Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) (“Permen Investasi 5/2025”) mengatur, antara lain, klasifikasi kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha pendukung dalam Sistem OSS.
Kegiatan Usaha Utama dan Kegiatan Usaha Pendukung
Pasal 35 mengharuskan Pelaku Usaha perseorangan dan badan usaha mengisi klasifikasi kegiatan usaha sebagai:
- kegiatan usaha utama; atau
- kegiatan usaha pendukung.
Kegiatan usaha utama merupakan kegiatan yang menjadi sumber pendapatan atau menghasilkan keuntungan bagi Pelaku Usaha. Untuk badan usaha, kegiatan usaha utama harus tercantum dalam akta pendirian atau akta perubahan beserta pengesahannya.
Kegiatan usaha pendukung tunduk pada ketentuan berikut:
- merupakan kegiatan yang tergolong mendukung kegiatan usaha utama;
- dapat menjadi sumber pendapatan atau menghasilkan keuntungan;
- permohonan Perizinan Berusaha (“PB”) untuk kegiatan pendukung dapat diajukan setelah permohonan PB untuk kegiatan utama;
- KBLI kegiatan pendukung tidak boleh sama dengan KBLI kegiatan utama;
- kegiatan pendukung dapat memperoleh legalitas operasional dan menjalankan kegiatan lebih dahulu sebelum kegiatan utama memperoleh legalitas operasional atau komersial;
- Pelaku Usaha tetap wajib memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk pengidentifikasian Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PBBR”); dan
- pada prinsipnya, kegiatan pendukung dikecualikan dari validasi ketentuan nilai investasi dan permodalan berdasarkan Pasal 25 dan Pasal 26 serta kewajiban mencantumkan KBLI dalam maksud dan tujuan pada akta beserta pengesahannya.
Pengecualian Apabila Menghasilkan Pendapatan atau Keuntungan
Apabila kegiatan usaha pendukung menjadi sumber pendapatan atau menghasilkan keuntungan, Pasal 35 ayat (7) mewajibkan Pelaku Usaha untuk:
- mencantumkan KBLI kegiatan usaha pendukung dalam akta beserta pengesahannya; dan
- memenuhi ketentuan minimum nilai investasi dan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26.
Karena itu, penentuan apakah suatu kegiatan benar-benar bersifat pendukung tidak cukup dilakukan berdasarkan label internal perusahaan. Pelaku Usaha perlu menilai fungsi kegiatan, KBLI yang digunakan, hubungan dengan kegiatan utama, serta apakah kegiatan tersebut menghasilkan pendapatan atau keuntungan.
Langkah Praktis bagi Pelaku Usaha
- petakan KBLI kegiatan utama dan kegiatan pendukung secara terpisah;
- pastikan KBLI kegiatan pendukung tidak sama dengan KBLI kegiatan utama;
- identifikasi apakah kegiatan pendukung menghasilkan pendapatan atau keuntungan;
- periksa kesesuaian akta perusahaan dengan klasifikasi kegiatan pada OSS; dan
- verifikasi pemenuhan persyaratan sektor, nilai investasi, dan permodalan yang relevan sebelum mengajukan perubahan data atau PB.
⚖️ Terakhir diverifikasi: 27 Juli 2026
Sumber: Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025, khususnya Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 35.
Prasetyo Law Office membantu investor asing dan perusahaan di Indonesia dalam penataan struktur PT PMA, pemilihan KBLI, perizinan berusaha berbasis risiko, dan kepatuhan melalui OSS.
Memerlukan penelaahan KBLI, struktur kegiatan usaha, atau perizinan perusahaan Anda? Kunjungi prasetyolawoffice.com atau hubungi:
Prasetyo Law Office
Infiniti Office, Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1 Level 3 Suite 304
Sudirman Central Business District (SCBD)
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52–53, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190
Phone: +6221 5890 5002 (ext. 105)
Email: info@prasetyolawoffice.com
Penafian: Artikel ini disusun untuk tujuan informasi umum dan bukan merupakan pendapat hukum untuk keadaan tertentu. Pembaca sebaiknya memperoleh nasihat hukum berdasarkan fakta dan dokumen yang relevan sebelum mengambil tindakan.


