{"id":4416,"date":"2026-10-05T19:26:34","date_gmt":"2026-10-05T12:26:34","guid":{"rendered":"https:\/\/prasetyolawoffice.com\/?p=4416"},"modified":"2026-10-06T00:36:45","modified_gmt":"2026-10-05T17:36:45","slug":"joint-venture-joint-operation-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/prasetyolawoffice.com\/id\/joint-venture-joint-operation-indonesia\/","title":{"rendered":"Joint Venture atau Joint Operation: Memilih Struktur Kerja Sama di Indonesia"},"content":{"rendered":"<p><strong>English:<\/strong> <a href=\"https:\/\/prasetyolawoffice.com\/id\/joint-venture-joint-operation-indonesia-en\/\">Read this article in English<\/a><\/p>\n<h2>Struktur yang Terlihat Sederhana Dapat Menimbulkan Risiko yang Berbeda<\/h2>\n<p>Perusahaan yang akan menjalankan bisnis atau proyek bersama sering memilih antara <em>joint venture<\/em> dan <em>joint operation<\/em> di Indonesia. Namun, nama yang digunakan dalam proposal atau perjanjian tidak dengan sendirinya menentukan kedudukan hukum, tanggung jawab, perizinan, ataupun perlakuan pajaknya.<\/p>\n<p>Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana kerja sama tersebut akan dijalankan. Siapa yang menandatangani kontrak dengan pelanggan? Siapa yang menerima pembayaran, memegang aset, mempekerjakan tenaga kerja, memperoleh perizinan, dan menanggung kerugian?<\/p>\n<p>Jawaban atas pertanyaan tersebut dapat mengubah struktur hukum yang seharusnya digunakan.<\/p>\n<h2>Joint Venture melalui Perseroan<\/h2>\n<p>Dalam artikel ini, <em>joint venture<\/em> atau JV merujuk pada kerja sama melalui perseroan terbatas yang sahamnya dimiliki para mitra.<\/p>\n<p>Perseroan menjadi kendaraan usaha tersendiri dengan struktur pemegang saham, Direksi, Dewan Komisaris, aset, kontrak, serta perizinannya sendiri. Hubungan para mitra biasanya diatur melalui anggaran dasar, keputusan organ perseroan, dan <em>shareholders&#8217; agreement<\/em>.<\/p>\n<p>Struktur ini umumnya dipertimbangkan apabila kerja sama dimaksudkan untuk berlangsung dalam jangka panjang, memerlukan investasi bersama, pegawai, aset, pembiayaan, merek, atau perizinan atas satu kendaraan usaha.<\/p>\n<p>Apabila terdapat penanaman modal asing langsung, struktur tersebut juga harus diperiksa berdasarkan Undang-Undang Penanaman Modal, ketentuan bidang usaha, kepemilikan asing, serta perizinan berusaha yang berlaku.<\/p>\n<p>Pembentukan perseroan tidak menyelesaikan seluruh risiko. Para pihak tetap harus mengatur pengendalian perusahaan, kebutuhan pendanaan, keputusan strategis, pembatasan pengalihan saham, kebuntuan, dan mekanisme exit.<\/p>\n<h2>Joint Operation atau Kerja Sama Operasi<\/h2>\n<p><em>Joint operation<\/em> atau JO biasanya dijalankan melalui perjanjian Kerja Sama Operasi atau KSO. Para pihak tetap menggunakan badan usahanya masing-masing dan menggabungkan kemampuan tertentu untuk menjalankan proyek atau kegiatan bersama.<\/p>\n<p>KSO tidak otomatis menjadi badan hukum tersendiri seperti perseroan terbatas. Karena itu, perjanjian harus menentukan secara jelas siapa yang dapat bertindak mewakili kerja sama, menandatangani kontrak, menggunakan aset, menagih pelanggan, dan menanggung risiko terhadap pihak ketiga.<\/p>\n<p>Namun, anggapan bahwa KSO selalu sederhana dari sisi pajak juga tidak tepat. PMK 79\/2024 mengatur perlakuan perpajakan KSO berdasarkan isi perjanjian dan cara kerja sama tersebut dilaksanakan. KSO tertentu wajib memperoleh NPWP sebagai Wajib Pajak Badan, sedangkan KSO lain menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya melalui masing-masing anggota.<\/p>\n<p>Kewajiban pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak juga mempunyai kriteria tersendiri. Karena itu, desain penagihan, penerimaan pendapatan, kontribusi anggota, dan pembayaran biaya perlu diperiksa sebelum kegiatan dimulai.<\/p>\n<h2>Perbedaannya Tidak Berhenti pada Ada atau Tidaknya Perseroan<\/h2>\n<p>Pemilihan JV atau JO dapat memengaruhi:<\/p>\n<ul>\n<li>pihak yang mengikat kontrak dengan pelanggan;<\/li>\n<li>kepemilikan dan penggunaan aset;<\/li>\n<li>pengendalian keputusan bisnis;<\/li>\n<li>pemegang perizinan berusaha dan perizinan sektoral;<\/li>\n<li>penagihan, penerimaan pendapatan, dan kewajiban pajak;<\/li>\n<li>tanggung jawab terhadap pelanggan dan pihak ketiga; serta<\/li>\n<li>cara salah satu pihak keluar atau kerja sama diakhiri.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Pembagian tanggung jawab di dalam perjanjian JO juga tidak selalu membatasi tuntutan pihak ketiga. Kontrak pelanggan, dokumen tender, jaminan, dan ketentuan sektoral dapat menetapkan tanggung jawab yang berbeda.<\/p>\n<p>Untuk JV, perlindungan tanggung jawab terbatas pada tingkat perseroan juga tidak boleh dipahami sebagai perlindungan mutlak. Undang-Undang Perseroan Terbatas mengatur keadaan tertentu ketika pembatasan tanggung jawab pemegang saham tidak berlaku.<\/p>\n<h2>Risiko Memilih Berdasarkan Nama atau Biaya Pembentukan<\/h2>\n<p>JV tidak selalu lebih aman hanya karena menggunakan perseroan. JO juga tidak selalu lebih efisien hanya karena tidak mendirikan perusahaan baru.<\/p>\n<p>Struktur yang dipilih tanpa analisis dapat menimbulkan masalah ketika:<\/p>\n<ul>\n<li>pihak yang menandatangani kontrak berbeda dari pemegang perizinan;<\/li>\n<li>kewenangan <em>lead member<\/em> tidak cukup untuk mengikat anggota lain;<\/li>\n<li>pembagian pendapatan tidak sesuai dengan struktur penagihan;<\/li>\n<li>pihak asing menjalankan kegiatan yang memerlukan bentuk usaha atau izin tertentu;<\/li>\n<li>tanggung jawab kepada pelanggan lebih luas daripada pembagian internal; atau<\/li>\n<li>mekanisme keluar tidak dapat dijalankan ketika hubungan para pihak memburuk.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Masalah tersebut sering baru terlihat setelah kontrak dengan pelanggan ditandatangani, investasi dikeluarkan, atau proyek mengalami sengketa.<\/p>\n<h2>Pertanyaan yang Perlu Dijawab Sebelum Memilih<\/h2>\n<p>Sebelum menentukan JV atau JO, para pihak setidaknya perlu memastikan:<\/p>\n<ol>\n<li>siapa yang akan menjadi pelaku usaha dan pihak dalam kontrak utama;<\/li>\n<li>siapa yang akan memperoleh dan memegang perizinan;<\/li>\n<li>bagaimana pendapatan, biaya, keuntungan, dan kerugian dialokasikan;<\/li>\n<li>bagaimana kewenangan dan tanggung jawab terhadap pihak ketiga dibagi;<\/li>\n<li>apakah terdapat unsur penanaman modal atau badan usaha asing; dan<\/li>\n<li>bagaimana kerja sama berakhir apabila proyek selesai atau salah satu pihak ingin keluar.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Jawaban terhadap pertanyaan tersebut harus diuji terhadap dokumen transaksi, kegiatan usaha, sektor industri, struktur kepemilikan, dan cara kerja sama akan dijalankan. Tidak ada satu struktur yang tepat untuk seluruh proyek.<\/p>\n<h2>Kesimpulan<\/h2>\n<p>Perbedaan JV dan JO bukan sekadar antara mendirikan perseroan atau menandatangani perjanjian kerja sama. Pilihan tersebut menentukan siapa yang menjalankan usaha, memegang izin, menerima pendapatan, menanggung kewajiban, dan mengendalikan exit.<\/p>\n<p>Kesalahan struktur dapat memengaruhi kontrak, perizinan, perpajakan, tanggung jawab, dan kelangsungan proyek. Karena itu, penilaian sebaiknya dilakukan sebelum para pihak menyepakati struktur komersial atau menandatangani dokumen utama.<\/p>\n<h3>Prasetyo Law Office<\/h3>\n<p>Prasetyo Law Office merupakan law firm berbasis di Jakarta, Indonesia, yang memberikan layanan hukum terintegrasi bagi klien dalam berbagai bidang, mulai dari transaksi komersial hingga litigasi lintas sektor. Dengan pengalaman bertahun-tahun, kami tidak hanya menguasai aspek regulasi, tetapi juga memahami dinamika industri dan karakter bisnis klien. Kami menyediakan nasihat hukum yang menyeluruh serta solusi strategis untuk membantu klien meminimalkan risiko hukum secara komprehensif dalam setiap tantangan bisnis.<\/p>\n<p><strong>Apabila Anda memerlukan informasi lebih lanjut terkait isu ini, silakan menghubungi kami:<\/strong><\/p>\n<p><strong>Prasetyo Law Office<\/strong><br \/>\nIndonesia Stock Exchange Building, Tower 1 Level 3 Suite 304,<br \/>\nSudirman Central Business District (SCBD),<br \/>\nJl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan,<br \/>\nDKI Jakarta, 12190<br \/>\nPhone: +6221 5890 5002 (ext. 105)<br \/>\nE-mail: <a href=\"mailto:info@prasetyolawoffice.com\">info@prasetyolawoffice.com<\/a><\/p>\n<p><strong>Sumber utama:<\/strong> Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1320 dan Pasal 1338; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi\/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025; serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025.<\/p>\n<p><strong>Penafian:<\/strong> Publikasi ini disediakan untuk tujuan informasi umum dan edukasi berdasarkan peraturan serta materi yang tersedia per 5 Oktober 2026. Publikasi ini bukan nasihat hukum atau pendapat hukum resmi dan tidak boleh digunakan sebagai satu-satunya dasar untuk pelaporan, perizinan, transaksi, atau sengketa tertentu. Peraturan Indonesia, fungsi Sistem OSS, dan praktik administratif dapat berubah. Nasihat yang disesuaikan dengan fakta serta verifikasi atas persyaratan terkini perlu diperoleh sebelum mengambil tindakan. Penerimaan atau penggunaan publikasi ini tidak membentuk hubungan advokat-klien.<\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>English: Read this article in English Struktur yang Terlihat Sederhana Dapat Menimbulkan Risiko yang Berbeda Perusahaan yang akan menjalankan bisnis atau proyek bersama sering memilih antara joint venture dan joint operation di Indonesia. Namun, nama yang digunakan dalam proposal atau perjanjian tidak dengan sendirinya menentukan kedudukan hukum, tanggung jawab, perizinan, ataupun perlakuan pajaknya. Pertanyaan yang [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":3941,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_uag_custom_page_level_css":"","site-sidebar-layout":"default","site-content-layout":"","ast-site-content-layout":"default","site-content-style":"default","site-sidebar-style":"default","ast-global-header-display":"","ast-banner-title-visibility":"","ast-main-header-display":"","ast-hfb-above-header-display":"","ast-hfb-below-header-display":"","ast-hfb-mobile-header-display":"","site-post-title":"","ast-breadcrumbs-content":"","ast-featured-img":"","footer-sml-layout":"","theme-transparent-header-meta":"","adv-header-id-meta":"","stick-header-meta":"","header-above-stick-meta":"","header-main-stick-meta":"","header-below-stick-meta":"","astra-migrate-meta-layouts":"set","ast-page-background-enabled":"default","ast-page-background-meta":{"desktop":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""}},"ast-content-background-meta":{"desktop":{"background-color":"var(--ast-global-color-5)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"var(--ast-global-color-5)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"var(--ast-global-color-5)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""}},"footnotes":""},"categories":[21],"tags":[50,58,56,57,34],"class_list":["post-4416","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-client-alert-id","tag-investasi-asing","tag-joint-operation","tag-joint-venture","tag-kso","tag-pt-pma"],"uagb_featured_image_src":{"full":["https:\/\/prasetyolawoffice.com\/wp-content\/uploads\/2026\/02\/pexels-photo-6077091-6077091-scaled.jpg",2560,1707,false],"thumbnail":["https:\/\/prasetyolawoffice.com\/wp-content\/uploads\/2026\/02\/pexels-photo-6077091-6077091-150x150.jpg",150,150,true],"medium":["https:\/\/prasetyolawoffice.com\/wp-content\/uploads\/2026\/02\/pexels-photo-6077091-6077091-300x200.jpg",300,200,true],"medium_large":["https:\/\/prasetyolawoffice.com\/wp-content\/uploads\/2026\/02\/pexels-photo-6077091-6077091-768x512.jpg",768,512,true],"large":["https:\/\/prasetyolawoffice.com\/wp-content\/uploads\/2026\/02\/pexels-photo-6077091-6077091-1024x683.jpg",1024,683,true],"1536x1536":["https:\/\/prasetyolawoffice.com\/wp-content\/uploads\/2026\/02\/pexels-photo-6077091-6077091-1536x1024.jpg",1536,1024,true],"2048x2048":["https:\/\/prasetyolawoffice.com\/wp-content\/uploads\/2026\/02\/pexels-photo-6077091-6077091-2048x1365.jpg",2048,1365,true],"trp-custom-language-flag":["https:\/\/prasetyolawoffice.com\/wp-content\/uploads\/2026\/02\/pexels-photo-6077091-6077091-scaled.jpg",18,12,false]},"uagb_author_info":{"display_name":"admin 1","author_link":"https:\/\/prasetyolawoffice.com\/id\/author\/admin1\/"},"uagb_comment_info":1,"uagb_excerpt":"English: Read this article in English Struktur yang Terlihat Sederhana Dapat Menimbulkan Risiko yang Berbeda Perusahaan yang akan menjalankan bisnis atau proyek bersama sering memilih antara joint venture dan joint operation di Indonesia. Namun, nama yang digunakan dalam proposal atau perjanjian tidak dengan sendirinya menentukan kedudukan hukum, tanggung jawab, perizinan, ataupun perlakuan pajaknya. Pertanyaan yang&hellip;","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/prasetyolawoffice.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4416","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/prasetyolawoffice.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/prasetyolawoffice.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/prasetyolawoffice.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/prasetyolawoffice.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=4416"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/prasetyolawoffice.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4416\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":4422,"href":"https:\/\/prasetyolawoffice.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4416\/revisions\/4422"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/prasetyolawoffice.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/3941"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/prasetyolawoffice.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=4416"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/prasetyolawoffice.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=4416"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/prasetyolawoffice.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=4416"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}