Client Alert · Hukum Perseroan · Prasetyo Law Office · 2026
Ringkasan Eksekutif
Pengurangan modal oleh perseroan terbatas Indonesia, atau PT, merupakan perubahan terhadap struktur permodalannya. Tindakan ini bukan sekadar pencatatan akuntansi dan tidak sama dengan pembelian kembali saham atau buyback. Prosesnya memerlukan Rapat Umum Pemegang Saham, atau RUPS, yang sah, pengumuman dalam surat kabar paling lambat 7 hari, masa keberatan kreditur selama 60 hari, akta notaris, pengajuan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum, atau SABH, dan persetujuan Menteri.
Untuk perusahaan penanaman modal asing, atau PT PMA, analisis juga harus membedakan antara minimum modal ditempatkan dan disetor dengan minimum nilai investasi. Keduanya merupakan persyaratan yang berbeda dalam kerangka penanaman modal saat ini.
1. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 21, 33, 37, dan 44 sampai dengan 47.
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang syarat dan tata cara pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum perseroan terbatas.
- Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, khususnya Pasal 26 mengenai persyaratan investasi dan permodalan PT PMA.
- Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 mengenai pemilik manfaat.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023, apabila perseroan merupakan Perusahaan Terbuka.
2. Pengurangan Modal Tidak Sama dengan Buyback
Buyback dan pengurangan modal merupakan dua tindakan korporasi yang berbeda. Buyback berdasarkan Pasal 37 sampai dengan Pasal 40 UUPT membuat perseroan memperoleh sahamnya sendiri sebagai saham treasuri. Pengurangan modal berdasarkan Pasal 44 sampai dengan Pasal 47 UUPT mengubah modal yang tercantum dalam anggaran dasar.
Keduanya dapat saling berkaitan. Pasal 47 memperbolehkan pengurangan modal ditempatkan dan disetor melalui penarikan saham. Saham yang dapat ditarik adalah saham yang telah dibeli kembali oleh perseroan atau saham yang menurut anggaran dasar dapat ditarik kembali. Buyback dengan sendirinya tidak mengurangi modal perseroan yang tercantum dalam anggaran dasar.
Ambang batas dalam Pasal 37 dihitung terhadap modal ditempatkan, bukan modal disetor. Buyback yang bertentangan dengan Pasal 37 batal demi hukum. Larangan terpisah mengenai pembiayaan buyback dengan pinjaman yang dibahas di bawah hanya berlaku bagi Perusahaan Terbuka berdasarkan POJK 29/2023.
3. Memahami Struktur Modal
- Modal dasar adalah batas maksimum modal yang tercantum dalam anggaran dasar.
- Modal ditempatkan adalah bagian modal yang telah diambil oleh pemegang saham.
- Modal disetor adalah jumlah yang benar-benar dibayarkan atas saham yang ditempatkan.
Pasal 33 mensyaratkan paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh. Setiap rencana pengurangan karena itu harus diuji terhadap struktur modal setelah transaksi, anggaran dasar, hak pemegang saham, kewajiban kontraktual, dan persyaratan sektoral yang berlaku.
4. Mekanisme Hukum Berdasarkan Pasal 47
Pasal 47 menyediakan dua mekanisme untuk mengurangi modal ditempatkan dan disetor:
- Penarikan saham. Mekanisme ini dapat diterapkan terhadap saham yang telah dibeli kembali oleh perseroan atau saham yang menurut anggaran dasar dapat ditarik kembali.
- Penurunan nilai nominal saham. Mekanisme ini dapat disusun dengan atau tanpa pengembalian modal, dengan memperhatikan ketentuan RUPS, perlindungan kreditur, serta kajian pajak dan akuntansi. Jika tidak ada pengembalian kepada pemegang saham, penurunan harus dilakukan secara seimbang terhadap seluruh saham pada setiap klasifikasi saham yang terdampak, kecuali seluruh pemegang saham yang terdampak menyetujui cara lain.
Tujuan komersial dapat berupa penyerapan akumulasi kerugian, pengembalian modal yang tidak lagi diperlukan, penyederhanaan struktur permodalan, atau dukungan terhadap restrukturisasi yang lebih luas. Tujuan tersebut tidak menggantikan prosedur yang diwajibkan undang-undang.
5. Prosedur Wajib dan Hak Kreditur
- Persiapkan transaksi. Tinjau struktur modal, anggaran dasar, hak pemegang saham, dokumen pembiayaan, solvabilitas, perizinan, posisi pajak, dan persyaratan PT PMA.
- Peroleh keputusan RUPS yang sah. Keputusan harus menyetujui pengurangan, mekanisme yang dipilih, perlakuan terhadap setiap klasifikasi saham, dan setiap pengembalian modal. Persyaratan pemanggilan, kuorum, dan pengambilan keputusan untuk perubahan anggaran dasar harus dipenuhi.
- Umumkan dalam surat kabar paling lambat 7 hari. Direksi wajib mengumumkan keputusan RUPS dalam satu surat kabar atau lebih paling lambat 7 hari sejak tanggal keputusan.
- Berikan waktu 60 hari untuk keberatan kreditur. Kreditur dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada perseroan dalam waktu 60 hari setelah pengumuman.
- Berikan jawaban dalam 30 hari. Perseroan wajib memberikan jawaban tertulis dalam waktu 30 hari setelah menerima keberatan.
- Selesaikan sengketa kreditur. Jika keberatan ditolak, tidak tercapai penyelesaian, atau perseroan tidak menjawab, kreditur dapat mengajukan perkara kepada pengadilan negeri yang berwenang. Persetujuan Menteri tidak dapat diberikan selama masih terdapat keberatan yang memenuhi syarat dan belum diselesaikan.
UUPT tidak menyatakan bahwa setiap cacat prosedural otomatis membatalkan seluruh transaksi. Risiko yang lebih tepat adalah perubahan tidak memperoleh persetujuan atau tidak berlaku efektif, proses tertunda karena sengketa kreditur, dan organ perseroan yang bertanggung jawab dapat menghadapi tanggung jawab hukum sesuai fakta yang terjadi.
6. Akta Notaris, SABH, dan Persetujuan Menteri
Jika keputusan RUPS tidak langsung dimuat dalam akta notaris, keputusan tersebut harus dinyatakan dalam akta notaris paling lambat 30 hari sejak keputusan RUPS. Permohonan persetujuan atas perubahan yang memerlukan persetujuan Menteri tunduk pada batas waktu pengajuan menurut UUPT yang dihitung sejak tanggal akta notaris.
Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 mensyaratkan dokumen pendukung untuk permohonan melalui SABH, termasuk bukti pengumuman surat kabar untuk pengurangan modal. Berdasarkan Pasal 46 UUPT, persetujuan Menteri hanya dapat diberikan apabila tidak ada keberatan kreditur, keberatan telah diselesaikan, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap menolak tuntutan kreditur. Perubahan yang bersangkutan berlaku efektif sejak persetujuan Menteri diterbitkan.
7. Persyaratan PT PMA
Berdasarkan Pasal 26 Peraturan Nomor 5 Tahun 2025, PT PMA pada umumnya wajib memiliki total investasi lebih dari Rp10 miliar, di luar tanah dan bangunan, untuk setiap bidang usaha berdasarkan KBLI lima digit per lokasi proyek, dengan memperhatikan cara perhitungan dan pengecualian sektoral. Secara terpisah, minimum modal ditempatkan dan disetornya pada umumnya adalah Rp2,5 miliar per perseroan.
Pengurangan modal karena itu harus diuji terhadap kedua persyaratan tersebut. Ambang modal Rp2,5 miliar tidak sama dengan persyaratan nilai investasi. Kajian juga harus mencakup ketentuan khusus sektor mengenai minimum modal, divestasi, perizinan, atau komposisi pemegang saham.
8. OSS, LKPM, Pajak, dan Pemilik Manfaat
- OSS. Tinjau dan perbarui data perseroan, modal, pemegang saham, atau perizinan apabila transaksi yang telah disetujui mengubah informasi yang tercatat dalam OSS.
- LKPM. Pastikan laporan kegiatan penanaman modal berikutnya tetap konsisten dengan realisasi investasi, pembiayaan, dan data proyek yang sebenarnya. Pengurangan modal tidak otomatis mengurangi nilai investasi berdasarkan regulasi dengan jumlah yang sama.
- Perpajakan. Pembayaran atau distribusi kepada pemegang saham dapat menimbulkan konsekuensi pajak bergantung pada karakter hukumnya, domisili pemegang saham, perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku, dan dokumen pendukung. Pembayaran tersebut tidak boleh otomatis disebut sebagai dividen atau dianggap terkena pemotongan pajak tanpa analisis transaksi secara khusus.
- Pemilik manfaat. Jika transaksi mengubah persentase kepemilikan, hak suara, hak ekonomi, atau pengendalian, lakukan penilaian ulang terhadap kriteria pemilik manfaat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018. Perubahan informasi pemilik manfaat wajib dilaporkan dalam waktu 3 hari kerja.
9. Ketentuan Tambahan bagi Perusahaan Terbuka
POJK 29/2023 berlaku terhadap buyback oleh Perusahaan Terbuka, bukan terhadap setiap PT atau PT PMA. Pasal 5 mewajibkan buyback menggunakan dana internal, bukan dana hasil penawaran umum, dan bukan dana yang berasal dari pinjaman atau utang dalam bentuk apa pun. Pendanaan tersebut juga tidak boleh memengaruhi secara signifikan kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban yang akan jatuh tempo.
Berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 22, saham treasuri dapat dialihkan dengan cara ditarik kembali melalui pengurangan modal, dan mekanisme tersebut memerlukan persetujuan RUPS. Perusahaan Terbuka juga wajib memenuhi ketentuan keterbukaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pengalihan saham treasuri yang berlaku. POJK 29/2023 menggantikan POJK 30/2017.
10. Daftar Periksa Transaksi
- Pastikan tujuan komersial dan pilih mekanisme hukum yang tepat.
- Rekonsiliasi modal dasar, ditempatkan, dan disetor sebelum dan sesudah transaksi.
- Tinjau klasifikasi saham, hak pemegang saham, kontrak, solvabilitas, dan ketentuan sektoral.
- Siapkan keputusan RUPS dan dokumen notaris yang memenuhi ketentuan.
- Umumkan keputusan dalam surat kabar paling lambat 7 hari.
- Pantau masa keberatan 60 hari dan tenggat jawaban 30 hari.
- Selesaikan keberatan kreditur sebelum meminta persetujuan Menteri.
- Ajukan perubahan dan bukti pendukung melalui SABH.
- Tinjau implikasi OSS, LKPM, pajak, pemilik manfaat, dan status Perusahaan Terbuka.
Memerlukan Kajian untuk Transaksi Anda?
Prasetyo Law Office merupakan law firm berbasis di Jakarta, Indonesia, yang memberikan layanan hukum terintegrasi bagi klien dalam berbagai bidang, mulai dari transaksi komersial hingga litigasi lintas sektor. Dengan pengalaman bertahun-tahun, kami tidak hanya menguasai aspek regulasi, tetapi juga memahami dinamika industri dan karakter bisnis klien. Kami menyediakan nasihat hukum yang menyeluruh serta solusi strategis untuk membantu klien meminimalkan risiko hukum secara komprehensif dalam setiap tantangan bisnis.
Apabila Anda memerlukan informasi lebih lanjut terkait isu ini, silakan menghubungi kami:
Prasetyo Law Office
Infiniti Office, Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1 Level 3 Suite 304,
Sudirman Central Business District (SCBD),
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan,
DKI Jakarta, 12190
Phone : +6221 5890 5002 (ext. 105)
E-mail : info@prasetyolawoffice.com
⚖️ Terakhir diverifikasi: 29 Juli 2026
Sumber utama: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana telah diubah; Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas; Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, khususnya Pasal 26; Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 mengenai pemilik manfaat; serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
Penafian: Publikasi ini disediakan untuk tujuan informasi umum dan edukasi berdasarkan peraturan serta materi yang tersedia per 29 Juli 2026. Publikasi ini bukan nasihat hukum atau pendapat hukum resmi dan tidak boleh digunakan sebagai satu-satunya dasar untuk pelaporan, perizinan, transaksi, atau sengketa tertentu. Peraturan Indonesia, fungsi Sistem OSS, dan praktik administratif dapat berubah. Nasihat yang disesuaikan dengan fakta serta verifikasi atas persyaratan terkini perlu diperoleh sebelum mengambil tindakan. Penerimaan atau penggunaan publikasi ini tidak membentuk hubungan advokat-klien.


