Analisis Hukum Bencana: Tragedi Banjir Sumatera 2025 dalam Sorotan UU Penanggulangan Bencana

Bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada November 2025 telah memasuki fase kritis. Data per 1 Desember 2025 mencatat duka mendalam dengan 442 korban jiwa dan 402 korban dinyatakan hilang. Selain kerugian material, situasi darurat ini juga diwarnai insiden penjarahan di beberapa titik seperti Aceh Tamiang (Aceh) dan Tapanuli Tengah (Sumatera Utara).

Berfokus pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU PB), berikut beberapa hal yang wajib diketahui:

1. Tanggung Jawab Mutlak Negara dalam Penanggulangan Bencana

“Pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.”

  • Pasal 5 UU PB menempatkan tanggung jawab mutlak (absolut) kepada negara, mulai dari Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota), dalam tiga fase: pra-bencana (mitigasi/pencegahan), saat tanggap darurat, dan pasca-bencana (rehabilitasi/rekonstruksi).

2. Jaminan Hak Korban dan Kewajiban Pemenuhan Kebutuhan Dasar

  • Pasal 26 UU PB menjamin hak setiap orang yang terkena bencana untuk mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar (pangan, sandang, layanan kesehatan, dan psikososial) dan hak untuk memperoleh ganti kerugian.

3. Penjarahan di Tengah Bencana: Ancaman Pidana dan Kegagalan Keamanan

Insiden penjarahan yang dilaporkan di Aceh Tamiang dan Tapanuli Tengah menunjukkan adanya kerentanan keamanan yang harus ditangani serius.

  • Meskipun UU PB berfokus pada penanganan bencana, situasi darurat tidak meniadakan berlakunya hukum pidana. Penjarahan (pencurian dalam situasi tertentu) dapat dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mana situasi darurat bencana dapat menjadi faktor yang memperberat hukuman.
  • Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban umum dan keamanan (Pasal 6 huruf g UU PB) selama masa tanggap darurat. Kehadiran penjarahan menunjukkan perlunya peningkatan kehadiran aparat keamanan untuk melindungi harta benda warga yang mengungsi, sehingga fokus masyarakat dapat sepenuhnya tertuju pada pemulihan.

—————————————————————————————————————————

Prasetyo Law Office merupakan law firm berbasis di Jakarta, Indonesia, yang memberikan layanan hukum terintegrasi bagi klien dalam berbagai bidang, mulai dari transaksi komersial hingga litigasi lintas sektor. Dengan pengalaman bertahun-tahun, kami tidak hanya menguasai aspek regulasi, tetapi juga memahami dinamika industri dan karakter bisnis klien. Kami menyediakan nasihat hukum yang menyeluruh serta solusi strategis untuk membantu klien meminimalkan risiko hukum secara komprehensif dalam setiap tantangan bisnis.

Apabila Anda memerlukan informasi lebih lanjut terkait isu ini, silakan menghubungi kami:

Prasetyo Law Office
Infiniti Office, Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1 Level 3 Suite 304,
Sudirman Central Business District (SCBD),
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52–53, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12190
Phone: +6221 5890 5002 (ext. 105)
Email: info@prasetyolawoffice.com

Penafian: Artikel ini kami siapkan untuk tujuan pembelajaran dan pemasaran oleh Prasetyo Law Office. Seluruh konten di dalamnya tidak kami maksudkan sebagai pendapat hukum formal. Oleh karena itu, Prasetyo Law Office tidak bertanggung jawab atas setiap tindakan pihak mana pun yang menggunakan artikel ini di luar tujuan tersebut.

more insights