{"id":4423,"date":"2026-10-13T13:12:39","date_gmt":"2026-10-13T06:12:39","guid":{"rendered":"https:\/\/prasetyolawoffice.com\/?p=4423"},"modified":"2026-10-13T13:34:41","modified_gmt":"2026-10-13T06:34:41","slug":"share-deal-atau-asset-deal-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/prasetyolawoffice.com\/id\/share-deal-atau-asset-deal-indonesia\/","title":{"rendered":"Share Deal atau Asset Deal di Indonesia: Apa yang Sebenarnya Diambil Alih Investor?"},"content":{"rendered":"<p><a href=\"https:\/\/prasetyolawoffice.com\/id\/share-deal-vs-asset-deal-indonesia\/\">Read this article in English<\/a>.<\/p>\n<p>Dalam share deal atau asset deal di Indonesia, investor pertama membeli saham perusahaan distribusi. Investor lain membeli gudang, armada, dan persediaan dari perusahaan distribusi sejenis. Nilai kedua transaksi sebanding, tetapi hasilnya setelah <em>closing<\/em> dapat berbeda. Investor pertama memperoleh saham dalam perseroan yang sudah memiliki riwayat kewajiban dan hubungan hukum. Investor kedua memperoleh aset yang disebutkan dalam perjanjian, tetapi belum tentu dapat langsung menggunakan izin, kontrak, atau sistem operasional penjual.<\/p>\n<p>Perbedaan itu menunjukkan bahwa pilihan antara <em>share deal<\/em> dan <em>asset deal<\/em> bukan semata persoalan harga. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apa yang benar-benar diperoleh pembeli, apa yang tetap berada pada penjual atau perusahaan target, dan apa yang masih harus dipenuhi agar bisnis dapat berjalan setelah transaksi?<\/p>\n<h2>Perbedaan Share Deal atau Asset Deal<\/h2>\n<p>Dalam <em>share deal<\/em>, pembeli memperoleh saham pada perseroan target. Perseroannya tetap ada sebagai subjek hukum yang sama, sementara kepemilikan atau pengendaliannya berubah. Karena itu, aset, kontrak, izin, dan kewajiban yang berada pada perseroan tidak menjadi milik pribadi pembeli saham. Semuanya tetap berada pada perseroan, dengan akibat transaksi yang perlu diuji menurut dokumen dan hukum yang berlaku.<\/p>\n<p>Dalam <em>asset deal<\/em>, pembeli memperoleh aset tertentu yang disepakati. Perseroan penjual tetap ada. Pengalihan aset tidak dengan sendirinya memindahkan seluruh bisnis, izin, pekerja, kontrak, atau kewajiban penjual. Setiap komponen memerlukan pemeriksaan tersendiri.<\/p>\n<p>Sebelum memilih struktur, investor perlu merumuskan kebutuhan operasionalnya: aset dan hak apa yang harus dimiliki atau dapat digunakan secara sah pada hari pertama setelah <em>closing<\/em>?<\/p>\n<h2>Apa yang Perlu Diuji?<\/h2>\n<table>\n<thead>\n<tr>\n<th>Dimensi<\/th>\n<th>Share deal<\/th>\n<th>Asset deal<\/th>\n<\/tr>\n<\/thead>\n<tbody>\n<tr>\n<td>Liabilitas historis<\/td>\n<td>Kewajiban lama tetap berada pada perseroan target dan dapat memengaruhi nilai serta risiko investasi.<\/td>\n<td>Pembeli tidak otomatis mengambil seluruh kewajiban penjual, tetapi perlu memeriksa beban, jaminan, sengketa, dan kewajiban yang melekat pada aset atau transaksi.<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td>Izin dan kegiatan usaha<\/td>\n<td>Pemegang izin tetap perseroan target, tetapi perubahan pemegang saham atau pengendali dapat memicu kewajiban pemberitahuan, persetujuan, atau penyesuaian.<\/td>\n<td>Izin penjual tidak otomatis ikut berpindah bersama aset. Pembeli perlu menguji izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan tersebut.<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td>Pekerja<\/td>\n<td>Pemberi kerja tetap perseroan target, dengan implikasi ketenagakerjaan yang perlu diperiksa.<\/td>\n<td>Hubungan kerja tidak berpindah hanya karena pekerja atau kegiatan dicantumkan dalam daftar aset. Pengaturan pekerja perlu dinilai secara khusus.<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td>Kontrak dan persetujuan pihak ketiga<\/td>\n<td>Klausul perubahan pengendalian, pembatasan pengalihan, dan persetujuan kreditur atau mitra perlu diperiksa.<\/td>\n<td>Pengalihan atau penggantian pihak dalam kontrak bergantung pada isi kontrak dan persetujuan yang diperlukan.<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td>Pajak dan biaya transaksi<\/td>\n<td>Konsekuensinya bergantung antara lain pada identitas dan domisili penjual, jenis saham, serta struktur pembayaran.<\/td>\n<td>Konsekuensinya bergantung pada jenis aset, status perpajakan para pihak, dan pungutan yang berlaku atas pengalihannya.<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td>Tanah dan bangunan<\/td>\n<td>Hak yang terdaftar atas nama perseroan target tetap atas namanya. Status hak, pembebanan, dan kelayakan pemanfaatannya tetap harus diuji.<\/td>\n<td>Pengalihan hak tertentu dapat dilakukan jika syarat subjek, objek, dan prosedurnya terpenuhi. Tidak semua jenis hak dapat dimiliki setiap pembeli.<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td>Pemegang hak atas aset inti<\/td>\n<td>Tanah, bangunan, atau aset lain atas nama pendiri atau pihak ketiga tidak ikut diperoleh hanya dengan membeli saham target.<\/td>\n<td>Penjual harus mempunyai hak dan kewenangan yang memadai untuk mengalihkan aset yang dijanjikan.<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td>Merek, teknologi, lisensi, dan data<\/td>\n<td>Perlu dipastikan apakah hak dimiliki target, dilisensikan kepadanya, atau justru dipegang pendiri atau pihak lain. Ketentuan lisensi, perubahan pengendalian, dan pelindungan data tetap relevan.<\/td>\n<td>Pengalihan atau pemberian hak pakai atas kekayaan intelektual, perangkat lunak, lisensi, dan data tidak boleh diasumsikan mengikuti pengalihan aset fisik; dasar hak dan kewajiban terkait harus diuji.<\/td>\n<\/tr>\n<\/tbody>\n<\/table>\n<p>Tabel ini adalah peta pemeriksaan, bukan kesimpulan bahwa suatu hak atau kewajiban pasti berpindah. Hasilnya bergantung pada dokumen, jenis kegiatan, identitas para pihak, dan peraturan sektoral.<\/p>\n<h2>Lapisan Tambahan bagi Investor Asing<\/h2>\n<p>Investor asing perlu menguji apakah kegiatan usaha target terbuka bagi penanaman modal asing dan apakah persyaratan bidang usaha, lokasi, serta perizinannya sesuai. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 menjadi salah satu rujukan awal, tetapi ketentuan sektoral juga dapat menentukan hasilnya.<\/p>\n<p>Apabila saham perseroan penanaman modal dalam negeri diambil alih oleh pihak asing, perubahan status menjadi penanaman modal asing beserta konsekuensi bagi anak perusahaan perlu diperiksa menurut Pasal 227 Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi\/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025. Nilai investasi, permodalan, persyaratan kegiatan, dan tingkat risiko tidak dapat diabaikan. Pasal 26 peraturan tersebut juga perlu diuji terhadap rencana investasi dan struktur perseroan yang konkret.<\/p>\n<p>Khusus tanah, pembelian saham tidak mengubah identitas pemegang hak atas tanah yang memang dimiliki target. Namun, pembeli perlu memastikan jenis hak, masa berlaku, peruntukan, dan kecocokan pemegang haknya. Pembiayaan suatu tanah oleh investor asing juga tidak serta-merta memberinya hak milik atas tanah tersebut. Struktur penguasaan melalui pinjam nama menuntut pemeriksaan yang cermat menurut Undang-Undang Pokok Agraria.<\/p>\n<h2>Sebelum dan Sesudah Closing<\/h2>\n<p>Pemeriksaan sebaiknya dimulai sebelum penandatanganan <em>letter of intent<\/em> (LOI) yang mengikat. Status mengikat atau tidak mengikat setiap ketentuan LOI perlu dinyatakan dengan jelas. Setelah itu, uji tuntas membantu menguji kepemilikan aset inti, liabilitas historis, izin, kontrak, pekerja, pajak, serta ketergantungan operasional pada pihak ketiga.<\/p>\n<p>Temuan uji tuntas menjadi dasar untuk memilih struktur, menyusun perjanjian, mengalokasikan risiko, dan menetapkan <em>conditions precedent<\/em>. Persyaratan yang harus dipenuhi sebelum <em>closing<\/em> perlu dibedakan dari dokumen yang diserahkan saat <em>closing<\/em> dan kewajiban yang baru dapat dilaksanakan sesudahnya.<\/p>\n<p>Setelah transaksi, kewajiban dapat mencakup akta serta pemberitahuan atau persetujuan melalui AHU, pembaruan data perizinan dalam OSS, pelaporan pemilik manfaat, dan LKPM, sesuai keadaan transaksi. Kewajiban notifikasi kepada KPPU juga perlu diuji menurut nilai aset atau penjualan kelompok usaha, perubahan pengendalian, hubungan afiliasi, keterkaitan dengan Indonesia, dan ketentuan khusus pengambilalihan aset. Keterlambatan notifikasi yang diwajibkan dapat dikenai denda administratif. Tidak semua transaksi wajib dinotifikasi.<\/p>\n<h2>Delapan Pertanyaan Sebelum Memilih Struktur<\/h2>\n<ol>\n<li>Apa tepatnya yang akan dibeli: saham, aset tertentu, atau kombinasi keduanya?<\/li>\n<li>Siapa pemegang hak yang sah atas aset inti, termasuk tanah, merek, teknologi, dan data?<\/li>\n<li>Apakah target memiliki hak yang dapat dipertahankan untuk memakai aset milik pendiri atau pihak ketiga?<\/li>\n<li>Kewajiban historis apa yang tetap berada dalam perseroan target, dan bagaimana risikonya dialokasikan?<\/li>\n<li>Persetujuan siapa yang diperlukan, termasuk pemegang saham, kreditur, regulator, dan mitra kontrak?<\/li>\n<li>Izin, kontrak, dan hak operasional mana yang tetap efektif setelah transaksi, dan mana yang memerlukan tindakan lanjutan?<\/li>\n<li>Apakah keterlibatan investor asing mengubah status atau kelayakan kegiatan perseroan target dan anak perusahaannya?<\/li>\n<li>Apa yang harus selesai sebelum <em>closing<\/em>, dan apa yang harus dilaporkan atau disesuaikan sesudahnya?<\/li>\n<\/ol>\n<h2>Kesimpulan<\/h2>\n<p>Tidak ada struktur yang selalu lebih aman atau lebih murah. Pilihan transaksi harus dinilai terhadap perseroan target, aset yang benar-benar dimiliki atau dikuasainya, kegiatan usaha, dan tujuan investor. Harga yang serupa dapat menghasilkan hak, risiko, biaya, dan kebutuhan pasca-<em>closing<\/em> yang berbeda.<\/p>\n<p>Untuk membahas implikasi struktur transaksi yang sedang dipertimbangkan, silakan menghubungi Prasetyo Law Office. Penilaian atas transaksi tertentu memerlukan pemeriksaan terhadap fakta dan dokumen yang relevan.<\/p>\n<p><strong>Prasetyo Law Office<\/strong><br \/>Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1 Level 3 Suite 304<br \/>Sudirman Central Business District, Jakarta 12190<br \/>Telepon: +6221 5890 5002 ext. 105<br \/>Surel: <a href=\"mailto:info@prasetyolawoffice.com\">info@prasetyolawoffice.com<\/a><\/p>\n<h2>Bacaan Terkait<\/h2>\n<ul>\n<li><a href=\"https:\/\/prasetyolawoffice.com\/id\/share-purchase-agreement-di-indonesia\/\">Share Purchase Agreement di Indonesia<\/a><\/li>\n<li><a href=\"https:\/\/prasetyolawoffice.com\/id\/regional-holding-pt-pma\/\">Regional Holding dan PT PMA<\/a><\/li>\n<li><a href=\"https:\/\/prasetyolawoffice.com\/id\/strategi-exit-investor-asing-pt-pma\/\">Strategi Exit Investor Asing dari PT PMA<\/a><\/li>\n<\/ul>\n<h2>Sumber Utama<\/h2>\n<ul>\n<li><a href=\"https:\/\/peraturan.bpk.go.id\/Home\/Download\/29563\/UU%20Nomor%2040%20Tahun%202007.pdf\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas<\/a>.<\/li>\n<li><a href=\"https:\/\/peraturan.bpk.go.id\/Download\/29494\/UU%20Nomor%2025%20Tahun%202007.pdf\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal<\/a>.<\/li>\n<li><a href=\"https:\/\/jdih.kemenkeu.go.id\/api\/download\/fulltext\/1960\/5TAHUN~1960UU.htm\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria<\/a>.<\/li>\n<li><a href=\"https:\/\/www.peraturan.go.id\/files\/uu20-2016bt.pdf\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis<\/a>.<\/li>\n<li><a href=\"https:\/\/www.peraturan.go.id\/files\/Salinan%2BUU%2BNomor%2B27%2BTahun%2B2022.pdf\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi<\/a>.<\/li>\n<li><a href=\"https:\/\/peraturan.go.id\/files\/ps10-2021.pdf\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal<\/a>, sebagaimana diubah dengan <a href=\"https:\/\/peraturan.go.id\/files\/ps49-2021.pdf\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021<\/a>.<\/li>\n<li><a href=\"https:\/\/jdih-storage.bkpm.go.id\/jdih\/jdih\/2025Permeninvesthil005-.pdf\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi\/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025<\/a>.<\/li>\n<li><a href=\"https:\/\/jdih.kppu.go.id\/common\/dokumen\/2023perkppu003.pdf\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023<\/a>.<\/li>\n<\/ul>\n<h2>Penafian<\/h2>\n<p>Artikel ini disusun untuk tujuan informasi umum dan bukan merupakan nasihat atau pendapat hukum atas transaksi tertentu. Setiap rencana akuisisi harus dinilai berdasarkan fakta, dokumen, para pihak, kegiatan usaha, dan peraturan yang berlaku pada saat transaksi. Penerimaan atau penggunaan artikel ini tidak membentuk hubungan advokat dan klien.<\/p>\n<p><em>Ditinjau pada 13 Oktober 2026.<\/em><\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Harga serupa dapat membawa hak dan risiko berbeda. Pahami isu utama share deal dan asset deal sebelum mengakuisisi bisnis di Indonesia.<\/p>","protected":false},"author":4,"featured_media":3906,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_uag_custom_page_level_css":"","site-sidebar-layout":"default","site-content-layout":"","ast-site-content-layout":"default","site-content-style":"default","site-sidebar-style":"default","ast-global-header-display":"","ast-banner-title-visibility":"","ast-main-header-display":"","ast-hfb-above-header-display":"","ast-hfb-below-header-display":"","ast-hfb-mobile-header-display":"","site-post-title":"","ast-breadcrumbs-content":"","ast-featured-img":"","footer-sml-layout":"","theme-transparent-header-meta":"","adv-header-id-meta":"","stick-header-meta":"","header-above-stick-meta":"","header-main-stick-meta":"","header-below-stick-meta":"","astra-migrate-meta-layouts":"set","ast-page-background-enabled":"default","ast-page-background-meta":{"desktop":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""}},"ast-content-background-meta":{"desktop":{"background-color":"var(--ast-global-color-5)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"var(--ast-global-color-5)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"var(--ast-global-color-5)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""}},"footnotes":""},"categories":[21],"tags":[],"class_list":["post-4423","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-client-alert-id"],"uagb_featured_image_src":{"full":["https:\/\/prasetyolawoffice.com\/wp-content\/uploads\/2025\/12\/pexels-photo-7414284-7414284-scaled.jpg",2560,1707,false],"thumbnail":["https:\/\/prasetyolawoffice.com\/wp-content\/uploads\/2025\/12\/pexels-photo-7414284-7414284-150x150.jpg",150,150,true],"medium":["https:\/\/prasetyolawoffice.com\/wp-content\/uploads\/2025\/12\/pexels-photo-7414284-7414284-300x200.jpg",300,200,true],"medium_large":["https:\/\/prasetyolawoffice.com\/wp-content\/uploads\/2025\/12\/pexels-photo-7414284-7414284-768x512.jpg",768,512,true],"large":["https:\/\/prasetyolawoffice.com\/wp-content\/uploads\/2025\/12\/pexels-photo-7414284-7414284-1024x683.jpg",1024,683,true],"1536x1536":["https:\/\/prasetyolawoffice.com\/wp-content\/uploads\/2025\/12\/pexels-photo-7414284-7414284-1536x1024.jpg",1536,1024,true],"2048x2048":["https:\/\/prasetyolawoffice.com\/wp-content\/uploads\/2025\/12\/pexels-photo-7414284-7414284-2048x1365.jpg",2048,1365,true],"trp-custom-language-flag":["https:\/\/prasetyolawoffice.com\/wp-content\/uploads\/2025\/12\/pexels-photo-7414284-7414284-scaled.jpg",18,12,false]},"uagb_author_info":{"display_name":"admin 1","author_link":"https:\/\/prasetyolawoffice.com\/id\/author\/admin1\/"},"uagb_comment_info":0,"uagb_excerpt":"Harga serupa dapat membawa hak dan risiko berbeda. Pahami isu utama share deal dan asset deal sebelum mengakuisisi bisnis di Indonesia.","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/prasetyolawoffice.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4423","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/prasetyolawoffice.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/prasetyolawoffice.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/prasetyolawoffice.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/prasetyolawoffice.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=4423"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/prasetyolawoffice.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4423\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":4428,"href":"https:\/\/prasetyolawoffice.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4423\/revisions\/4428"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/prasetyolawoffice.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/3906"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/prasetyolawoffice.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=4423"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/prasetyolawoffice.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=4423"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/prasetyolawoffice.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=4423"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}