pihak lawan menimbulkan benturan kepentingan dengan Perseroan, penandatanganan olehnya dapat menimbulkan persoalan kewenangan representasi. Pasal 98 ayat (3) memang menyatakan kewenangan Direksi untuk mewakili Perseroan bersifat tidak terbatas dan tidak bersyarat, tetapi tetap mengakui pembatasan yang ditentukan dalam UUPT, anggaran dasar, atau keputusan RUPS. Pasal 99 merupakan salah satu pembatasan berdasarkan UUPT.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Keterbukaan kepemilikan saham dan catatan korporasi<\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">UUPT mengatur keterbukaan kepemilikan saham Direksi dan Dewan Komisaris, tetapi konsekuensi yang dirumuskan secara khusus tidak sama.<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n\n\n<li><strong>Pasal 101.<\/strong> Direksi wajib melaporkan kepada Perseroan mengenai saham yang dimiliki dirinya dan\/atau keluarganya dalam Perseroan dan Perseroan lain untuk dicatat dalam daftar khusus. Ayat (2) menambahkan bahwa Direksi yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut dan menimbulkan kerugian bagi Perseroan bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian itu.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Pasal 116.<\/strong> Dewan Komisaris wajib membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya, melaporkan kepemilikan sahamnya dan\/atau keluarganya pada Perseroan tersebut dan Perseroan lain, serta memberikan laporan tentang tugas pengawasan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS.<\/li>\n\n\n<\/ul>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pasal 50 ayat (2) mewajibkan Direksi mengadakan dan menyimpan daftar khusus yang memuat kepemilikan saham anggota Direksi dan Dewan Komisaris beserta keluarganya dalam Perseroan dan\/atau Perseroan lain, termasuk tanggal perolehannya. Pasal 100 ayat (1) juga menempatkan daftar khusus dan risalah rapat Direksi dalam kewajiban dokumentasi Direksi. Catatan tersebut relevan untuk memetakan potensi benturan kepentingan. Ketiadaannya merupakan kelemahan kepatuhan dan pembuktian, bukan sekadar kekurangan administratif.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Kepailitan dan jangkauan lima tahun<\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">UUPT menyediakan rezim khusus ketika Perseroan pailit. Berdasarkan Pasal 104 ayat (2), apabila kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan, setiap anggota Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kewajiban yang tidak terlunasi. Pasal 115 ayat (1) mengatur bahwa apabila kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan dan kekayaan Perseroan tidak cukup, setiap anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung jawab secara tanggung renteng bersama anggota Direksi atas kewajiban yang belum dilunasi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Berhenti menjabat tidak otomatis menghapus paparan: Pasal 104 ayat (3) mencakup anggota Direksi yang salah atau lalai dan pernah menjabat dalam jangka waktu lima tahun sebelum putusan pernyataan pailit. Pasal 115 ayat (2) memuat jangkauan lima tahun bagi mantan anggota Dewan Komisaris. Pasal 104 ayat (5) memperluas penerapan ketentuan Pasal 104 ayat (2) sampai dengan ayat (4) kepada Direksi dari Perseroan yang dinyatakan pailit berdasarkan gugatan pihak ketiga.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Kriteria pembebasan tetap tersedia. Pasal 104 ayat (4) meminta anggota Direksi membuktikan, antara lain, bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, pengurusan dilakukan dengan itikad baik dan kehati-hatian, tidak terdapat benturan kepentingan, dan tindakan telah diambil untuk mencegah kepailitan. Pasal 115 ayat (3) memuat kerangka bagi anggota Dewan Komisaris dengan penekanan pada pengawasan serta nasihat untuk mencegah kepailitan. Pasal 104 ayat (1) juga mensyaratkan persetujuan RUPS sebelum Direksi mengajukan permohonan pailit atas Perseroan sendiri, tanpa mengurangi ketentuan hukum kepailitan.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Dewan Komisaris bertindak secara kolektif, tetapi tanggung jawab dapat melekat secara pribadi<\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pasal 108 ayat (4) menentukan bahwa Dewan Komisaris yang terdiri atas lebih dari satu anggota merupakan majelis. Setiap anggota tidak dapat bertindak sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris. Namun, apabila unsur Pasal 114 ayat (3) terpenuhi, Pasal 114 ayat (4) memberlakukan tanggung jawab secara tanggung renteng bagi setiap anggota Dewan Komisaris.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dengan demikian, keputusan pengawasan diambil secara kolektif, sedangkan tanggung jawab dapat melekat secara pribadi dan tanggung renteng kepada setiap anggota. Kewajiban membuat serta menyimpan risalah rapat berdasarkan Pasal 116 huruf a karena itu penting untuk merekam proses pengawasan, nasihat, tindak lanjut, dan perbedaan pendapat yang benar-benar terjadi.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Kesimpulan<\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pasal 3 ayat (1) membatasi tanggung jawab pemegang saham dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham. Ketentuan itu tidak menghapus standar tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris. Jika unsur kesalahan atau kelalaian terpenuhi, tanggung jawab dapat bersifat pribadi, tanggung renteng, dan dalam kepailitan dapat menjangkau mantan anggota dalam rentang lima tahun sebelum putusan pailit.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Kriteria pembebasan dalam Pasal 97 ayat (5), Pasal 104 ayat (4), Pasal 114 ayat (5), dan Pasal 115 ayat (3) dirumuskan secara kumulatif. Dokumentasi tidak dapat menggantikan itikad baik, kehati-hatian, pengawasan, nasihat, atau tindakan pencegahan yang benar-benar dilakukan. Namun, catatan yang dibuat pada saat tindakan berlangsung dapat membantu membuktikan bagaimana keputusan diambil, siapa yang mempunyai kepentingan, dan respons apa yang dilaksanakan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Artikel ini membahas kerangka umum UUPT. Anggaran dasar serta ketentuan pasar modal atau peraturan sektoral dapat menetapkan kewajiban tambahan bagi Perseroan tertentu. Karena itu, penerapan pada transaksi atau sengketa perlu diuji terhadap fakta, dokumen korporasi, dan rezim sektor yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Prasetyo Law Office<\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Prasetyo Law Office merupakan law firm berbasis di Jakarta, Indonesia, yang memberikan layanan hukum terintegrasi bagi klien dalam berbagai bidang, mulai dari transaksi komersial hingga litigasi lintas sektor. Dengan pengalaman bertahun-tahun, kami tidak hanya menguasai aspek regulasi, tetapi juga memahami dinamika industri dan karakter bisnis klien. Kami menyediakan nasihat hukum yang menyeluruh serta solusi strategis untuk membantu klien meminimalkan risiko hukum secara komprehensif dalam setiap tantangan bisnis.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Apabila Anda memerlukan informasi lebih lanjut terkait isu ini, silakan menghubungi kami:<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Prasetyo Law Office<\/strong><br>Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1 Level 3 Suite 304<br>Sudirman Central Business District (SCBD)<br>Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan<br>DKI Jakarta, 12190<br>Phone: +6221 5890 5002 (ext. 105)<br>E-mail: <a href=\"mailto:info@prasetyolawoffice.com\">info@prasetyolawoffice.com<\/a><\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Sumber utama<\/h2>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n\n\n<li>Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, khususnya Pasal 3 ayat (1), Pasal 50 ayat (2), Pasal 92, Pasal 97 sampai dengan Pasal 101, Pasal 104, Pasal 108, dan Pasal 114 sampai dengan Pasal 116.<\/li>\n\n\n\n<li>Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, serta kompilasi UUPT yang disediakan oleh JDIH DPR RI.<\/li>\n\n\n<\/ul>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Penafian:<\/strong> Publikasi ini disediakan untuk tujuan informasi umum dan edukasi berdasarkan peraturan serta materi yang tersedia per 26 Agustus 2026. Publikasi ini bukan nasihat hukum atau pendapat hukum resmi dan tidak boleh digunakan sebagai satu-satunya dasar untuk pelaporan, perizinan, transaksi, atau sengketa tertentu. Peraturan Indonesia, fungsi Sistem OSS, dan praktik administratif dapat berubah. Nasihat yang disesuaikan dengan fakta serta verifikasi atas persyaratan terkini perlu diperoleh sebelum mengambil tindakan. Penerimaan atau penggunaan publikasi ini tidak membentuk hubungan advokat-klien.<\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kerangka tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris menurut UUPT, termasuk benturan kepentingan, tanggung renteng, dokumentasi korporasi, serta risiko pribadi dalam kepailitan.<\/p>","protected":false},"author":5,"featured_media":3932,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_uag_custom_page_level_css":"","site-sidebar-layout":"default","site-content-layout":"","ast-site-content-layout":"default","site-content-style":"default","site-sidebar-style":"default","ast-global-header-display":"","ast-banner-title-visibility":"","ast-main-header-display":"","ast-hfb-above-header-display":"","ast-hfb-below-header-display":"","ast-hfb-mobile-header-display":"","site-post-title":"","ast-breadcrumbs-content":"","ast-featured-img":"","footer-sml-layout":"","theme-transparent-header-meta":"","adv-header-id-meta":"","stick-header-meta":"","header-above-stick-meta":"","header-main-stick-meta":"","header-below-stick-meta":"","astra-migrate-meta-layouts":"set","ast-page-background-enabled":"default","ast-page-background-meta":{"desktop":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""}},"ast-content-background-meta":{"desktop":{"background-color":"var(--ast-global-color-5)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"var(--ast-global-color-5)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"var(--ast-global-color-5)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""}},"footnotes":""},"categories":[17,21],"tags":[],"class_list":["post-4362","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-client-alert","category-client-alert-id"],"uagb_featured_image_src":{"full":["https:\/\/prasetyolawoffice.com\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/justice-law-case-hearing-159832-159832-scaled.jpg",2560,1707,false],"thumbnail":["https:\/\/prasetyolawoffice.com\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/justice-law-case-hearing-159832-159832-150x150.jpg",150,150,true],"medium":["https:\/\/prasetyolawoffice.com\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/justice-law-case-hearing-159832-159832-300x200.jpg",300,200,true],"medium_large":["https:\/\/prasetyolawoffice.com\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/justice-law-case-hearing-159832-159832-768x512.jpg",768,512,true],"large":["https:\/\/prasetyolawoffice.com\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/justice-law-case-hearing-159832-159832-1024x683.jpg",1024,683,true],"1536x1536":["https:\/\/prasetyolawoffice.com\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/justice-law-case-hearing-159832-159832-1536x1024.jpg",1536,1024,true],"2048x2048":["https:\/\/prasetyolawoffice.com\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/justice-law-case-hearing-159832-159832-2048x1365.jpg",2048,1365,true],"trp-custom-language-flag":["https:\/\/prasetyolawoffice.com\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/justice-law-case-hearing-159832-159832-scaled.jpg",18,12,false]},"uagb_author_info":{"display_name":"Prasetyo Law Office","author_link":"https:\/\/prasetyolawoffice.com\/id\/author\/author\/"},"uagb_comment_info":3,"uagb_excerpt":"Kerangka tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris menurut UUPT, termasuk benturan kepentingan, tanggung renteng, dokumentasi korporasi, serta risiko pribadi dalam kepailitan.","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/prasetyolawoffice.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4362","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/prasetyolawoffice.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/prasetyolawoffice.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/prasetyolawoffice.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/5"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/prasetyolawoffice.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=4362"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/prasetyolawoffice.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4362\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":4366,"href":"https:\/\/prasetyolawoffice.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4362\/revisions\/4366"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/prasetyolawoffice.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/3932"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/prasetyolawoffice.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=4362"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/prasetyolawoffice.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=4362"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/prasetyolawoffice.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=4362"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}