{"id":4409,"date":"2026-09-28T12:13:52","date_gmt":"2026-09-28T05:13:52","guid":{"rendered":"https:\/\/prasetyolawoffice.com\/?p=4409"},"modified":"2026-09-28T12:13:55","modified_gmt":"2026-09-28T05:13:55","slug":"strategi-exit-investor-asing-pt-pma","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/prasetyolawoffice.com\/id\/strategi-exit-investor-asing-pt-pma\/","title":{"rendered":"Strategi Exit Investor Asing dari PT PMA"},"content":{"rendered":"<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Oleh Adhit Prasetyo, S.H., CLA<br>Prasetyo Law Office<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Memulai investasi di Indonesia memiliki tahapan yang relatif terstruktur. Mengeluarkan investasi dari Indonesia memerlukan keputusan yang berbeda karena setiap jalur exit menghasilkan konsekuensi korporasi, perpajakan, ketenagakerjaan, dan perizinan yang tidak sama.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Investor asing dalam PT PMA pada dasarnya dapat mempertimbangkan empat jalur utama:<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\">\n<li>menjual saham;<\/li>\n\n\n\n<li>menarik sebagian investasi melalui pengurangan modal;<\/li>\n\n\n\n<li>menerima dividen tanpa melepaskan kepemilikan; atau<\/li>\n\n\n\n<li>membubarkan dan melikuidasi Perseroan.<\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Keempat jalur tersebut bukan pilihan yang sepenuhnya dapat saling menggantikan. Penjualan saham memindahkan kepemilikan. Pengurangan modal mengubah struktur permodalan. Dividen membagikan keuntungan tanpa mengubah kepemilikan. Likuidasi mengakhiri kegiatan dan status badan hukum setelah seluruh prosesnya selesai.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><em>Exit yang terencana mempertahankan pilihan. Exit yang terlambat dirancang dapat mengurangi pilihan yang tersedia.<\/em><\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Jalur 1: Penjualan Saham<\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Penjualan saham merupakan jalur yang lazim digunakan ketika investor asing ingin mengalihkan seluruh atau sebagian kepemilikannya tanpa membubarkan PT PMA.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Persyaratan pemindahan hak atas saham<\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pasal 57 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, atau UUPT, mengizinkan anggaran dasar untuk menetapkan bahwa pemindahan hak atas saham:<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\">\n<li>harus terlebih dahulu ditawarkan kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;<\/li>\n\n\n\n<li>memerlukan persetujuan organ Perseroan; dan\/atau<\/li>\n\n\n\n<li>memerlukan persetujuan instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.<\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Hak memperoleh penawaran terlebih dahulu tidak timbul secara otomatis dalam setiap penjualan saham. Keberadaannya harus diperiksa dalam anggaran dasar, <em>shareholders\u2019 agreement<\/em>, serta peraturan sektoral yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><em>Shareholders\u2019 agreement<\/em> dapat pula mengatur <em>right of first refusal<\/em>, <em>right of first offer<\/em>, <em>tag-along<\/em>, <em>drag-along<\/em>, <em>lock-up<\/em>, dan mekanisme exit lainnya. Namun, ketentuan kontraktual tersebut harus diselaraskan dengan anggaran dasar dan proses korporasi yang diwajibkan UUPT.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Akta dan pencatatan pemindahan saham<\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pasal 56 ayat (1) UUPT menentukan bahwa pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak. Akta atau salinannya disampaikan secara tertulis kepada Perseroan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Direksi kemudian wajib mencatat pemindahan tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri Hukum paling lambat 30 hari sejak pencatatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (2) dan ayat (3) UUPT.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Apabila pemberitahuan belum dilakukan, Pasal 56 ayat (4) UUPT mewajibkan Menteri menolak permohonan persetujuan atau pemberitahuan yang diajukan berdasarkan susunan pemegang saham yang belum diberitahukan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Ketentuan tersebut tidak membekukan seluruh kegiatan Perseroan. Namun, ketidaksesuaian data pemegang saham dapat menghambat perubahan anggaran dasar, perubahan Direksi atau Dewan Komisaris, dan proses administrasi korporasi berikutnya.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Batas kepemilikan asing<\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Penjualan saham kepada investor asing harus diperiksa terhadap ketentuan Bidang Usaha Penanaman Modal berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Komposisi kepemilikan setelah transaksi tidak boleh bertentangan dengan batas kepemilikan asing, persyaratan perizinan, atau ketentuan sektoral yang berlaku atas kegiatan usaha Perseroan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Apabila seluruh kepemilikan asing dialihkan kepada pemegang saham domestik, perubahan status penanaman modal dan penyesuaian data perizinan perlu dianalisis dan diproses sesuai keadaan Perseroan.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Jalur 2: Pengurangan Modal<\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pengurangan modal dapat digunakan untuk mengembalikan sebagian investasi kepada pemegang saham atau menyesuaikan struktur permodalan Perseroan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pengurangan modal bukan sekadar pembayaran kepada pemegang saham. Tindakan ini mengubah struktur modal Perseroan dan tunduk pada keputusan RUPS, perlindungan kreditor, perubahan anggaran dasar, serta persetujuan Menteri Hukum.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Keputusan RUPS<\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pasal 44 ayat (1) UUPT menentukan bahwa pengurangan modal harus dilakukan berdasarkan keputusan RUPS.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Keputusan tersebut mengikuti ketentuan kuorum Pasal 89 UUPT, yaitu RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit dua pertiga dari seluruh saham dengan hak suara dan disetujui oleh paling sedikit dua pertiga dari suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menetapkan persyaratan yang lebih besar.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Perlindungan kreditor<\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Direksi wajib mengumumkan keputusan pengurangan modal kepada seluruh kreditor melalui satu atau lebih surat kabar paling lambat tujuh hari sejak keputusan RUPS, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 44 ayat (2) UUPT.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Berdasarkan Pasal 45 ayat (1) UUPT, kreditor dapat mengajukan keberatan tertulis paling lambat 60 hari sejak tanggal pengumuman. Perseroan wajib memberikan jawaban paling lambat 30 hari sejak keberatan diterima.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Jika keberatan ditolak atau tidak diselesaikan, kreditor dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri berdasarkan Pasal 45 ayat (3) UUPT.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Persetujuan Menteri<\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Berdasarkan Pasal 46 UUPT, persetujuan Menteri atas pengurangan modal hanya dapat diberikan apabila:<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\">\n<li>tidak terdapat keberatan tertulis dari kreditor;<\/li>\n\n\n\n<li>keberatan kreditor telah diselesaikan; atau<\/li>\n\n\n\n<li>gugatan kreditor telah ditolak berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.<\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Mekanisme pengurangan<\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pasal 47 UUPT mengatur bahwa pengurangan modal ditempatkan dan disetor dapat dilakukan melalui penarikan kembali saham atau penurunan nilai nominal saham.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pelaksanaannya harus sesuai dengan keputusan RUPS, perubahan anggaran dasar, klasifikasi saham, serta prinsip perlakuan yang sama terhadap saham dalam klasifikasi yang sama.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Bagi PT PMA, pengurangan modal juga perlu diperiksa terhadap rencana investasi, perizinan berusaha, komposisi kepemilikan asing, data OSS, pelaporan kegiatan penanaman modal, serta pelaporan pemilik manfaat.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Jalur 3: Distribusi Dividen<\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dividen bukan jalur exit dalam arti pelepasan saham. Dividen merupakan mekanisme untuk mendistribusikan keuntungan kepada pemegang saham tanpa mengubah struktur kepemilikan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pasal 71 ayat (1) UUPT menentukan bahwa penggunaan laba bersih, termasuk penyisihan untuk cadangan, diputuskan oleh RUPS.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan dibagikan sebagai dividen, kecuali RUPS menentukan lain. Dividen hanya dapat dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba positif, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) UUPT.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Dividen interim<\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dividen interim tunduk pada Pasal 72 UUPT. Pembagian tersebut hanya dapat dilakukan apabila diperbolehkan oleh anggaran dasar, kekayaan bersih Perseroan tidak menjadi lebih kecil daripada modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib, serta pembagiannya tidak mengganggu pemenuhan kewajiban kepada kreditor atau kegiatan Perseroan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pembagian dividen interim ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Jika setelah tahun buku berakhir Perseroan ternyata mengalami kerugian, dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh pemegang saham. Apabila tidak dikembalikan, Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan berdasarkan Pasal 72 ayat (5) dan ayat (6) UUPT.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Jalur 4: Pembubaran dan Likuidasi<\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pembubaran dan likuidasi digunakan ketika kegiatan dan badan hukum Perseroan akan diakhiri.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Berdasarkan Pasal 143 ayat (1) UUPT, pembubaran tidak langsung mengakhiri status badan hukum Perseroan. Perseroan tetap berstatus badan hukum sampai proses likuidasi selesai dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Keputusan pembubaran<\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Salah satu dasar pembubaran adalah keputusan RUPS berdasarkan Pasal 142 ayat (1) UUPT.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">RUPS pembubaran tunduk pada Pasal 89 UUPT. RUPS harus dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit tiga perempat dari seluruh saham dengan hak suara dan disetujui oleh paling sedikit tiga perempat dari suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan persyaratan yang lebih besar.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Penunjukan likuidator<\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pasal 142 ayat (2) UUPT mewajibkan pembubaran diikuti dengan likuidasi oleh likuidator atau kurator.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Apabila RUPS memutuskan pembubaran tetapi tidak menunjuk likuidator, Direksi bertindak sebagai likuidator berdasarkan Pasal 142 ayat (3) UUPT.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Pengumuman dan tagihan kreditor<\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pasal 147 UUPT mewajibkan likuidator memberitahukan pembubaran kepada kreditor melalui surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia serta memberitahukannya kepada Menteri paling lambat 30 hari sejak tanggal pembubaran.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Kreditor memperoleh waktu 60 hari sejak tanggal pengumuman untuk mengajukan tagihan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Likuidator kemudian melakukan pencatatan dan pengumpulan aset, menentukan serta membayar kewajiban, menyusun rencana pembagian sisa kekayaan, dan membagikan sisa kekayaan kepada pemegang saham berdasarkan Pasal 149 UUPT.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Setelah pertanggungjawaban likuidator diterima, hasil akhir likuidasi diberitahukan kepada Menteri dan diumumkan sesuai Pasal 152 UUPT. Menteri selanjutnya mencatat berakhirnya status badan hukum dan menghapus nama Perseroan dari daftar Perseroan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Tidak terdapat satu jangka waktu penyelesaian yang berlaku untuk seluruh proses likuidasi. Durasi bergantung pada aset, kewajiban, tagihan kreditor, ketenagakerjaan, pajak, kontrak, sengketa, dan proses administrasi perizinan.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Perbandingan Empat Jalur<\/h2>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-table\"><table class=\"has-fixed-layout\"><thead><tr><th>Aspek<\/th><th>Penjualan saham<\/th><th>Pengurangan modal<\/th><th>Dividen<\/th><th>Likuidasi<\/th><\/tr><\/thead><tbody><tr><td>Hasil utama<\/td><td>Kepemilikan berpindah<\/td><td>Struktur modal berkurang<\/td><td>Keuntungan dibagikan<\/td><td>Perseroan diakhiri<\/td><\/tr><tr><td>Dasar utama<\/td><td>Pasal 56 sampai dengan Pasal 59 UUPT<\/td><td>Pasal 44 sampai dengan Pasal 47 UUPT<\/td><td>Pasal 70 sampai dengan Pasal 72 UUPT<\/td><td>Pasal 142 sampai dengan Pasal 152 UUPT<\/td><\/tr><tr><td>RUPS<\/td><td>Bergantung pada anggaran dasar dan struktur transaksi<\/td><td>Wajib<\/td><td>Wajib untuk dividen final<\/td><td>Wajib jika pembubaran berdasarkan keputusan RUPS<\/td><\/tr><tr><td>Kreditor<\/td><td>Tidak ada prosedur khusus dalam UUPT untuk penjualan biasa<\/td><td>Hak keberatan 60 hari<\/td><td>Tidak ada prosedur keberatan khusus<\/td><td>Tenggat pengajuan tagihan 60 hari<\/td><\/tr><tr><td>Menteri Hukum<\/td><td>Pemberitahuan perubahan pemegang saham<\/td><td>Persetujuan perubahan anggaran dasar<\/td><td>Tidak diperlukan khusus untuk pembayaran dividen<\/td><td>Pemberitahuan pembubaran dan hasil akhir likuidasi<\/td><\/tr><tr><td>Status Perseroan<\/td><td>Tetap ada<\/td><td>Tetap ada<\/td><td>Tetap ada<\/td><td>Berakhir setelah likuidasi selesai dan dihapus<\/td><\/tr><tr><td>Waktu pelaksanaan<\/td><td>Bergantung pada transaksi dan persetujuan<\/td><td>Bergantung pada keberatan kreditor dan persetujuan<\/td><td>Bergantung pada keputusan dan posisi keuangan<\/td><td>Bergantung pada penyelesaian seluruh kewajiban<\/td><\/tr><\/tbody><\/table><\/figure>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Konsekuensi Perpajakan<\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Konsekuensi pajak tidak boleh ditentukan hanya dari nama jalur exit. Analisis harus mempertimbangkan status penerima, negara domisili, harga perolehan, riwayat laba, struktur pembayaran, serta perjanjian penghindaran pajak berganda atau P3B yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Penjualan saham<\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Untuk penjualan saham PT PMA yang tidak diperdagangkan di bursa oleh wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, Pasal 238 PMK Nomor 81 Tahun 2024 beserta perubahannya menetapkan Pajak Penghasilan sebesar 20 persen dari perkiraan penghasilan neto.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Perkiraan penghasilan neto ditetapkan sebesar 25 persen dari harga jual sehingga tarif efektifnya adalah 5 persen dari harga jual bruto dan bersifat final.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Berdasarkan Pasal 239 PMK Nomor 81 Tahun 2024, pajak dipotong oleh pembeli yang ditunjuk sebagai pemotong. Jika pembeli merupakan pihak luar negeri, Perseroan Indonesia yang sahamnya dialihkan bertindak sebagai pemungut.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pasal 240 mensyaratkan bukti pembayaran pajak sebelum Perseroan mencatat pemindahan hak atas saham.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Untuk saham yang diperdagangkan di bursa efek, Pasal 244 menetapkan Pajak Penghasilan final sebesar 0,1 persen dari nilai bruto transaksi. Pemegang saham pendiri dapat dikenai tambahan Pajak Penghasilan final sebesar 0,5 persen dari nilai saham pendiri berdasarkan Pasal 246.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Penerapan P3B harus diperiksa berdasarkan perjanjian antara Indonesia dan negara domisili penjual. OECD Model Tax Convention hanya merupakan referensi dan bukan dasar hukum yang langsung berlaku di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Persyaratan administratif untuk memperoleh manfaat P3B harus dipenuhi berdasarkan PMK Nomor 112 Tahun 2025, termasuk penggunaan Formulir DGT atau Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Pengurangan modal<\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Perlakuan pajak atas pembayaran melalui pengurangan modal tidak dapat ditentukan hanya dengan membandingkan jumlah pembayaran dengan nilai nominal saham.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan memasukkan pembayaran tertentu kepada pemegang saham sebagai dividen, termasuk pembayaran kembali modal apabila terdapat keuntungan tahun-tahun sebelumnya. Ketentuan tersebut membedakan pembayaran yang timbul dari pengurangan modal dasar yang dilakukan secara sah.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Karakter pajaknya harus diperiksa berdasarkan mekanisme korporasi, sumber dana, riwayat laba, nilai perolehan saham, dokumentasi transaksi, dan P3B yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Jika pembayaran diklasifikasikan sebagai dividen kepada pemegang saham luar negeri, pemotongan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan pada prinsipnya berlaku sebesar 20 persen dari jumlah bruto, kecuali P3B memberikan tarif yang lebih rendah dan persyaratannya dipenuhi.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Dividen<\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dividen kepada wajib pajak luar negeri pada prinsipnya dikenai Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20 persen dari jumlah bruto, kecuali P3B memberikan tarif yang lebih rendah.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pengecualian dividen berdasarkan ketentuan reinvestasi dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Pasal 14 serta Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2021 ditujukan kepada wajib pajak dalam negeri. Pengecualian tersebut tidak langsung berlaku bagi pemegang saham luar negeri.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Likuidasi<\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan mengklasifikasikan pembayaran akibat likuidasi yang melebihi modal disetor sebagai dividen.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Jika pembayaran diterima pemegang saham luar negeri, pemotongan Pasal 26 dan P3B yang relevan harus diperiksa.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Likuidasi tidak menghapus kewajiban perpajakan secara otomatis. Perseroan tetap wajib menyelesaikan pembayaran, pemotongan, pemungutan, serta pelaporan pajak sampai penghentian kegiatan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Penghapusan NPWP merupakan proses tersendiri berdasarkan Pasal 46 sampai dengan Pasal 49 PMK Nomor 81 Tahun 2024 beserta perubahannya. Permohonan harus dilengkapi dengan dokumen pembubaran atau likuidasi dan dapat diproses melalui pemeriksaan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">UUPT dan Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 tidak menyebut sertifikat <em>tax clearance<\/em> sebagai syarat tersendiri untuk penghapusan badan hukum. Namun, penyelesaian administrasi badan hukum tidak menghapus utang atau kewajiban perpajakan yang masih ada.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Ketenagakerjaan dan BPJS<\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Penjualan saham, pengurangan modal, dan pembagian dividen tidak dengan sendirinya mengakhiri hubungan kerja.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dalam likuidasi yang disertai penutupan perusahaan, penyelesaian hubungan kerja harus dilakukan secara terpisah dari proses korporasi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pasal 36 PP Nomor 35 Tahun 2021 mengakui penutupan perusahaan sebagai salah satu alasan pemutusan hubungan kerja. Hak pekerja bergantung pada alasan penutupan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Berdasarkan Pasal 37 PP Nomor 35 Tahun 2021, pemberitahuan PHK beserta alasannya harus disampaikan secara sah dan patut kepada pekerja dan\/atau serikat pekerja paling lambat 14 hari kerja sebelum PHK.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pekerja yang menolak dapat menyampaikan penolakan beserta alasannya paling lambat tujuh hari kerja setelah menerima pemberitahuan. Jika perundingan bipartit tidak menghasilkan kesepakatan, penyelesaian dilanjutkan melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial berdasarkan Pasal 39.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Untuk penutupan karena kerugian, Pasal 44 ayat (1) menetapkan hak sebesar 0,5 kali uang pesangon, satu kali uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Untuk penutupan yang tidak disebabkan kerugian, Pasal 44 ayat (2) menetapkan satu kali uang pesangon, satu kali uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Perseroan juga perlu merekonsiliasi iuran dan melaporkan perubahan atau penghentian kepesertaan kepada BPJS. Tidak terdapat ketentuan dalam UUPT yang menjadikan sertifikat clearance BPJS sebagai syarat formal penghapusan badan hukum. Namun, kewajiban iuran, pelaporan, dan hak pekerja tetap harus diselesaikan serta didokumentasikan.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Implikasi Perizinan dan Pemilik Manfaat<\/h2>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Penjualan saham<\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Perubahan pemegang saham perlu diselaraskan dalam akta, daftar pemegang saham, AHU, OSS, perizinan sektoral, dan data pemilik manfaat.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Jika perubahan mengakibatkan pergeseran pengendalian atau status penanaman modal, dampaknya terhadap kepemilikan asing dan perizinan harus dinilai secara khusus.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Pengurangan modal<\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Perubahan modal harus tercermin dalam anggaran dasar, data AHU, OSS, serta dokumen investasi dan perizinan yang relevan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">PT PMA juga perlu memastikan bahwa struktur setelah pengurangan masih memenuhi persyaratan investasi dan perizinan untuk kegiatan usahanya.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Dividen<\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pembayaran dividen tidak mengubah pemegang saham atau modal Perseroan. Namun, keputusan RUPS, laporan keuangan, pemotongan pajak, dan bukti pembayaran harus terdokumentasi.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Likuidasi<\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Perseroan perlu menyelesaikan status kegiatan usaha, perizinan, pelaporan investasi, kontrak, ketenagakerjaan, pajak, dan data administrasi lainnya sebelum penutupan dinyatakan selesai.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Penjualan saham atau pengurangan modal yang mengubah orang perseorangan yang memiliki atau mengendalikan Perseroan juga memerlukan pembaruan data pemilik manfaat berdasarkan Permenkum Nomor 2 Tahun 2025.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pelaporan pemilik manfaat tidak menggantikan pencatatan pemegang saham. Keduanya memiliki fungsi yang berbeda dan harus konsisten dengan kondisi sebenarnya.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Penutup<\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Tidak terdapat satu jalur exit yang selalu paling baik untuk setiap investor.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Penjualan saham memberikan pemisahan kepemilikan tanpa mengakhiri Perseroan, tetapi bergantung pada pembeli, persetujuan, serta kesesuaian struktur pascatransaksi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pengurangan modal dapat mengembalikan sebagian investasi, tetapi memerlukan perlindungan kreditor dan persetujuan Menteri.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dividen merealisasikan hasil investasi tanpa mengubah kepemilikan, tetapi hanya dapat dibagikan berdasarkan keuntungan dan kondisi keuangan yang memenuhi UUPT.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Likuidasi mengakhiri Perseroan setelah aset, kreditor, pekerja, pajak, perizinan, dan seluruh kewajiban lainnya diselesaikan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dalam praktiknya, exit dapat menggunakan lebih dari satu jalur. Dividen dapat dibagikan sebelum penjualan saham. Pengurangan modal dapat dilakukan sebelum likuidasi. Namun, setiap tahap harus mempunyai tujuan komersial yang jelas, dokumen yang konsisten, serta analisis pajak dan regulasi yang berdiri sendiri.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Prasetyo Law Office<\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Prasetyo Law Office merupakan law firm berbasis di Jakarta, Indonesia, yang memberikan layanan hukum terintegrasi bagi klien dalam berbagai bidang, mulai dari transaksi komersial hingga litigasi lintas sektor. Dengan pengalaman bertahun-tahun, kami tidak hanya menguasai aspek regulasi, tetapi juga memahami dinamika industri dan karakter bisnis klien. Kami menyediakan nasihat hukum yang menyeluruh serta solusi strategis untuk membantu klien meminimalkan risiko hukum secara komprehensif dalam setiap tantangan bisnis.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Apabila Anda memerlukan informasi lebih lanjut terkait isu ini, silakan menghubungi kami:<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Prasetyo Law Office<\/strong><br>Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1 Level 3 Suite 304,<br>Sudirman Central Business District (SCBD),<br>Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan,<br>DKI Jakarta, 12190<br>Phone: +6221 5890 5002 (ext. 105)<br>E-mail: <a href=\"mailto:info@prasetyolawoffice.com\">info@prasetyolawoffice.com<\/a><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Sumber utama:<\/strong> Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana telah diubah; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah beberapa kali diubah; Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, sebagaimana telah diubah; Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 beserta perubahannya; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2025; Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025; dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Penafian:<\/strong> Publikasi ini disediakan untuk tujuan informasi umum dan edukasi berdasarkan peraturan serta materi yang tersedia per 29 September 2026. Publikasi ini bukan nasihat hukum atau pendapat hukum resmi dan tidak boleh digunakan sebagai satu-satunya dasar untuk pelaporan, perizinan, transaksi, atau sengketa tertentu. Peraturan Indonesia, fungsi Sistem OSS, dan praktik administratif dapat berubah. Nasihat yang disesuaikan dengan fakta serta verifikasi atas persyaratan terkini perlu diperoleh sebelum mengambil tindakan. Penerimaan atau penggunaan publikasi ini tidak membentuk hubungan advokat-klien.<\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Panduan memilih strategi exit investor asing dari PT PMA melalui penjualan saham, pengurangan modal, dividen, atau likuidasi beserta konsekuensi hukum dan pajaknya.<\/p>","protected":false},"author":4,"featured_media":3941,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_uag_custom_page_level_css":"","site-sidebar-layout":"default","site-content-layout":"","ast-site-content-layout":"default","site-content-style":"default","site-sidebar-style":"default","ast-global-header-display":"","ast-banner-title-visibility":"","ast-main-header-display":"","ast-hfb-above-header-display":"","ast-hfb-below-header-display":"","ast-hfb-mobile-header-display":"","site-post-title":"","ast-breadcrumbs-content":"","ast-featured-img":"","footer-sml-layout":"","theme-transparent-header-meta":"","adv-header-id-meta":"","stick-header-meta":"","header-above-stick-meta":"","header-main-stick-meta":"","header-below-stick-meta":"","astra-migrate-meta-layouts":"set","ast-page-background-enabled":"default","ast-page-background-meta":{"desktop":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""}},"ast-content-background-meta":{"desktop":{"background-color":"var(--ast-global-color-5)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"var(--ast-global-color-5)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"var(--ast-global-color-5)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""}},"footnotes":""},"categories":[21],"tags":[46,50,33,48,45,34,47],"class_list":["post-4409","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-client-alert-id","tag-dividen","tag-investasi-asing","tag-likuidasi","tag-pengurangan-modal","tag-penjualan-saham","tag-pt-pma","tag-strategi-exit"],"uagb_featured_image_src":{"full":["https:\/\/prasetyolawoffice.com\/wp-content\/uploads\/2026\/02\/pexels-photo-6077091-6077091-scaled.jpg",2560,1707,false],"thumbnail":["https:\/\/prasetyolawoffice.com\/wp-content\/uploads\/2026\/02\/pexels-photo-6077091-6077091-150x150.jpg",150,150,true],"medium":["https:\/\/prasetyolawoffice.com\/wp-content\/uploads\/2026\/02\/pexels-photo-6077091-6077091-300x200.jpg",300,200,true],"medium_large":["https:\/\/prasetyolawoffice.com\/wp-content\/uploads\/2026\/02\/pexels-photo-6077091-6077091-768x512.jpg",768,512,true],"large":["https:\/\/prasetyolawoffice.com\/wp-content\/uploads\/2026\/02\/pexels-photo-6077091-6077091-1024x683.jpg",1024,683,true],"1536x1536":["https:\/\/prasetyolawoffice.com\/wp-content\/uploads\/2026\/02\/pexels-photo-6077091-6077091-1536x1024.jpg",1536,1024,true],"2048x2048":["https:\/\/prasetyolawoffice.com\/wp-content\/uploads\/2026\/02\/pexels-photo-6077091-6077091-2048x1365.jpg",2048,1365,true],"trp-custom-language-flag":["https:\/\/prasetyolawoffice.com\/wp-content\/uploads\/2026\/02\/pexels-photo-6077091-6077091-scaled.jpg",18,12,false]},"uagb_author_info":{"display_name":"admin 1","author_link":"https:\/\/prasetyolawoffice.com\/id\/author\/admin1\/"},"uagb_comment_info":2,"uagb_excerpt":"Panduan memilih strategi exit investor asing dari PT PMA melalui penjualan saham, pengurangan modal, dividen, atau likuidasi beserta konsekuensi hukum dan pajaknya.","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/prasetyolawoffice.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4409","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/prasetyolawoffice.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/prasetyolawoffice.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/prasetyolawoffice.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/prasetyolawoffice.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=4409"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/prasetyolawoffice.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4409\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":4411,"href":"https:\/\/prasetyolawoffice.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4409\/revisions\/4411"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/prasetyolawoffice.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/3941"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/prasetyolawoffice.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=4409"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/prasetyolawoffice.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=4409"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/prasetyolawoffice.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=4409"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}