Jual Beli Kapal Tongkang di Indonesia: Uji Tuntas, Balik Nama, dan Risiko yang Harus Dikendalikan

🇬🇧 Read this article in English →

Ringkasan eksekutif

Pembayaran dan penyerahan fisik tidak menuntaskan seluruh pekerjaan hukum dalam jual beli kapal tongkang yang terdaftar. Untuk kapal sekurang-kurangnya GT 7, pembeli perlu memastikan kelayakan pihak yang akan tercatat sebagai pemilik, memeriksa status hukum kapal, memperoleh pelepasan hipotek atau sita, menandatangani bukti pengalihan yang sesuai, mengajukan balik nama melalui Sistem Pendaftaran Kapal Elektronik, dan menerima grosse akta balik nama.

Artikel ini berfokus pada kapal tongkang yang telah atau wajib didaftarkan dalam Daftar Kapal Indonesia. Kapal di bawah GT 7 dan struktur transaksi tertentu memerlukan analisis yang berbeda.

Pokok yang perlu diketahui

  1. Grosse akta pendaftaran atau grosse akta balik nama adalah bukti utama kepemilikan kapal terdaftar. Surat ukur dan dokumen kebangsaan kapal memiliki fungsi berbeda dan tidak menggantikan bukti kepemilikan.
  2. Surat keterangan status hukum kapal perlu diperoleh dari catatan daftar induk untuk melihat hipotek, roya, sita, perintah pengadilan, dan perubahan status yang tercatat.
  3. Pejabat pendaftar tidak bertanggung jawab atas kebenaran materiil dokumen yang diajukan. Karena itu, pencatatan administratif tidak menggantikan uji tuntas pembeli.
  4. Akta balik nama tidak dapat dibuat apabila daftar induk masih menunjukkan hipotek, jaminan lain, atau sita.
  5. Permohonan balik nama wajib diajukan paling lama tiga bulan sejak peralihan. Batas waktu pelayanan resmi berlaku setelah dokumen diterima lengkap dan bukan jaminan durasi keseluruhan transaksi.

1. Pisahkan penutupan komersial dan penutupan registrasi

Dalam transaksi kapal terdaftar, kesepakatan harga, pembayaran, dan penyerahan fisik harus dibedakan dari penyelesaian balik nama pada daftar kapal. Akta jual beli yang dibuat di hadapan notaris merupakan bukti pengalihan untuk pengajuan balik nama, sedangkan Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal membuat akta balik nama dan mencatatnya dalam daftar induk.

Perjanjian jual beli dan berita acara serah terima tetap penting, tetapi keduanya tidak menggantikan proses registrasi. Sampai proses itu selesai dan grosse akta balik nama diterbitkan, pembeli masih menghadapi risiko pembuktian kepemilikan, penggunaan kapal sebagai jaminan, klaim pihak ketiga, dan hambatan operasional atau pembiayaan.

2. Bedakan dokumen kepemilikan, identitas, kebangsaan, dan operasi

Kesalahan yang umum adalah memperlakukan seluruh dokumen kapal sebagai bukti hak milik. Fungsinya berbeda:

Kelompok Dokumen utama Fungsi dan batas
Kepemilikan Grosse akta pendaftaran atau grosse akta balik nama Bukti utama atas kapal yang telah didaftarkan dan riwayat peralihan yang telah dicatat.
Identitas kapal Surat ukur dan tanda selar Menetapkan ukuran resmi dan identitas registrasi. Bukan bukti tunggal kepemilikan.
Kebangsaan Surat Laut, Pas Besar, atau dokumen kebangsaan lain yang berlaku Membuktikan hak kapal mengibarkan bendera Indonesia. Tidak menggantikan grosse akta.
Status hukum Surat keterangan status hukum kapal Menunjukkan catatan hipotek, roya, balik nama, sita, dan perintah atau putusan pengadilan dalam daftar induk.
Teknis dan operasi Sertifikat keselamatan, klas, pemeriksaan, dan dokumen operasi yang relevan Menunjukkan kelayakan teknis atau operasional sesuai penggunaan kapal. Tidak membuktikan kepemilikan.

Catatan: daftar dokumen harus disesuaikan dengan ukuran, jenis, bendera, status klas, kegiatan, dan riwayat kapal yang diperiksa.

3. Enam gerbang uji tuntas sebelum penandatanganan

  1. Kelayakan pembeli. Pastikan pembeli memenuhi syarat untuk menjadi pemilik terdaftar. Kapal sekurang-kurangnya GT 7 pada dasarnya dapat didaftarkan atas nama warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang memenuhi persyaratan kepemilikan yang berlaku. Untuk perusahaan usaha patungan, lihat juga gerbang khusus PMA pada bagian 7.
  2. Identitas, kewenangan, dan persetujuan penjual. Cocokkan penjual dengan pemilik yang tercatat, periksa akta serta data korporasi, kewenangan penandatangan, anggaran dasar, dan persetujuan internal. Apabila kapal yang dialihkan melebihi 50 persen kekayaan bersih perseroan, Pasal 102 Undang-Undang Perseroan Terbatas dapat mewajibkan persetujuan RUPS, dengan memperhatikan pengecualian untuk tindakan dalam kegiatan usaha sesuai anggaran dasar.
  3. Rantai kepemilikan dan status terdaftar. Tinjau grosse akta asli, akta peralihan sebelumnya, surat ukur, identitas fisik kapal, dan surat keterangan status hukum kapal. Lakukan pemeriksaan status sedekat mungkin dengan waktu penutupan.
  4. Hipotek, sita, dan klaim prioritas. Verifikasi hipotek serta roya pada daftar kapal. Pemeriksaan tidak berhenti pada catatan hipotek, karena Undang-Undang Pelayaran memberi prioritas tertentu kepada piutang awak kapal, kematian atau luka terkait operasi, salvage, biaya pelabuhan dan alur pelayaran, serta kerusakan tertentu. Mintakan bukti pembayaran, surat pelepasan, atau perlindungan kontraktual yang relevan.
  5. Kondisi teknis dan kelayakan operasi. Lakukan survei lambung, struktur, perlengkapan, kapasitas muatan, klasifikasi, sertifikat keselamatan, riwayat perbaikan, insiden, dan klaim asuransi. Untuk tongkang tanpa penggerak, pemeriksaan harus disesuaikan dengan karakter aset dan rencana operasinya, termasuk kapal tunda yang akan digunakan.
  6. Nilai, pembiayaan, pajak, dan biaya transaksi. Penilaian independen dapat digunakan apabila dibutuhkan oleh pembiayaan, kebijakan internal, transaksi afiliasi, atau pertimbangan komersial. Penunjukan KJPP tidak boleh dipresentasikan sebagai kewajiban umum untuk seluruh jual beli kapal. Alokasi pajak, PNBP, biaya notaris, survei, pelepasan hipotek, dan balik nama harus ditetapkan sejak awal.

4. Proteksi yang perlu masuk dalam perjanjian dan dokumen penutupan

Perjanjian harus mengubah hasil uji tuntas menjadi syarat penutupan dan alokasi risiko yang dapat dilaksanakan. Sekurang-kurangnya pertimbangkan:

  1. Syarat pendahuluan berupa persetujuan korporasi, penyerahan dokumen asli, surat keterangan status hukum terbaru, pelepasan hipotek dan roya, pengangkatan sita, serta persetujuan pembiayaan atau impor yang relevan.
  2. Pernyataan dan jaminan penjual mengenai kepemilikan yang sah, tidak adanya pembebanan tersembunyi, tidak adanya sengketa atau penahanan kapal, kebenaran dokumen, kewajiban awak, biaya pelabuhan, klaim asuransi, dan kewajiban lain yang melekat pada operasi kapal.
  3. Mekanisme retensi harga atau rekening penampungan (escrow) apabila pelepasan hipotek, dokumen registrasi, atau konfirmasi pihak ketiga belum dapat diserahkan pada hari penutupan.
  4. Ketentuan yang jelas mengenai saat pembayaran, penyerahan penguasaan, peralihan risiko, kewajiban menjaga kapal, asuransi, pajak, biaya, dan kerja sama sampai grosse akta balik nama diterbitkan.
  5. Ganti rugi, batas tanggung jawab, hak penghentian, dan penyelesaian sengketa yang selaras dengan risiko yang ditemukan, bukan klausul generik yang terlepas dari hasil uji tuntas.
  6. Bahasa Indonesia untuk perjanjian yang melibatkan pihak Indonesia. Jika pihak asing terlibat, siapkan juga versi bahasa nasional pihak asing dan/atau bahasa Inggris sesuai ketentuan penggunaan Bahasa Indonesia.

5. Balik nama: tenggat tiga bulan dan batas waktu pelayanan

Pemilik baru wajib mengajukan permohonan balik nama melalui Sistem Pendaftaran Kapal Elektronik kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal di tempat kapal didaftarkan, paling lama tiga bulan sejak peralihan. Permohonan pada umumnya memerlukan bukti pengalihan, identitas pemilik baru, NPWP, surat ukur, serta grosse akta pendaftaran atau grosse akta balik nama sebelumnya.

Akta balik nama hanya dapat dibuat apabila catatan daftar induk menunjukkan kapal tidak sedang dibebani hipotek atau jaminan lain dan bebas dari sita. Setelah permohonan lengkap diterima, PM 39/2017 menetapkan penelitian kelengkapan paling lama 2 (dua) hari kerja dan pembuatan akta balik nama paling lama 3 (tiga) hari kerja apabila persyaratan terpenuhi. Jangka waktu tersebut adalah batas pelayanan pada tahap yang disebutkan, bukan estimasi menyeluruh sejak negosiasi, pelepasan hipotek, atau perbaikan dokumen dimulai.

Bukti akhir yang perlu diamankan pembeli adalah grosse akta balik nama. Jadwal transaksi sebaiknya memasukkan penanggung jawab, surat kuasa, daftar dokumen, tenggat pengajuan, dan kewajiban penjual untuk membantu sampai proses selesai.

6. Kapal bekas berbendera asing: registrasi dan impor adalah dua jalur berbeda

Untuk kapal yang pernah didaftarkan di negara lain, PM 39/2017 mensyaratkan bill of sale yang dilegalisasi oleh notaris yang menyaksikan penandatanganan atau pejabat pemerintah yang berwenang di negara bendera asal, serta protocol of delivery and acceptance. Kapal bekas berbendera asing juga memerlukan dokumen asli penghapusan dari daftar kapal negara bendera asal. Dokumen penghapusan asli disimpan dalam daftar kapal Indonesia.

Registrasi kapal di Indonesia tidak sama dengan izin memasukkan kapal ke wilayah pabean. Untuk pengadaan kapal bekas dari luar negeri, klasifikasi barang, kelayakan importir, NIB yang berlaku sebagai API, Persetujuan Impor, Laporan Surveyor, tempat pemasukan, batas usia atau pengecualian, serta kewajiban pabean perlu diverifikasi berdasarkan aturan yang berlaku pada tanggal transaksi. Per 11 Agustus 2026, kerangka umum impor berada dalam Permendag 16/2025 sebagaimana diubah terakhir dengan Permendag 18/2026, sedangkan barang dalam keadaan tidak baru diatur lebih khusus dalam Permendag 24/2025.

7. Gerbang khusus untuk pembeli atau operator PMA

Pembentukan badan hukum Indonesia tidak otomatis menyelesaikan isu kelayakan kepemilikan dan registrasi bagi perusahaan pelayaran usaha patungan. Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 menambahkan persyaratan untuk perusahaan angkutan di perairan usaha patungan dan badan hukum usaha patungan yang menjalankan angkutan laut khusus di bidang industri atau pertambangan. Pasal 158A mensyaratkan pendaftaran kapal berbendera Indonesia dengan ukuran paling rendah GT 50.000 per kapal dalam cakupan yang diatur, dan ketentuan ini berlaku sejak 28 Oktober 2025.

Ketentuan peralihan dapat melindungi perusahaan tertentu yang telah beroperasi sebelumnya, tetapi pengecualian tersebut tidak berlaku apabila terjadi perubahan akta atau data perseroan tertentu, perubahan komposisi atau susunan pemegang saham, dan/atau pembelian kapal baru setelah undang-undang berlaku. Karena itu, perusahaan PMA perlu memeriksa struktur pemegang saham, jenis perizinan, status historis, ukuran kapal, dan dampak transaksi sebelum menandatangani LOI atau perjanjian jual beli.

8. Checklist penutupan untuk pembeli

  1. Konfirmasi pembeli memenuhi syarat menjadi pemilik terdaftar dan mengoperasikan kapal sesuai rencana bisnis.
  2. Cocokkan penjual dengan pemilik yang tercatat dan verifikasi kewenangan penandatangan serta persetujuan korporasi.
  3. Periksa grosse akta asli, surat ukur, tanda selar, dokumen kebangsaan, dan identitas fisik kapal.
  4. Peroleh surat keterangan status hukum kapal terbaru dan ulangi pemeriksaan menjelang penutupan.
  5. Selesaikan pelepasan hipotek, roya, sita, atau jaminan lain sebelum pengajuan balik nama.
  6. Tinjau klaim awak, salvage, pelabuhan, alur pelayaran, galangan, kerusakan, pajak, PNBP, dan asuransi.
  7. Selesaikan survei teknis dan verifikasi sertifikat serta status klas yang relevan.
  8. Pastikan perjanjian berbahasa Indonesia, atau bilingual jika diperlukan, dan hasil uji tuntas tercermin dalam syarat penutupan serta jaminan penjual.
  9. Siapkan akta jual beli yang dibuat di hadapan notaris, berita acara serah terima, bukti pembayaran, kuasa pengurusan, dan paket dokumen SPKE.
  10. Ajukan balik nama paling lama tiga bulan sejak peralihan dan simpan grosse akta balik nama sebagai bukti akhir proses.

Kesimpulan

Transaksi kapal tongkang yang aman tidak dinilai dari seberapa cepat kapal diserahkan, tetapi dari apakah pembeli memenuhi syarat untuk tercatat, memperoleh kepemilikan yang dapat dibuktikan, menerima kapal yang bebas dari pembebanan dan sita, serta memiliki perlindungan terhadap klaim yang tidak selalu terlihat dalam daftar kapal.

Urutan yang disiplin adalah kuncinya: tentukan kelayakan pembeli, verifikasi kepemilikan dan status hukum, selesaikan klaim serta pembebanan, tuangkan perlindungan dalam perjanjian, lakukan penutupan dengan paket dokumen lengkap, lalu tuntaskan balik nama. Apabila salah satu tahap dibiarkan menjadi pekerjaan setelah pembayaran penuh, posisi tawar pembeli turun pada saat risiko justru sedang berpindah kepadanya.

Prasetyo Law Office

Prasetyo Law Office merupakan law firm berbasis di Jakarta, Indonesia, yang memberikan layanan hukum terintegrasi bagi klien dalam berbagai bidang, mulai dari transaksi komersial hingga litigasi lintas sektor. Dengan pengalaman bertahun-tahun, kami tidak hanya menguasai aspek regulasi, tetapi juga memahami dinamika industri dan karakter bisnis klien. Kami menyediakan nasihat hukum yang menyeluruh serta solusi strategis untuk membantu klien meminimalkan risiko hukum secara komprehensif dalam setiap tantangan bisnis.

Apabila Anda memerlukan informasi lebih lanjut terkait isu ini, silakan menghubungi kami:

Prasetyo Law Office
Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1 Level 3 Suite 304,
Sudirman Central Business District (SCBD),
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan,
DKI Jakarta, 12190
Phone: +6221 5890 5002 (ext. 105)
E-mail: info@prasetyolawoffice.com

Sumber utama

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024, khususnya Pasal 60 sampai dengan Pasal 66, Pasal 155 sampai dengan Pasal 158A, dan Pasal 346A; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal, khususnya Pasal 5, Pasal 7 sampai dengan Pasal 11, Pasal 18 sampai dengan Pasal 22, dan Pasal 46; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah, khususnya Pasal 102; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 serta Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 mengenai penggunaan Bahasa Indonesia; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2026; serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun.

Penafian

Publikasi ini disediakan untuk tujuan informasi umum dan edukasi berdasarkan peraturan serta materi yang tersedia per 11 Agustus 2026. Publikasi ini bukan nasihat hukum atau pendapat hukum resmi dan tidak boleh digunakan sebagai satu-satunya dasar untuk pelaporan, perizinan, transaksi, atau sengketa tertentu. Peraturan Indonesia, fungsi sistem elektronik pemerintah, dan praktik administratif dapat berubah. Nasihat yang disesuaikan dengan fakta serta verifikasi atas persyaratan terkini perlu diperoleh sebelum mengambil tindakan. Penerimaan atau penggunaan publikasi ini tidak membentuk hubungan advokat-klien.

more insights