Evolusi Perizinan Berusaha di Indonesia: Analisis Perbandingan PP No. 5 Tahun 2021 dengan PP No. 28 Tahun 2025

Dalam rangka mewujudkan iklim investasi yang lebih ramah dan efisien, Pemerintah Indonesia terus menyempurnakan regulasi perizinan berusaha berbasis risiko. Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan langkah reformasi signifikan yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. Regulasi baru ini tidak hanya memperkuat sistem Online Single Submission (OSS), tetapi juga membawa penyesuaian mendalam untuk memudahkan pelaku usaha, mulai dari tahapan kegiatan hingga pengawasan. Sebagai firma hukum yang spesialis dalam hukum bisnis dan investasi, [Nama Lawfirm] melihat perubahan ini sebagai peluang bagi investor untuk beradaptasi lebih cepat. Artikel ini akan menguraikan perbedaan utama, pengaturan baru, serta implikasinya secara naratif, berdasarkan analisis dokumen resmi dan sumber terverifikasi.

Transformasi Tahapan Kegiatan Usaha: Menuju Pendekatan Lebih Terintegrasi

PP No. 5 Tahun 2021 membagi tahapan kegiatan usaha menjadi dua fase sederhana: persiapan dan operasional/komersial. Tahap persiapan meliputi pengadaan tanah, pembangunan gedung, pengadaan peralatan, sumber daya manusia, pemenuhan standar usaha, studi kelayakan, serta pembiayaan konstruksi. Sementara tahap operasional mencakup produksi, logistik, distribusi, pemasaran, dan kegiatan terkait.

Sebaliknya, PP No. 28 Tahun 2025 memperkenalkan struktur yang lebih rinci dengan dua tahap utama: “memulai usaha” dan “menjalankan usaha”. Tahap memulai usaha terdiri dari subtahapan pemenuhan legalitas usaha, persyaratan dasar seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Lingkungan (PL) untuk usaha non-wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), serta perolehan Perizinan Berusaha (PB). Tahap menjalankan usaha kemudian dibagi menjadi subtahapan persiapan (yang mencakup elemen serupa dengan PP sebelumnya, ditambah pemenuhan PL untuk usaha wajib Amdal/UKL-UPL dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)) serta operasional/komersial.

Perubahan ini menekankan pemenuhan persyaratan dasar sebelum pengajuan PB, sehingga mengurangi risiko penolakan dan mempercepat proses keseluruhan. Misalnya, untuk usaha dengan multiple KBLI dalam satu ekosistem, PP baru memungkinkan penggunaan dokumen lingkungan dengan standar tertinggi, menyederhanakan administrasi untuk kegiatan terintegrasi seperti di kawasan industri.

Perluasan Subsistem OSS: Dari Tiga Menjadi Enam untuk Layanan Holistik

Subsistem OSS dalam PP No. 5 Tahun 2021 terbatas pada pelayanan informasi, perizinan berusaha, dan pengawasan. Ini fokus pada penyediaan data perizinan berbasis risiko dan proses penerbitan izin.

PP No. 28 Tahun 2025 memperluasnya menjadi enam subsistem: pelayanan informasi, persyaratan dasar, perizinan berusaha, fasilitas penanaman modal, kemitraan, dan pengawasan. Dengan ini, pelaku usaha dapat mengajukan KKPR, PL, PBG, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), fasilitas seperti pembebasan bea masuk impor atau pengurangan pajak penghasilan badan, serta kemitraan antara usaha besar dan UMKM langsung melalui OSS. Perubahan ini mengintegrasikan layanan yang sebelumnya tersebar, mengurangi birokrasi, dan meningkatkan efisiensi, sebagaimana ditekankan dalam sumber resmi seperti situs JDIH Kementerian Investasi.

Ekspansi Cakupan Sektor Usaha: Dari 16 Menjadi 22 Sektor

PP No. 5 Tahun 2021 mencakup 16 sektor wajib OSS, termasuk kelautan dan perikanan, pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, energi dan sumber daya mineral, hingga ketenagakerjaan.

PP No. 28 Tahun 2025 memperluasnya menjadi 22 sektor, dengan penambahan seperti kehutanan (terpisah), perdagangan dan metrologi legal, ekonomi kreatif, informasi geospasial, perkoperasian, penanaman modal, penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, serta lingkungan hidup. Pelaku usaha di sektor baru harus menyesuaikan KBLI, ruang lingkup, skala usaha, tingkat risiko, dan PB Usaha Mikro Kecil Umum (UMKU), sesuai Pasal 5 ayat (3). Ini membuka akses lebih luas ke OSS, tetapi menuntut compliance yang lebih ketat.

Reformasi Pengajuan Persetujuan Lingkungan: Digitalisasi Penuh dan Batas Waktu Ketat

Dalam PP No. 5 Tahun 2021, penerbitan perizinan dilakukan oleh berbagai instansi, termasuk Lembaga OSS, menteri/kepala lembaga, DPMPTSP daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), atau Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Pengajuan PL sering manual dan tidak terintegrasi sepenuhnya.

PP No. 28 Tahun 2025 mewajibkan pengajuan PL melalui OSS, dengan penerbitan disampaikan secara digital. Batas waktu penilaian dokumen seperti Amdal atau UKL-UPL lebih pasti, misalnya pemeriksaan perbaikan dokumen maksimal 1 hari (Pasal 97). Jika melampaui waktu, izin terbit otomatis (fiktif positif). Proses persetujuan lingkungan dan teknis dapat paralel, dengan bukti permohonan teknis lengkap sebagai syarat. Untuk usaha di kawasan industri, KEK, atau KPBPB, wajib menyusun Rencana Pengelolaan Lingkungan-Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) berdasarkan dokumen kawasan (Pasal 102).

Pengaturan Baru yang Inovatif: Kemudahan untuk Usaha Kolektif, Tanpa KKPR, dan Pendukung

PP No. 28 Tahun 2025 memperkenalkan aturan belum ada di PP sebelumnya, seperti dokumen lingkungan terpadu untuk multiple KBLI dalam satu ekosistem (Pasal 78 ayat (6)), menekankan pemenuhan persyaratan tertinggi. Kegiatan usaha kolektif di gedung bersama (seperti pusat perbelanjaan, stasiun, bandara) dapat langsung ajukan PB/PB UMKU menggunakan persyaratan dasar pengelola, dengan syarat perjanjian sewa sah, NIB, dan verifikasi 5 hari.

Kegiatan tertentu bebas KKPR, seperti penambahan kapasitas, integrasi vertikal/horizontal dengan usaha existing, atau usaha di areal sama dengan izin lokasi sebelumnya. Usaha pendukung di lokasi usaha utama dapat gunakan KKPR/PL utama, serta ajukan PBG/SLF jika perlu. Ini memudahkan ekspansi tanpa birokrasi berlebih.


Prasetyo Law Office merupakan law firm berbasis di Jakarta, Indonesia, yang memberikan layanan hukum terintegrasi bagi klien dalam berbagai bidang, mulai dari transaksi komersial hingga litigasi lintas sektor. Dengan pengalaman bertahun-tahun, kami tidak hanya menguasai aspek regulasi, tetapi juga memahami dinamika industri dan karakter bisnis klien. Kami menyediakan nasihat hukum yang menyeluruh serta solusi strategis untuk membantu klien meminimalkan risiko hukum secara komprehensif dalam setiap tantangan bisnis.

Apabila Anda memerlukan informasi lebih lanjut terkait isu ini, silakan menghubungi kami:

Prasetyo Law Office
Infiniti Office, Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1 Level 3 Suite 304,
Sudirman Central Business District (SCBD),
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52–53, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12190
Phone: +6221 5890 5002 (ext. 105)
Email: info@prasetyolawoffice.com

Penafian: Artikel ini kami siapkan untuk tujuan pembelajaran dan pemasaran oleh Prasetyo Law Office. Seluruh konten di dalamnya tidak kami maksudkan sebagai pendapat hukum formal. Oleh karena itu, Prasetyo Law Office tidak bertanggung jawab atas setiap tindakan pihak mana pun yang menggunakan artikel ini di luar tujuan tersebut.

more insights