Perusahaan induk regional (regional holding) sering menjadi pusat kepemilikan, pendanaan, dan pengelolaan kekayaan intelektual bagi kegiatan usaha di beberapa negara. Dalam struktur tersebut, PT penanaman modal asing (PT PMA) di Indonesia dapat menerima pinjaman, menggunakan merek, atau memperoleh dukungan operasional dari perusahaan lain dalam grup.
Namun, bagan kepemilikan belum menjawab siapa yang berwenang menandatangani transaksi, persetujuan apa yang diperlukan, dan apakah kegiatan yang dijalankan telah memiliki perizinan yang sesuai. Kesamaan pemegang saham juga tidak menghilangkan kebutuhan untuk menilai setiap hubungan antarperusahaan secara tersendiri.
Artikel ini membahas tiga lapis yang perlu diselaraskan: tata kelola perseroan, substansi transaksi, serta perizinan dan bukti pelaksanaan. Pembahasan tidak dimaksudkan sebagai rekomendasi efisiensi pajak atau jaminan perlindungan aset untuk struktur tertentu.

1. Kepemilikan, pengurusan, dan fungsi regional holding
Dalam merancang hubungan antara regional holding dan PT PMA, pertanyaan awal bukan sekadar di negara mana perusahaan induk didirikan. Yang perlu dipetakan adalah fungsi masing-masing perusahaan.
Apakah induk hanya memiliki saham? Apakah induk juga memberikan pendanaan, menyediakan layanan, atau menguasai hak penggunaan merek? Apakah PT PMA menjalankan kegiatan langsung kepada pelanggan, atau memberikan hak kepada operator lain?
Pemetaan ini membantu menentukan hubungan hukum yang benar-benar diperlukan. Penempatan pembayaran sebagai management fee, misalnya, sebaiknya tidak dilakukan hanya karena istilah tersebut lazim digunakan dalam grup. Perlu diidentifikasi layanan yang diberikan, penerimanya, manfaatnya, dan dasar pembebanannya.
Demikian pula, kepentingan grup perlu diterjemahkan menjadi keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan pada tingkat PT PMA. Instruksi atau persetujuan regional holding tidak dengan sendirinya menggantikan kewenangan dan prosedur internal perseroan di Indonesia.
Bacaan terkait: Shareholders’ Agreement dan anggaran dasar PT PMA: struktur tata kelola yang sah.
2. Persetujuan transaksi tidak sama dengan kewenangan mewakili PT
UU Perseroan Terbatas, dibaca bersama perubahan yang berlaku, menempatkan pengurusan dan perwakilan perseroan pada Direksi. Pasal 98 tetap memperhatikan pengaturan undang-undang, anggaran dasar, dan keputusan RUPS.
Pasal 99 mengatur penggantian wakil ketika terdapat benturan kepentingan: direktur lain yang tidak berbenturan; Dewan Komisaris yang tidak berbenturan apabila seluruh Direksi berbenturan; atau pihak lain yang ditunjuk RUPS apabila seluruh Direksi dan Dewan Komisaris berbenturan. Jabatan rangkap dalam grup merupakan keadaan yang perlu ditelaah, bukan kesimpulan otomatis adanya benturan.
Bacaan terkait: Tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris, termasuk benturan kepentingan.
Karena itu, matriks tata kelola dapat disusun sebagai berikut:
| Transaksi | Kewenangan mewakili PT | Persetujuan yang perlu diuji |
|---|---|---|
| Pinjaman dari induk | Direksi; uji Pasal 99 | Anggaran dasar, pembatasan kewenangan, dan keputusan internal |
| Jasa atau lisensi dari afiliasi | Direksi; uji Pasal 99 | Anggaran dasar dan persetujuan internal yang berlaku |
| Penambahan modal | Perwakilan dan pelaksanaan keputusan diperiksa tersendiri | RUPS menurut Pasal 41; tindak lanjut sesuai bentuk perubahan |
| Penjaminan aset | Wakil yang berwenang dan tidak berbenturan | Pasal 102: RUPS untuk lebih dari 50% kekayaan bersih dalam satu atau lebih transaksi, dengan pengecualian kegiatan usaha sesuai anggaran dasar |
Tabel ini bukan daftar persetujuan yang berlaku otomatis untuk seluruh perusahaan. Pasal 117 memungkinkan anggaran dasar mensyaratkan persetujuan atau bantuan Dewan Komisaris. Pasal 102 dan 117 juga melindungi pihak lain yang beritikad baik dalam keadaan yang diaturnya; kekurangan persetujuan tidak selalu membuat transaksi tidak mengikat.
Menurut pandangan kami, identitas wakil, dasar kewenangan, potensi benturan, dan persetujuan sebaiknya dicatat sebagai empat pemeriksaan terpisah. Sebuah transaksi dapat telah disetujui secara internal, tetapi masih memerlukan penentuan wakil yang tepat.
3. Pinjaman, jasa, dan lisensi dalam grup regional holding
Untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, PMK Nomor 172 Tahun 2023 mengatur prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Pasal 13 mensyaratkan tahapan pendahuluan bagi transaksi tertentu sebelum penerapan prinsip tersebut.
Implikasinya, kontrak dan tagihan perlu dibaca bersama fakta pelaksanaan. Sebagai kerangka pemeriksaan awal:
| Hubungan | Substansi yang perlu diperiksa | Contoh bukti pelaksanaan |
|---|---|---|
| Pinjaman antarperusahaan | Kebutuhan dana, karakter pinjaman, hak penagihan, kemampuan memperoleh dan melunasi pinjaman | Dokumen pinjaman, arus dana, penggunaan dana, dan pembayaran |
| Jasa antarperusahaan | Jasa nyata, kebutuhan, manfaat ekonomi; bukan aktivitas pemegang saham, duplikasi, atau manfaat insidental | Lingkup pekerjaan, hasil layanan, korespondensi, dan dasar pembebanan |
| Lisensi atau penggunaan kekayaan intelektual | Keberadaan dan penggunaan hak, kepemilikan, fungsi pengembangan dan pemanfaatan, serta manfaat ekonomi | Dokumen hak, lisensi, bukti penggunaan, dan dokumentasi kontribusi para pihak |
Pasal 14 mengatur konsekuensi apabila transaksi tidak dapat dibuktikan melalui tahapan pendahuluan tersebut. Karena itu, keberadaan perjanjian tertulis tidak boleh diperlakukan sebagai bukti tunggal bahwa seluruh persyaratan kewajaran telah terpenuhi.
Penilaian harga, dokumentasi transfer pricing, pemotongan pajak, dan penerapan perjanjian penghindaran pajak berganda memerlukan pemeriksaan tersendiri. Tidak semua perusahaan otomatis mempunyai kewajiban dokumentasi yang sama. Pemeriksaan hukum perlu dikoordinasikan dengan penasihat pajak berdasarkan fakta dan ketentuan yang relevan.
4. Perizinan mengikuti kegiatan yang nyata, bukan nama kontrak
PP Nomor 28 Tahun 2025 merupakan kerangka perizinan berusaha berbasis risiko yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. Prosedur OSS dan fasilitas penanaman modal juga perlu dibaca bersama Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025.
NIB tidak dapat diperlakukan sebagai bukti bahwa seluruh persyaratan untuk semua kegiatan dan lokasi telah terpenuhi. Identifikasi KBLI, tingkat risiko, persyaratan dasar, Perizinan Berusaha, serta PB UMKU yang relevan harus mengikuti model usaha aktual.
Sebagai contoh hipotetis, sebuah grup mendirikan PT PMA untuk menjalankan pusat pembelajaran. Regional holding menyediakan pendanaan dan akses merek. PT PMA kemudian menyewa lokasi dan mempekerjakan pengajar.
Dalam contoh tersebut, legalitas pendirian PT tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa pusat pembelajaran siap menerima peserta, mengajar, dan memungut biaya. Jenis layanan pendidikan, lokasi, penggunaan bangunan, dan pengaturan tenaga kerja perlu ditelaah sesuai fakta kegiatan.
| Lapisan | Pertanyaan pemeriksaan | Bukti atau tindak lanjut |
|---|---|---|
| Perseroan | Apakah struktur dan organ perseroan sesuai dokumen yang berlaku? | Dokumen korporasi dan keputusan internal |
| Kegiatan dan lokasi | Apakah KBLI serta izin mencakup layanan dan tempat operasional yang sebenarnya? | NIB, izin atau sertifikat yang relevan, dan dokumen lokasi |
| Hubungan antarperusahaan | Apa dasar pendanaan, jasa, dan penggunaan merek? | Perjanjian, kewenangan, persetujuan, dan bukti pelaksanaan |
| Operasional | Apakah kewajiban sebelum dan selama kegiatan telah dipenuhi? | Dokumen ketenagakerjaan, pencatatan, serta kalender pemenuhan kewajiban |
Apabila pengaturan merek dan model usaha masuk kategori waralaba, pemeriksaan tidak berhenti pada lisensi merek. PP Nomor 35 Tahun 2024, khususnya Pasal 12 sampai dengan Pasal 14, mengatur STPW bagi pihak-pihak yang ditentukan: pemberi waralaba sebelum membuat perjanjian waralaba dan penerima waralaba sebelum memulai kegiatan usaha. Pemeriksaan ini perlu dilakukan sejak hubungan awal, bukan hanya ketika ekspansi jaringan dimulai.
5. Pelaksanaan dan dokumentasi regional holding
Menurut pandangan kami, matriks yang efektif tidak perlu rumit. Untuk setiap transaksi atau kegiatan, catat pihak yang bertanggung jawab, dasar kewenangan, persetujuan, persyaratan perizinan, bukti penyelesaian, dan waktu pemenuhan. Bedakan pekerjaan yang dapat berjalan paralel dari persyaratan yang harus selesai sebelum penandatanganan, pencairan, atau operasional.
Untuk perjanjian antara regional holding asing dan PT PMA, bahasa juga perlu diperhatikan. Pasal 26 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 mengatur penggunaan bahasa Indonesia untuk perjanjian yang melibatkan lembaga swasta Indonesia. Jika melibatkan pihak asing, perjanjian ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing dan/atau bahasa Inggris; bahasa penafsiran ketika terdapat perbedaan dapat disepakati. Ketentuan ini tidak boleh disederhanakan menjadi kesimpulan bahwa setiap kontrak berbahasa Inggris otomatis batal.
Sesudah transaksi dilaksanakan, dokumentasi perlu tetap dipelihara. Jadwal pembayaran, hasil layanan, penggunaan hak, perubahan korporasi, dan pemenuhan perizinan merupakan bagian dari pengendalian yang berbeda. Penandatanganan perjanjian bukan akhir dari pekerjaan kepatuhan.
Kesimpulan
Struktur regional holding sebaiknya dinilai melalui hubungan yang benar-benar dijalankan, bukan hanya bagan kepemilikannya. Pada tingkat PT PMA, tiga pertanyaan perlu dijawab: siapa yang berwenang bertindak, apakah transaksi memiliki substansi dan dokumentasi yang memadai, serta apakah kegiatan aktual telah memenuhi persyaratan yang berlaku.
Matriks kewenangan dan matriks perizinan mempunyai fungsi berbeda, tetapi perlu digunakan bersama. Keduanya membantu perusahaan menentukan urutan keputusan, pelaksanaan, dan pemeliharaan bukti tanpa menganggap persetujuan induk, kontrak tertulis, atau NIB sebagai pengganti seluruh pemeriksaan hukum.
Prasetyo Law Office merupakan law firm berbasis di Jakarta, Indonesia, yang memberikan layanan hukum terintegrasi bagi klien dalam berbagai bidang, mulai dari transaksi komersial hingga litigasi lintas sektor. Dengan pengalaman bertahun-tahun, kami tidak hanya menguasai aspek regulasi, tetapi juga memahami dinamika industri dan karakter bisnis klien. Kami menyediakan nasihat hukum yang menyeluruh serta solusi strategis untuk membantu klien meminimalkan risiko hukum secara komprehensif dalam setiap tantangan bisnis.
Prasetyo Law Office
Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1 Level 3 Suite 304
Sudirman Central Business District (SCBD)
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190
Phone: +6221 5890 5002 ext. 105
E-mail: info@prasetyolawoffice.com
Sumber utama:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 41, Pasal 92, Pasal 98, Pasal 99, Pasal 102, dan Pasal 117, dibaca bersama Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission).
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa, khususnya Pasal 13 sampai dengan Pasal 16.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba, khususnya Pasal 12 sampai dengan Pasal 14.
- Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, khususnya Pasal 26.
Terakhir diverifikasi: 17 September 2026.
Penafian: Publikasi ini disediakan untuk tujuan informasi umum dan edukasi berdasarkan peraturan serta materi yang tersedia per 17 September 2026. Publikasi ini bukan nasihat hukum atau pendapat hukum resmi dan tidak boleh digunakan sebagai satu-satunya dasar untuk transaksi, tindakan korporasi, atau sengketa tertentu. Peraturan Indonesia, penafsiran pengadilan, dan praktik korporasi dapat berubah. Nasihat yang disesuaikan dengan fakta serta verifikasi atas persyaratan terkini perlu diperoleh sebelum mengambil tindakan. Penerimaan atau penggunaan publikasi ini tidak membentuk hubungan advokat-klien.


