English version: Changes to IDX Share Listing Rules: Implications for Listed Companies, IPO Candidates, and Controllers
Pada 31 Maret 2026, PT Bursa Efek Indonesia menerbitkan dan sekaligus memberlakukan Keputusan Direksi Nomor Kep-00045/BEI/03-2026 yang mengubah Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Keputusan ini mencabut rezim sebelumnya yang berlaku sejak Desember 2021, serta mencabut kebijakan khusus atas Saham Free Float bagi Perusahaan Tercatat yang menerapkan saham dengan hak suara multipel.
Perubahan yang paling berdampak bukan hanya terletak pada persyaratan pencatatan awal, melainkan juga pada persyaratan untuk tetap tercatat. Seluruh Perusahaan Tercatat kini diarahkan pada ambang Saham Free Float paling kurang 15%, dengan masa transisi yang berakhir pada tanggal yang sudah ditentukan secara pasti. Bagi perusahaan yang saat ini berada di bawah ambang tersebut, tenggat itu berarti rencana pemenuhan perlu disusun dari sekarang, bukan menjelang batas waktu.
Pokok perubahan
Ambang free float 15%. Perusahaan Tercatat wajib memenuhi Saham Free Float paling kurang 15% dari jumlah saham tercatat dan paling sedikit 50.000.000 saham, dengan masa transisi yang berbeda menurut nilai kapitalisasi per 31 Maret 2026.
Persyaratan pencatatan awal bertingkat. Ambang free float pada pencatatan awal kini bertingkat menurut nilai kapitalisasi saham, yaitu 25%, 20%, atau 15%.
Kriteria baru untuk tetap di Papan Utama. Papan Utama memiliki serangkaian kriteria kuantitatif tersendiri yang harus dipenuhi secara berkelanjutan, mencakup kinerja, ekuitas, jumlah pemegang saham, valuasi, dan rekam sanksi.
Evaluasi papan dua kali setahun. Perpindahan papan dilakukan Bursa setiap bulan Mei dan November berdasarkan Laporan Keuangan Auditan terakhir.
Kebijakan khusus Saham dengan Hak Suara Multipel dicabut. Kebijakan khusus free float bagi perusahaan dengan Saham dengan Hak Suara Multipel dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Persyaratan kompetensi baru. Terdapat persyaratan penyusun laporan keuangan bersertifikat dan pendidikan berkelanjutan bagi Direksi, Dewan Komisaris, dan Komite Audit, dengan tanggal berlaku tersendiri.
Free float: ambang 15% dan peta waktu transisi
Ketentuan untuk tetap tercatat di Bursa mensyaratkan jumlah Saham Free Float paling sedikit 50.000.000 saham dan paling sedikit 15% dari jumlah saham tercatat, terhitung setelah satu tahun dari tanggal pencatatan. Untuk memberikan ruang penyesuaian, Keputusan menetapkan masa transisi yang dibedakan berdasarkan nilai kapitalisasi saham per 31 Maret 2026.
| Posisi per 31 Maret 2026 | Tenggat pemenuhan | Ambang yang harus dicapai |
|---|---|---|
| Kapitalisasi paling sedikit Rp5 triliun, dengan free float di bawah 12,5% | 31 Maret 2027 | Paling kurang 12,5% |
| Kelompok yang sama, tahap kedua | 31 Maret 2028 | Paling kurang 15% |
| Kapitalisasi paling sedikit Rp5 triliun, dengan free float 12,5% sampai di bawah 15% | 31 Maret 2027 | Paling kurang 15% |
| Kapitalisasi di bawah Rp5 triliun | 31 Maret 2029 | Paling kurang 15% |
Struktur transisi ini menghasilkan konsekuensi yang perlu disadari sejak awal. Perusahaan berkapitalisasi besar justru memiliki tenggat yang lebih ketat dibandingkan perusahaan berkapitalisasi di bawah Rp5 triliun. Sebuah perusahaan besar dengan free float 14% harus mencapai 15% pada 31 Maret 2027, sementara perusahaan yang lebih kecil dengan free float jauh di bawah ambang memiliki waktu sampai 31 Maret 2029.
Bursa dapat menetapkan jangka waktu lain atas ketentuan transisi tersebut dengan memperhatikan kondisi pasar, setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan. Kemungkinan ini sebaiknya tidak dijadikan dasar perencanaan, karena penetapannya bersifat kebijakan dan tidak dapat diprediksi.
Bagi perusahaan yang saat ini berada di bawah ambang, pilihan pemenuhannya dapat melibatkan tindakan korporasi atau transaksi kepemilikan yang memerlukan waktu, seperti penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu, penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu, atau pelepasan saham oleh pengendali/pemegang saham besar. Setiap opsi tetap perlu diuji terhadap definisi Saham Free Float, ketentuan OJK yang relevan, persetujuan korporasi, valuasi, dilusi, dan konsekuensi pengendalian.
Pencatatan awal: ambang free float yang bertingkat
Bagi Calon Perusahaan Tercatat, persyaratan jumlah Saham Free Float setelah penawaran umum kini ditentukan secara bertingkat berdasarkan nilai kapitalisasi saham sebelum tanggal pencatatan, dengan jumlah saham minimum yang berbeda antara Papan Utama dan Papan Pengembangan.
| Nilai kapitalisasi sebelum pencatatan | Persentase free float minimum | Jumlah saham minimum |
|---|---|---|
| Kurang dari Rp5 triliun | 25% | Papan Utama: 300 juta saham; Papan Pengembangan: 150 juta saham |
| Rp5 triliun sampai Rp50 triliun | 20% | Papan Utama: 300 juta saham; Papan Pengembangan: 150 juta saham |
| Lebih dari Rp50 triliun | 15% | Papan Utama: 300 juta saham; Papan Pengembangan: 150 juta saham |
Bursa berwenang menetapkan jumlah minimum Saham Free Float yang berbeda bagi Calon Perusahaan Tercatat yang melakukan penawaran umum dengan penghimpunan dana paling sedikit Rp30 triliun. Jumlah pemegang saham minimum ditetapkan 1.000 Nasabah pemilik SID untuk Papan Utama dan 500 Nasabah pemilik SID untuk Papan Pengembangan.
Yang perlu diperhatikan: Ketentuan jumlah minimum Saham Free Float pada pencatatan awal wajib dipertahankan sampai dengan satu tahun setelah tanggal pencatatan. Setelah periode tersebut, yang berlaku adalah ambang untuk tetap tercatat. Perencanaan struktur kepemilikan pascapenawaran umum karenanya perlu memperhitungkan dua ambang sekaligus, bukan hanya ambang pada saat pencatatan.
Kriteria untuk tetap berada di Papan Utama
Perubahan ini memperkenalkan serangkaian kriteria kuantitatif yang harus dipenuhi Perusahaan Tercatat agar tetap berada di Papan Utama. Kriteria tersebut bersifat kumulatif, dengan beberapa butir menyediakan pilihan alternatif.
| Aspek | Persyaratan |
|---|---|
| Kinerja | Tidak membukukan rugi bersih selama 2 tahun berturut-turut, atau membukukan laju pertumbuhan majemuk tahunan atas pendapatan usaha paling sedikit 20% selama 3 tahun terakhir |
| Ekuitas | Tidak membukukan ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir |
| Pemegang saham | Lebih dari 750 Nasabah pemilik SID |
| Nilai free float | Nilai kapitalisasi saham dari Saham Free Float lebih dari Rp200 miliar |
| Valuasi | Rasio harga terhadap laba per saham tidak lebih dari 3 kali rasio pasar, atau rasio harga terhadap nilai buku tidak lebih dari 3 kali rasio pasar, atau nilai kapitalisasi saham paling sedikit Rp12 triliun |
| Rekam sanksi | Tidak mendapatkan sanksi peringatan tertulis III dari Bursa selama 1 tahun terakhir |
| Opini audit | Laporan Keuangan Auditan tahunan memperoleh opini tanpa modifikasian selama 2 tahun buku terakhir berturut-turut |
Kriteria valuasi merupakan unsur yang relatif jarang dijumpai dalam persyaratan pencatatan. Karena rasio harga terhadap laba dan rasio harga terhadap nilai buku dibandingkan terhadap rasio pasar, pemenuhannya tidak sepenuhnya berada dalam kendali perusahaan. Kondisi pasar dapat mengubah posisi relatif suatu emiten tanpa adanya perubahan pada kinerja fundamentalnya.
Perpindahan papan: evaluasi setiap Mei dan November
Bursa melakukan perpindahan papan pencatatan pada setiap bulan Mei dan November berdasarkan Laporan Keuangan Auditan terakhir. Khusus untuk persyaratan ekuitas dan valuasi, penilaian dapat menggunakan laporan keuangan yang tidak diaudit. Perpindahan menjadi efektif sesuai dengan Pengumuman Bursa.
Perpindahan dapat berlangsung dua arah. Perusahaan Tercatat di Papan Pengembangan dapat naik ke Papan Utama apabila memenuhi persyaratan yang mencakup rekam jejak operasional komersial paling singkat 36 bulan, opini tanpa modifikasian selama 2 tahun buku terakhir, salah satu dari lima uji keuangan, tidak adanya kondisi atau perkara yang secara material dapat memengaruhi kelangsungan usaha, serta tata kelola perusahaan yang memadai. Sebaliknya, Perusahaan Tercatat di Papan Utama yang tidak lagi memenuhi kriteria akan dipindahkan ke Papan Pengembangan.
Implikasi praktis: Karena evaluasi berlangsung dua kali setahun dan sebagian menggunakan laporan keuangan tidak diaudit, pemantauan posisi terhadap kriteria Papan Utama sebaiknya menjadi agenda berkala manajemen, bukan penilaian tahunan. Perpindahan papan membawa konsekuensi persepsi pasar yang tidak selalu sebanding dengan penyebab teknisnya.
Kewajiban pengendali dan pencabutan kebijakan saham hak suara multipel
Dalam hal ditetapkan oleh Bursa, Pengendali Calon Perusahaan Tercatat harus mempertahankan pengendaliannya dan/atau dilarang mengalihkan sebagian atau seluruh kepemilikan sahamnya selama jangka waktu paling singkat 12 bulan sejak tanggal pencatatan, atau jangka waktu lain yang ditetapkan Bursa. Penetapan tersebut mempertimbangkan peran strategis Pengendali dan perlindungan investor. Apabila terdapat rencana perubahan Pengendali sebagaimana dinyatakan dalam prospektus, ketentuan ini juga berlaku bagi calon Pengendali baru.
Bersamaan dengan itu, Keputusan mencabut Surat Keputusan Direksi Nomor Kep-00014/BEI/03-2022 tentang Kebijakan Khusus atas Saham Free Float bagi Perusahaan Tercatat yang menerapkan Saham dengan Hak Suara Multipel. Dengan pencabutan tersebut, perusahaan dengan struktur saham hak suara multipel tunduk pada ketentuan free float yang sama dengan emiten lainnya.
Persyaratan kompetensi: penyusun laporan keuangan dan pendidikan berkelanjutan
Terdapat dua persyaratan kompetensi baru yang berlaku baik pada tahap pencatatan awal maupun sebagai syarat untuk tetap tercatat.
Penyusun laporan keuangan. Perusahaan harus memiliki paling kurang satu orang penyusun laporan keuangan, yaitu anggota Direksi atau karyawan yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang akuntansi dari organisasi profesi yang diakui di Indonesia atau organisasi internasional. Alternatifnya, perusahaan menunjuk akuntan berpraktik atau akuntan publik sebagai penyusun laporan keuangan. Sebagai syarat untuk tetap tercatat, ketentuan ini berlaku sejak 31 Maret 2027.
Pendidikan berkelanjutan. Direksi, Dewan Komisaris, dan Komite Audit harus telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan berkelanjutan terkait pasar modal dan tata kelola perusahaan. Ketentuan ini berlaku setelah Surat Edaran Bursa mengenai pendidikan berkelanjutan terbit dan diberlakukan.
Perbedaan tanggal berlaku antara kedua persyaratan tersebut penting diperhatikan. Persyaratan penyusun laporan keuangan memiliki tanggal pasti, sedangkan persyaratan pendidikan berkelanjutan masih menunggu Surat Edaran Bursa. Perusahaan yang ingin bersiap lebih awal tetap dapat memetakan kebutuhan tersebut tanpa menunggu terbitnya Surat Edaran.
Ketentuan peralihan: sanksi berjalan dan permohonan yang telah diajukan
Dua ketentuan peralihan memerlukan perhatian khusus.
Pertama, bagi Perusahaan Tercatat yang belum memenuhi persyaratan jumlah Saham Free Float dan jumlah pemegang saham, dan yang masih berada dalam pengenaan sanksi berdasarkan rezim sebelumnya, sanksi tersebut tetap berlaku dan diperhitungkan sampai dengan perusahaan memenuhi ketentuan yang baru. Pemberlakuan peraturan baru karenanya tidak menghapus atau menyetel ulang sanksi yang sedang berjalan.
Kedua, bagi Calon Perusahaan Tercatat yang telah menyampaikan permohonan pencatatan sebelum 31 Maret 2026, proses evaluasi masih menggunakan ketentuan dan persyaratan dalam peraturan sebelumnya. Ketentuan pelaksanaan dari peraturan lama juga dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan ini.
Catatan atas rujukan ketentuan
Terdapat satu hal teknis yang layak dicermati oleh emiten dan penasihatnya. Butir 3 huruf a Keputusan menyebut ketentuan VI.1.1 Lampiran I sebagai ketentuan yang mengatur persyaratan jumlah Saham Free Float, dan atas ketentuan itulah masa transisi diberikan. Namun dalam Lampiran I, persyaratan jumlah Saham Free Float untuk tetap tercatat dimuat dalam ketentuan V.1.1, sedangkan ketentuan VI.1.1 mengatur kriteria kinerja untuk tetap berada di Papan Utama. Butir 4 Keputusan sendiri merujuk pada ketentuan V.1.1 dan V.1.2 untuk persoalan free float dan jumlah pemegang saham.
Perbedaan rujukan ini tidak mengubah substansi masa transisi yang diuraikan secara rinci dalam Keputusan, karena tanggal dan ambangnya dinyatakan secara tegas. Meskipun demikian, bagi perusahaan yang menyusun rencana pemenuhan dan dokumentasi kepatuhan, konfirmasi kepada Bursa atas rujukan yang dimaksud merupakan langkah yang wajar untuk menghindari perbedaan penafsiran di kemudian hari.
Catatan masa penerapan bagi emiten Papan Utama
Berdasarkan poin 6(a) SE-00004/BEI/03-2026, Perusahaan Tercatat di Papan Utama yang masa pencatatannya belum mencapai empat tahun dinilai memenuhi ketentuan VI.1 pada akhir tahun buku keempat. Bagi perusahaan yang telah tercatat lebih dari empat tahun, penilaian menggunakan empat tahun buku terakhir berdasarkan Laporan Keuangan Auditan terakhir.
Kesimpulan
Perubahan Peraturan Nomor I-A ini menggeser titik berat pengaturan dari gerbang masuk menuju pemeliharaan kualitas pencatatan secara berkelanjutan. Persyaratan pencatatan awal memang disesuaikan, tetapi beban penyesuaian yang paling nyata justru berada pada emiten yang sudah tercatat, khususnya yang free float-nya berada di bawah 15%.
Tiga hal layak dijadikan pegangan. Pertama, tenggat free float bersifat pasti dan sudah berjalan, sehingga perusahaan yang berada di bawah ambang perlu memutuskan rencana pemenuhannya jauh sebelum tanggal jatuh tempo. Pilihan seperti penambahan modal dengan HMETD, PMTHMETD, atau pelepasan saham oleh pengendali/pemegang saham besar perlu diuji terhadap rezim OJK, Peraturan Bursa, struktur kepemilikan, definisi Saham Free Float, dan waktu persetujuan korporasi. Kedua, kriteria untuk tetap berada di Papan Utama mencakup unsur yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali perusahaan, sehingga pemantauan posisi menjelang jendela evaluasi Mei dan November perlu dijadwalkan. Ketiga, sanksi yang sedang berjalan tidak terhapus oleh peraturan baru, sehingga perusahaan yang saat ini dalam pengenaan sanksi tidak memperoleh titik awal yang baru.
Bagi calon emiten, perencanaan struktur kepemilikan perlu memperhitungkan dua ambang sekaligus, yaitu ambang pada pencatatan awal beserta kewajiban mempertahankannya selama satu tahun, dan ambang untuk tetap tercatat yang berlaku sesudahnya. Bagi pengendali, kemungkinan ditetapkannya kewajiban mempertahankan pengendalian selama paling singkat 12 bulan perlu diperhitungkan dalam rencana keluar dan dalam negosiasi dengan calon investor.
Pada akhirnya, kepatuhan terhadap peraturan pencatatan bukan semata persoalan memenuhi angka pada tanggal tertentu. Ia menyangkut kesinambungan status pencatatan itu sendiri, yang bagi sebagian besar emiten merupakan bagian penting dari akses pendanaan dan kredibilitas di hadapan pasar.
Prasetyo Law Office
Prasetyo Law Office merupakan law firm berbasis di Jakarta, Indonesia, yang memberikan layanan hukum terintegrasi bagi klien dalam berbagai bidang, mulai dari transaksi komersial hingga litigasi lintas sektor. Dengan pengalaman bertahun-tahun, kami tidak hanya menguasai aspek regulasi, tetapi juga memahami dinamika industri dan karakter bisnis klien. Kami menyediakan nasihat hukum yang menyeluruh serta solusi strategis untuk membantu klien meminimalkan risiko hukum secara komprehensif dalam setiap tantangan bisnis.
Apabila Anda memerlukan informasi lebih lanjut terkait isu ini, silakan menghubungi kami:
Prasetyo Law Office
Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1 Level 3 Suite 304,
Sudirman Central Business District (SCBD),
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan,
DKI Jakarta, 12190
Phone: +6221 5890 5002 (ext. 105)
E-mail: info@prasetyolawoffice.com
Sumber utama
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00045/BEI/03-2026 tanggal 31 Maret 2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, beserta Lampiran I dan Lampiran II.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-78/PM.01/2026 tanggal 25 Maret 2026 perihal Persetujuan atas Perubahan Peraturan Bursa Efek Nomor I-A.
Penafian
Publikasi ini disediakan untuk tujuan informasi umum dan edukasi berdasarkan peraturan serta materi yang tersedia per 12 Agustus 2026. Publikasi ini bukan nasihat hukum atau pendapat hukum resmi dan tidak boleh digunakan sebagai satu-satunya dasar untuk pelaporan, perizinan, transaksi, atau sengketa tertentu. Peraturan Indonesia, fungsi sistem elektronik pemerintah, dan praktik administratif dapat berubah. Nasihat yang disesuaikan dengan fakta serta verifikasi atas persyaratan terkini perlu diperoleh sebelum mengambil tindakan. Penerimaan atau penggunaan publikasi ini tidak membentuk hubungan advokat-klien.


