Di tengah dinamika pasar modal Indonesia, hibah saham sering menjadi instrumen yang menarik untuk transfer kekayaan secara cuma-cuma, baik dalam konteks keluarga, amal, atau perencanaan suksesi bisnis. Namun, sebagai benda bergerak yang tidak berwujud dan terdaftar, saham pada Perseroan Terbatas (PT) Terbuka tunduk pada regulasi ketat. Ketentuan ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), serta peraturan di bidang pasar modal seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 4 Tahun 2024. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara naratif syarat dan prosedur hibah saham PT Terbuka, berdasarkan kerangka hukum yang berlaku, untuk membantu pembaca memahami prosesnya dengan lebih baik.

Hibah saham pada dasarnya adalah pemindahan hak atas saham secara cuma-cuma dari pemberi hibah (donor) kepada penerima hibah (donee), tanpa adanya imbalan finansial. Menurut Pasal 1666 KUHPerdata, hibah adalah perjanjian yang ditujukan secara gratis kepada penerima, yang membuatnya berbeda dari transaksi jual-beli atau tukar-menukar. Namun, karena saham PT Terbuka melibatkan elemen pasar modal, proses ini tidak bisa dianggap sederhana. Hierarki aturan yang berlaku adalah sebagai berikut: pertama, Anggaran Dasar (AD) Perseroan yang bersangkutan; kedua, UUPT dan ketentuan pasar modal jika AD tidak mengatur secara spesifik.

Penting untuk dicatat bahwa hibah saham tidak dikecualikan dari ketentuan umum pemindahan saham dalam UUPT. Ini berarti, meskipun bersifat cuma-cuma, prosesnya harus mematuhi mekanisme yang sama dengan transfer saham lainnya, termasuk potensi kewajiban penawaran terlebih dahulu atau persetujuan organ perseroan. Kegagalan mematuhi ini bisa berakibat pada batalnya hibah atau sanksi administratif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Syarat Utama dalam Penyelenggaraan Hibah Saham

Sebelum melangkah ke prosedur, hibah saham harus memenuhi syarat-syarat dasar yang ditentukan oleh AD Perseroan dan undang-undang. Berikut adalah poin-poin kunci yang sering menjadi titik krusial:

1. Pemeriksaan Anggaran Dasar Perseroan
Langkah awal adalah memeriksa AD PT Terbuka. Apakah AD mensyaratkan penawaran terlebih dahulu (Right of First Offer atau ROFO) kepada pemegang saham tertentu sebelum hibah dilakukan? Menurut Pasal 57 UUPT, jika AD tidak secara tegas mengecualikan ROFO untuk hibah, maka pemberi hibah wajib menawarkan sahamnya kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya. Ini bisa menimbulkan kebingungan praktis karena sifat hibah yang cuma-cuma bertentangan dengan konsep “penjualan”, tetapi asumsi hukum menyatakan bahwa ROFO tetap harus dipenuhi sebagai formalitas. Jika tidak ada respons dalam 30 hari sejak penawaran, pemberi hibah boleh melanjutkan ke pihak ketiga.
Selain itu, hibah tidak dikecualikan seperti pewarisan (Pasal 58 UUPT), yang berarti ROFO wajib kecuali AD menyatakan sebaliknya.

2. Persetujuan dari Organ Perseroan
Berdasarkan Pasal 59 UUPT, hibah saham memerlukan persetujuan tertulis dari organ perseroan (seperti Direksi atau Rapat Umum Pemegang Saham/RUPS). Permintaan persetujuan harus diajukan secara tertulis, dan organ perseroan punya waktu maksimal 90 hari untuk merespons. Jika tidak ada respons, dianggap disetujui. Setelah persetujuan diberikan, hibah harus dieksekusi dalam 90 hari berikutnya. Ini bertujuan untuk melindungi kepentingan perseroan dan pemegang saham minoritas dari perubahan kepemilikan yang mendadak.

Syarat-syarat ini memastikan bahwa hibah tidak merugikan stabilitas perseroan, terutama pada PT Terbuka yang sahamnya diperdagangkan secara publik.

Setelah syarat terpenuhi, prosedur hibah saham mengikuti alur yang sistematis sesuai UUPT dan POJK. Berikut narasi langkah-langkahnya:

  1. Pembuatan Akta Pemindahan Hak;
  2. Pencatatan oleh Direksi;
  3. Pemberitahuan ke Menteri Hukum dan HAM;dan
  4. Pelaporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Prosedur ini tidak hanya memastikan kepatuhan hukum, tapi juga melindungi penerima hibah dari klaim potensial di masa depan.

Dalam praktik, hibah saham sering menghadapi tantangan seperti interpretasi ROFO yang ambigu, terutama karena sifat cuma-cuma hibah. Selain itu, aspek pajak tidak boleh diabaikan: hibah saham bisa dikenai Pajak Penghasilan (PPh) bagi penerima jika dianggap sebagai penghasilan, meskipun bersifat gratis. Konsultasikan dengan ahli pajak untuk menghindari beban tak terduga. Bagi PT Terbuka, fluktuasi harga saham pasca-hibah juga perlu dipantau agar tidak memengaruhi stabilitas pasar.


Prasetyo Law Office merupakan law firm berbasis di Jakarta, Indonesia, yang memberikan layanan hukum terintegrasi bagi klien dalam berbagai bidang, mulai dari transaksi komersial hingga litigasi lintas sektor. Dengan pengalaman bertahun-tahun, kami tidak hanya menguasai aspek regulasi, tetapi juga memahami dinamika industri dan karakter bisnis klien. Kami menyediakan nasihat hukum yang menyeluruh serta solusi strategis untuk membantu klien meminimalkan risiko hukum secara komprehensif dalam setiap tantangan bisnis.

Apabila Anda memerlukan informasi lebih lanjut terkait isu ini, silakan menghubungi kami:

Prasetyo Law Office
Infiniti Office, Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1 Level 3 Suite 304,
Sudirman Central Business District (SCBD),
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52–53, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12190
Phone: +6221 5890 5002 (ext. 105)
Email: info@prasetyolawoffice.com

Penafian: Artikel ini kami siapkan untuk tujuan pembelajaran dan pemasaran oleh Prasetyo Law Office. Seluruh konten di dalamnya tidak kami maksudkan sebagai pendapat hukum formal. Oleh karena itu, Prasetyo Law Office tidak bertanggung jawab atas setiap tindakan pihak mana pun yang menggunakan artikel ini di luar tujuan tersebut.

more insights

Legal professionals reviewing divorce documents in a law office with a Lady Justice statue.

Pemilik Manfaat (Beneficial Owner)

Di era globalisasi dan meningkatnya risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pendanaan terorisme, transparansi kepemilikan dan pengendalian korporasi menjadi salah satu pilar utama dalam

Read more >