Read the English version: Share Purchase Agreement in Indonesia

Klausul yang menentukan apakah transaksi dapat ditutup dan dilaksanakan dengan aman

Ruang lingkup: Pengalihan saham perseroan tertutup di Indonesia, termasuk PT PMA

Terakhir diverifikasi: 7 September 2026

Share Purchase Agreement di Indonesia, atau perjanjian jual beli saham (SPA), mengatur kesepakatan komersial dan alokasi risiko antara penjual dan pembeli saham. Namun, penandatanganan SPA tidak dengan sendirinya menyelesaikan pemindahan hak atas saham, mengubah daftar pemegang saham, memperbarui data perseroan pada Sistem Administrasi Badan Hukum, atau menyesuaikan perizinan berusaha target. Dokumen transaksi harus dirancang bersama prosedur korporasi dan regulasi yang membuat transaksi efektif serta dapat dijalankan.

Artikel ini membahas transaksi atas saham perseroan tertutup. Pengambilalihan perusahaan terbuka, lembaga jasa keuangan, dan sektor lain yang diawasi khusus memerlukan analisis tambahan berdasarkan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan regulator sektoral.

Catatan pembaruan regulasi. Rujukan kepada PP Nomor 5 Tahun 2021 untuk sistem perizinan, Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021 untuk administrasi badan hukum perseroan, atau Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2019 untuk notifikasi akuisisi sudah tidak mutakhir. Ketiganya masing-masing telah dicabut oleh PP Nomor 28 Tahun 2025, Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, dan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023. Naskah ini menggunakan peraturan yang berlaku pada tanggal verifikasi.

Tidak semua jual beli saham merupakan Pengambilalihan dalam pengertian Undang-Undang Perseroan Terbatas. Pasal 125 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, menggunakan istilah Pengambilalihan untuk transaksi saham yang mengakibatkan beralihnya pengendalian. Jual beli saham minoritas yang tidak mengubah pengendalian tetap tunduk pada ketentuan pemindahan hak atas saham, anggaran dasar, dan perjanjian yang telah dibuat perseroan, tetapi prosedur khusus Pengambilalihan harus dianalisis berdasarkan hasil akhir transaksi.

Perbedaan ini memengaruhi persetujuan, pengumuman, perlindungan kreditor dan pemegang saham minoritas, bentuk akta, serta waktu penutupan transaksi. Pasal 55 sampai dengan Pasal 59 UUPT mengharuskan para pihak terlebih dahulu memeriksa cara pemindahan saham dalam anggaran dasar. Anggaran dasar dapat mensyaratkan penawaran lebih dahulu kepada pemegang saham lain, persetujuan organ perseroan, atau persetujuan instansi berwenang. Untuk Pengambilalihan langsung dari pemegang saham, Pasal 127 ayat (8) menerapkan secara mutatis mutandis kewajiban pengumuman dan mekanisme keberatan kreditor, sedangkan Pasal 128 ayat (2) mewajibkan akta Pengambilalihan dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia.

Praktik internasional juga tidak mengenal satu SPA yang cocok untuk semua transaksi. Studi American Bar Association tahun 2025 menelaah 139 perjanjian akuisisi perusahaan privat. Sebanyak 97 transaksi menggunakan penutupan tertunda setelah penandatanganan, sedangkan 42 transaksi ditandatangani dan ditutup pada saat yang sama. Studi tersebut juga menunjukkan bahwa earn-out, representations and warranties insurance, serta kelangsungan jaminan setelah penutupan berbeda dari satu transaksi ke transaksi lain. CMS European M&A Study 2026, berdasarkan 601 transaksi pada 2025, juga menunjukkan penggunaan purchase price adjustment, locked-box, earn-out, escrow, batas tanggung jawab, dan arbitrase dalam proporsi yang berbeda. Data tersebut bukan standar harga atau kewajiban bagi transaksi Indonesia. Nilainya terletak pada satu pesan: mekanisme SPA harus mengikuti struktur, risiko, sektor, dan daya tawar para pihak.

Lima persoalan dalam Share Purchase Agreement di Indonesia

1. Lingkup saham dan kewenangan penjual

SPA harus mengidentifikasi secara tepat saham yang dijual, kelas dan jumlahnya, persentase terhadap modal ditempatkan dan disetor, hak yang melekat, serta siapa pemilik yang berhak mengalihkannya. Pernyataan bahwa saham dialihkan bebas dari gadai, fidusia, sita, opsi, hak pihak ketiga, atau pembatasan lain perlu didukung oleh pemeriksaan daftar pemegang saham, daftar khusus, sertifikat saham jika diterbitkan, anggaran dasar, perjanjian pemegang saham, dokumen jaminan, dan data korporasi.

Apabila penjual berjumlah lebih dari satu, SPA perlu mengatur tanggung jawab masing-masing penjual, pembagian harga, penunjukan perwakilan penjual, dan apakah tanggung jawab mereka bersifat sendiri-sendiri atau tanggung renteng. Apabila pembeli menggunakan special purpose vehicle, SPA perlu menjelaskan sumber dana, dukungan pemegang saham atau penjamin, dan batas tanggung jawab entitas tersebut.

2. Harga dan mekanisme pembayarannya

Harga transaksi tidak cukup dinyatakan sebagai satu angka. SPA perlu menetapkan mata uang, jadwal pembayaran, rekening tujuan, syarat pelepasan dana, alokasi kepada setiap penjual, biaya transaksi, pajak, kewajiban pemotongan, serta bukti pembayaran yang menjadi dokumen penutupan.

Para pihak perlu memilih mekanisme harga yang sesuai. Pada mekanisme fixed price atau locked-box, SPA harus menentukan locked-box date, akun acuan, larangan leakage, permitted leakage, dan pemulihan jika nilai keluar dari target sebelum closing. Pada completion accounts, dokumen harus menetapkan definisi kas, utang, modal kerja, kebijakan akuntansi, urutan prioritas standar akuntansi, jadwal penyusunan, hak keberatan, dan akuntan independen untuk memutus perselisihan perhitungan. Pada earn-out, SPA perlu mengatur ukuran kinerja, periode pengukuran, kebijakan akuntansi, kewenangan pembeli menjalankan bisnis selama periode tersebut, larangan tindakan yang mendistorsi hasil, akses informasi, dan cara menyelesaikan sengketa.

Dokumen SPA yang dipublikasikan melalui sistem EDGAR milik United States Securities and Exchange Commission menunjukkan bagaimana penyesuaian modal kerja, pembayaran utang dan biaya transaksi, end date, closing deliverables, escrow atau asuransi, serta pembatasan klaim ditempatkan dalam satu mekanisme yang saling terkait. Praktik tersebut dapat menjadi referensi drafting, tetapi harus disesuaikan dengan hukum Indonesia, struktur pajak, dan kemampuan pelaksanaan lokal.

3. Risiko antara signing dan closing

Signing dan closing dapat berlangsung pada hari yang sama apabila seluruh syarat sudah dipenuhi. Untuk transaksi bersyarat, SPA perlu memisahkan keduanya. Signing membentuk kewajiban kontraktual. Closing terjadi setelah conditions precedent dipenuhi atau secara sah dikesampingkan, pembayaran dilakukan, dan dokumen pengalihan diserahkan.

Conditions precedent harus lahir dari pemeriksaan hukum, keuangan, pajak, dan komersial atas dokumen serta struktur transaksi. Daftarnya dapat meliputi persetujuan pemegang saham atau organ perseroan, pelepasan hak penawaran lebih dahulu, persetujuan regulator atau pihak ketiga, pelunasan jaminan saham, perbaikan izin, penyelesaian temuan kepatuhan, persetujuan change of control dalam kontrak material, serta tidak adanya larangan pengadilan atau regulator. Setiap syarat perlu memiliki pihak penanggung jawab, bukti pemenuhan, batas waktu, hak waiver, dan konsekuensi apabila tidak terpenuhi.

Selama periode antara signing dan closing, penjual biasanya wajib menjaga target berjalan dalam kegiatan usaha biasa. SPA perlu membatasi utang baru, dividen, perubahan modal, pengalihan aset material, perubahan kontrak utama, transaksi dengan pihak terafiliasi, perubahan remunerasi manajemen, dan tindakan lain yang dapat mengubah nilai target. Pembatasan ini tidak boleh memberi pembeli kendali faktual sebelum transaksi efektif. Pertukaran informasi sensitif dan integrasi sebelum closing juga perlu memperhatikan hukum persaingan usaha.

4. Alokasi risiko yang ditemukan dan yang belum diketahui

Due diligence mengidentifikasi risiko. SPA menentukan siapa yang menanggung akibatnya. Temuan yang harus diperbaiki sebelum closing sebaiknya menjadi condition precedent atau covenant. Risiko yang dapat dihitung dapat memengaruhi harga. Risiko spesifik yang tetap berada pada penjual dapat ditempatkan dalam indemnity. Risiko yang belum diketahui biasanya dialokasikan melalui representations and warranties.

Jaminan penjual umumnya mencakup kewenangan dan kepemilikan saham, status korporasi target, laporan keuangan, utang dan kewajiban yang tidak diungkapkan, pajak, perizinan dan KBLI, kontrak material, ketenagakerjaan, aset dan hak atas tanah, kekayaan intelektual, perlindungan data, litigasi, lingkungan, asuransi, transaksi afiliasi, antisuap, anti pencucian uang, serta sanksi perdagangan apabila relevan. Jaminan umum mengenai kepatuhan pada seluruh hukum tidak menggantikan jaminan sektoral yang dirancang berdasarkan bisnis target.

Disclosure letter dan disclosure schedules perlu menjelaskan pengecualian terhadap jaminan. SPA harus menentukan standar pengungkapan yang cukup, dokumen data room mana yang dianggap diungkapkan, apakah pengungkapan umum diperbolehkan, kapan jadwal pengungkapan dapat diperbarui, serta akibat pengetahuan pembeli atas suatu masalah. Tanpa aturan tersebut, frasa jaminan yang luas dapat menghasilkan sengketa mengenai informasi apa yang sebenarnya diketahui atau diterima pembeli.

Indemnity perlu mengidentifikasi peristiwa yang ditanggung, jenis kerugian, hubungan sebab akibat, prosedur klaim, kendali atas klaim pihak ketiga, kewajiban mitigasi, perlakuan asuransi dan pajak, serta larangan pemulihan ganda. Batas tanggung jawab biasanya dibangun melalui de minimis, basket, cap, survival period, pengecualian kerugian tertentu, dan perlakuan khusus untuk title warranties, pajak, fraud, atau pelanggaran fundamental. Escrow, holdback, bank guarantee, atau representations and warranties insurance dapat dipertimbangkan sebagai sumber pemulihan, tetapi ketersediaan dan biayanya harus diperiksa untuk transaksi yang bersangkutan.

5. Pelaksanaan pengalihan dan kewajiban setelah closing

Closing checklist perlu menunjukkan urutan pertukaran dokumen dan dana. Dokumen yang lazim dipertimbangkan meliputi akta pemindahan hak atau akta Pengambilalihan, keputusan organ perseroan, bukti pelepasan hak pemegang saham lain, sertifikat saham, bukti pelepasan jaminan, surat pengunduran diri pengurus, pelepasan klaim, perubahan penandatangan rekening, serah terima buku korporasi, serta dokumen ancillary seperti transitional services agreement atau shareholders agreement.

Pasal 56 UUPT mensyaratkan pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak. Akta atau salinannya disampaikan kepada perseroan. Direksi kemudian wajib mencatat pemindahan dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri paling lambat 30 hari sejak pencatatan. Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 menempatkan perubahan susunan pemegang saham sebagai perubahan data perseroan yang diajukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum oleh notaris, dengan dokumen pendukung yang relevan. Apabila transaksi merupakan Pengambilalihan yang mengubah pengendalian, prosedur Pasal 125 sampai dengan Pasal 128 UUPT harus dimasukkan ke transaction timetable.

Untuk PT PMA, pembeli perlu memastikan komposisi kepemilikan setelah closing sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021, persyaratan sektoral, klasifikasi KBLI, dan perizinan berusaha berbasis risiko. PP Nomor 28 Tahun 2025 telah mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021. Pelaksanaan melalui OSS saat ini dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025. Pembaruan data pemilik manfaat juga harus diperiksa berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 dan dokumen perseroan yang berlaku.

Kewajiban notifikasi KPPU perlu diuji sebelum closing meskipun notifikasinya bersifat pascatransaksi. Berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, notifikasi wajib diajukan paling lama 30 hari kerja sejak transaksi efektif secara yuridis apabila transaksi memenuhi seluruh unsur yang relevan: melampaui ambang aset atau penjualan, terjadi perubahan pengendalian, bukan transaksi antar pelaku usaha terafiliasi, dan para pelaku usaha memiliki aset atau penjualan di Indonesia. Ambang umum saat ini adalah aset lebih dari Rp2,5 triliun atau penjualan lebih dari Rp5 triliun, sedangkan ambang aset khusus transaksi perbankan adalah lebih dari Rp20 triliun. Perhitungan meliputi kelompok usaha yang mengendalikan atau dikendalikan dan hanya menggunakan aset atau penjualan di Indonesia sebagaimana ditentukan peraturan tersebut.

Dua puluh ketentuan yang perlu dipertimbangkan dalam SPA

Daftar berikut adalah checklist penyusunan, bukan susunan baku. Beberapa transaksi memerlukan penggabungan atau pemisahan klausul, sedangkan transaksi sektor tertentu memerlukan ketentuan tambahan.

  1. Para pihak, kapasitas, dan kewenangan.
  2. Definisi dan interpretasi.
  3. Saham yang dijual.
  4. Jual beli dan waktu beralihnya hak.
  5. Harga dan pembayaran.
  6. Mekanisme penentuan harga.
  7. Conditions precedent.
  8. Long-stop date dan waiver.
  9. Interim covenants.
  10. Representations and warranties penjual dan target.
  11. Representations and warranties pembeli.
  12. Disclosure framework.
  13. Indemnities dan tax covenant.
  14. Pembatasan tanggung jawab.
  15. Jaminan pemulihan.
  16. Closing mechanics dan deliverables.
  17. Termination.
  18. Post-closing covenants.
  19. Kerahasiaan, pengumuman, dan data.
  20. Hukum, bahasa, dan penyelesaian sengketa.

Ketentuan Indonesia yang tidak boleh diabaikan

Pertama, SPA harus selaras dengan anggaran dasar dan setiap shareholders agreement. Hak penawaran lebih dahulu, tag-along, drag-along, reserved matters, atau persetujuan kreditur dapat mengubah jalur transaksi. Sebagian hak tersebut berada dalam shareholders agreement dan tidak otomatis tercermin dalam data AHU.

Kedua, apabila salah satu pihak merupakan lembaga swasta Indonesia atau warga negara Indonesia, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 dan Pasal 26 Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia. Jika melibatkan pihak asing, perjanjian ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing dan/atau bahasa Inggris. Para pihak dapat menentukan bahasa yang berlaku apabila terdapat perbedaan penafsiran. SEMA Nomor 3 Tahun 2023 menyatakan bahwa ketiadaan terjemahan bahasa Indonesia tidak dapat dijadikan alasan pembatalan kecuali terbukti disebabkan oleh iktikad tidak baik. Rumusan tersebut tidak menghapus kewajiban penggunaan bahasa Indonesia; langkah yang aman tetap menandatangani versi bahasa Indonesia dan versi asing secara terkoordinasi.

Ketiga, SPA harus memisahkan governing law kontrak dari hukum yang memaksa atas status perseroan dan pengalihan saham. Pilihan hukum asing tidak menggantikan UUPT, persyaratan notaris, pemberitahuan Menteri, aturan penanaman modal, perizinan, atau kewajiban KPPU yang berlaku terhadap target dan transaksi di Indonesia.

Keempat, perlakuan pajak tidak boleh diselesaikan dengan frasa singkat bahwa masing-masing pihak menanggung pajaknya sendiri. Status penjual dan pembeli, lokasi transaksi, perjanjian penghindaran pajak berganda, kewajiban pemotongan, capital gain, bukti pembayaran, gross-up, dan pajak periode sebelum closing harus ditelaah oleh konsultan pajak. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 juga menempatkan surat perjanjian, akta notaris, dan dokumen transaksi surat berharga sebagai objek Bea Meterai sesuai ketentuannya.

Kelima, apabila pembeli hanya memperoleh sebagian saham dan para pihak tetap menjadi pemegang saham bersama setelah closing, SPA tidak menggantikan shareholders agreement. Tata kelola setelah closing, reserved matters, komposisi direksi dan komisaris, pendanaan, dividen, deadlock, transfer restrictions, tag-along, drag-along, dan mekanisme exit sebaiknya diatur dalam shareholders agreement dan diselaraskan dengan anggaran dasar.

Kesalahan yang paling sering mengubah risiko menjadi sengketa

Kesalahan pertama adalah menggunakan daftar jaminan yang panjang tanpa disclosure schedule yang jelas. Pembeli merasa telah memperoleh perlindungan, sedangkan penjual merasa seluruh informasi dalam data room sudah diketahui. SPA perlu menentukan hubungan antara diligence, disclosure, warranty, dan indemnity.

Kesalahan kedua adalah memakai price adjustment tanpa definisi akuntansi. Istilah debt, cash, working capital, transaction expenses, dan leakage harus didefinisikan sampai dapat dihitung oleh pihak yang berbeda dengan hasil yang sama atau dapat diselesaikan melalui expert determination.

Kesalahan ketiga adalah menempatkan semua persetujuan sebagai kewajiban setelah closing. Jika persetujuan menentukan sah atau dapat dilaksanakannya transaksi, memengaruhi izin, atau memberi pihak ketiga hak mengakhiri kontrak material, persetujuan tersebut perlu dipertimbangkan sebagai condition precedent.

Kesalahan keempat adalah menyebut daftar dokumen closing tanpa mengatur urutan dan akibat kegagalan satu dokumen. SPA perlu menentukan apakah tindakan closing terjadi serentak, kapan dana dapat dilepas, serta apa yang terjadi jika salah satu deliverable tidak tersedia.

Kesalahan kelima adalah mengimpor klausul common law tanpa menguji akibatnya menurut hukum Indonesia. Istilah best efforts, consequential loss, material adverse effect, sandbagging, specific performance, dan sole remedy memerlukan definisi dan mekanisme yang dapat diterapkan oleh forum sengketa yang dipilih.

Kesimpulan

SPA yang efektif harus menjawab empat pertanyaan: apa yang dibeli, bagaimana harga ditentukan dan dibayar, siapa menanggung setiap risiko, serta tindakan apa yang membuat pengalihan berlaku dan dapat dijalankan. Jawabannya tidak berhenti pada satu perjanjian. SPA perlu dibaca bersama anggaran dasar, shareholders agreement, hasil pemeriksaan transaksi, akta pengalihan, dokumen closing, persetujuan regulator, dan kewajiban pascatransaksi.

Daftar dua puluh ketentuan di atas merupakan titik awal penyusunan. Lingkup akhir harus disesuaikan dengan perubahan pengendalian, status PT PMA, sektor usaha, struktur grup, sumber pendanaan, temuan pemeriksaan transaksi, status pajak, dan rencana tata kelola setelah closing.


Prasetyo Law Office

Prasetyo Law Office merupakan law firm berbasis di Jakarta, Indonesia, yang memberikan layanan hukum terintegrasi bagi klien dalam berbagai bidang, mulai dari transaksi komersial hingga litigasi lintas sektor. Dengan pengalaman bertahun-tahun, kami tidak hanya menguasai aspek regulasi, tetapi juga memahami dinamika industri dan karakter bisnis klien. Kami menyediakan nasihat hukum yang menyeluruh serta solusi strategis untuk membantu klien meminimalkan risiko hukum secara komprehensif dalam setiap tantangan bisnis.

Apabila Anda memerlukan informasi lebih lanjut terkait isu ini, silakan menghubungi kami:
Prasetyo Law Office
Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1 Level 3 Suite 304,
Sudirman Central Business District (SCBD), Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12190
Phone: +6221 5890 5002 (ext. 105)
E-mail: info@prasetyolawoffice.com
Website: https://prasetyolawoffice.com

Sumber utama

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, khususnya Pasal 55 sampai dengan Pasal 62 dan Pasal 125 sampai dengan Pasal 128; Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas; Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025; Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi; Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penilaian terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan; Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia; Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023; dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Referensi praktik

American Bar Association, 2025 Private Target Mergers and Acquisitions Deal Points Study; CMS, European M&A Study 2026; dan SSEK, Frequent Questions Relating to M&A Transactions and Corporate Matters in Indonesia, May 2025. Referensi ini digunakan sebagai pembanding praktik penyusunan dokumen transaksi dan bukan sebagai sumber hukum Indonesia.

Penafian

Publikasi ini disediakan untuk tujuan informasi umum dan edukasi berdasarkan peraturan serta materi yang tersedia per 8 September 2026. Publikasi ini bukan nasihat hukum atau pendapat hukum resmi dan tidak boleh digunakan sebagai satu-satunya dasar untuk transaksi, pelaporan, perizinan, sengketa, atau keputusan investasi tertentu. Peraturan Indonesia, fungsi Sistem Administrasi Badan Hukum, Sistem OSS, kebijakan regulator, dan praktik administratif dapat berubah. Nasihat yang disesuaikan dengan fakta serta verifikasi atas persyaratan terkini perlu diperoleh sebelum mengambil tindakan. Penerimaan atau penggunaan publikasi ini tidak membentuk hubungan advokat-klien.

more insights