Corporate Governance and Shareholder Disputes
Oleh Adhit Prasetyo, S.H., CLA
Kepemilikan saham minoritas tidak selalu berarti kehilangan perlindungan hukum. Persoalan yang lebih sulit sering kali muncul ketika pemegang saham tidak memperoleh informasi yang cukup untuk menilai apakah suatu transaksi atau tindakan pengurus telah merugikan Perseroan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah melalui rezim Cipta Kerja yang ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (“UUPT”) menyediakan mekanisme pemeriksaan Perseroan. Mekanisme ini memungkinkan pemegang saham yang memenuhi persyaratan tertentu meminta pengadilan menunjuk ahli untuk memperoleh data atau keterangan yang diperlukan.
Perkara PT Sumalindo Lestari Jaya Tbk. memberikan ilustrasi penting mengenai cara mekanisme tersebut bekerja. Putusan ini juga menunjukkan batasnya: pemeriksaan Perseroan merupakan sarana memperoleh informasi dan menguji dugaan, bukan putusan akhir mengenai tanggung jawab atau keabsahan transaksi.
Perkara yang memicu pemeriksaan Perseroan
Deddy Hartawan Jamin dan Imani United Pte. Ltd. masing-masing memiliki 8,52% dan 5,26% saham dengan hak suara pada PT Sumalindo Lestari Jaya Tbk. Kepemilikan mereka secara kumulatif mencapai 13,78%.
Para pemegang saham tersebut meminta pemeriksaan Perseroan setelah informasi mengenai sejumlah tindakan korporasi tidak diperoleh secara memadai. Salah satu isu yang dipersoalkan berkaitan dengan kronologi rencana divestasi saham pada anak perusahaan, PT Sumalindo Hutani Jaya.
Dalam pertimbangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang kemudian direproduksi dalam putusan peninjauan kembali, rencana divestasi tersebut dinilai telah terbentuk sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”). Pengikatan jual beli bertanggal 15 Juli 2009 juga mendahului penunjukan penilai independen pada 13 Agustus 2009.
Urutan tersebut dipandang memberikan alasan yang cukup untuk membuka pemeriksaan atas transparansi dan dampak transaksi. Namun, pertimbangan ini merupakan penilaian awal mengenai perlunya pemeriksaan. Pengadilan belum menyatakan secara final bahwa transaksi tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
Apa yang diputus oleh pengadilan?
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Melalui Penetapan No. 38/Pdt.P/2011/PN.Jkt.Sel., Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan pemeriksaan Perseroan.
Pengadilan menunjuk ahli audit keuangan dan ahli industri kehutanan, menetapkan ruang dan jangka waktu pemeriksaan, serta mewajibkan Direksi, Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan memberikan data maupun akses yang diperlukan oleh ahli.
Mahkamah Agung pada tingkat kasasi
Dalam Putusan No. 3017 K/Pdt/2011, Mahkamah Agung menolak kasasi PT Sumalindo Lestari Jaya Tbk. dan mempertahankan penetapan pemeriksaan.
Mahkamah Agung mempertimbangkan bahwa:
- kepemilikan kumulatif para pemohon sebesar 13,78% telah melampaui ambang satu per sepuluh saham dengan hak suara;
- para pemohon telah meminta data secara tertulis dalam RUPSLB tanggal 15 Oktober 2009;
- Perseroan tidak memberikan penjelasan yang diminta; dan
- pengadilan sebelumnya tidak salah dalam menilai bukti yang mendasari perlunya pemeriksaan.
Mahkamah Agung juga menilai bahwa sebagian keberatan Perseroan pada dasarnya meminta pemeriksaan ulang atas fakta dan pembuktian. Pemeriksaan ulang tersebut berada di luar ruang lingkup pemeriksaan kasasi.
Mahkamah Agung pada tingkat peninjauan kembali
Permohonan peninjauan kembali kemudian ditolak melalui Putusan No. 217 PK/Pdt/2014.
Mahkamah Agung tidak menemukan kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dalam putusan sebelumnya. Putusan pidana bebas yang diajukan oleh Perseroan juga tidak dinilai sebagai bukti yang menentukan bagi pokok permohonan pemeriksaan Perseroan.
Dengan demikian, yang dipertahankan sampai tingkat peninjauan kembali adalah pemeriksaan Perseroan, bukan penetapan final mengenai perbuatan melawan hukum.
Bagaimana UUPT melindungi pemegang saham minoritas?
UUPT tidak merumuskan satu gugatan umum bernama minority oppression. Perlindungan diberikan melalui beberapa mekanisme yang berbeda, bergantung pada bentuk kerugian dan tujuan hukum yang hendak dicapai.
Untuk pemeriksaan Perseroan, Pasal 138 sampai dengan Pasal 141 UUPT membentuk prosedur yang terkontrol.
Pemeriksaan dapat dimohonkan untuk memperoleh data atau keterangan apabila terdapat dugaan bahwa:
- Perseroan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pemegang saham atau pihak ketiga; atau
- anggota Direksi atau Dewan Komisaris melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Perseroan, pemegang saham, atau pihak ketiga.
Permohonan oleh pemegang saham harus memenuhi beberapa persyaratan utama:
- diajukan oleh satu atau lebih pemegang saham yang secara kumulatif mewakili paling sedikit 10% dari seluruh saham dengan hak suara;
- diajukan secara tertulis dan disertai alasan kepada pengadilan negeri yang meliputi tempat kedudukan Perseroan;
- didahului dengan permintaan data atau keterangan kepada Perseroan dalam RUPS;
- data atau keterangan tersebut tidak diberikan oleh Perseroan; dan
- permohonan didasarkan pada alasan yang wajar dan itikad baik.
Apabila permohonan dikabulkan, ketua pengadilan negeri dapat menunjuk paling banyak tiga orang ahli independen. Ahli tersebut berhak memeriksa dokumen dan kekayaan Perseroan yang dianggap perlu. Direksi, Dewan Komisaris, dan karyawan wajib memberikan keterangan yang diperlukan.
Ahli wajib merahasiakan hasil pemeriksaan. Laporan harus disampaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan pengadilan, paling lambat 90 hari sejak pengangkatan ahli. Pengadilan kemudian memberikan salinan laporan kepada pemohon dan Perseroan paling lambat 14 hari setelah laporan diterima.
Biaya pemeriksaan pada awalnya dibayar oleh Perseroan. Namun, atas permohonan Perseroan, pengadilan dapat membebankan kembali seluruh atau sebagian biaya tersebut kepada pemohon, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris.
Mekanisme ini tidak memberikan pemegang saham akses langsung tanpa batas terhadap seluruh dokumen Perseroan. Akses pemeriksaan berada pada ahli yang ditunjuk, sementara pemohon memperoleh laporan hasil pemeriksaan.
Apa yang ditetapkan dan tidak ditetapkan oleh Putusan Sumalindo?
Putusan Sumalindo menunjukkan bahwa beberapa pemegang saham dapat menggabungkan kepemilikannya untuk memenuhi ambang 10%. Putusan tersebut juga memperlihatkan pentingnya permintaan informasi melalui RUPS, dokumentasi atas tidak diberikannya informasi, serta alasan yang cukup untuk menjelaskan mengapa pemeriksaan diperlukan.
Namun, putusan tersebut tidak:
- menyatakan secara final bahwa seluruh transaksi yang dipersoalkan merupakan perbuatan melawan hukum;
- membatalkan divestasi atau transaksi lain yang diperiksa;
- menetapkan bahwa Direksi atau Dewan Komisaris telah melanggar kewajibannya;
- memberikan ganti rugi kepada pemegang saham; atau
- menggantikan gugatan langsung maupun gugatan derivatif.
Pemeriksaan Perseroan harus dipahami sebagai proses memperoleh dan menguji bukti. Laporan ahli dapat menjadi dasar untuk menentukan apakah langkah hukum berikutnya diperlukan, tetapi tidak dengan sendirinya menghasilkan pembatalan transaksi atau pertanggungjawaban pribadi.
Sumalindo juga merupakan perusahaan terbuka. Pasal 138 ayat (6) UUPT mengakui bahwa peraturan pasar modal dapat menentukan ketentuan berbeda untuk persyaratan tertentu. Karena itu, penerapan mekanisme ini terhadap emiten atau perusahaan publik harus diperiksa kembali berdasarkan regulasi pasar modal dan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku ketika permohonan diajukan.
Apa yang sebaiknya dilakukan pemegang saham?
Sebelum mengajukan permohonan pemeriksaan, pemegang saham sebaiknya:
- memastikan kepemilikan saham dan hak suaranya tercatat serta dapat dibuktikan;
- mengidentifikasi secara spesifik transaksi, keputusan, data, atau keterangan yang diperlukan;
- menyampaikan permintaan melalui RUPS dan menjaga bukti permintaan, risalah, pertanyaan, serta jawaban Perseroan;
- menyusun kronologi yang menunjukkan alasan wajar atas dugaan kerugian;
- menjelaskan tujuan pemeriksaan dan menunjukkan itikad baik;
- menentukan kompetensi ahli dan ruang lingkup pemeriksaan yang relevan; dan
- membedakan antara kerugian pribadi pemegang saham dan kerugian yang dialami Perseroan.
Setelah laporan pemeriksaan diperoleh, pilihan hukum harus disesuaikan dengan temuannya. Pilihan tersebut dapat mencakup:
- gugatan langsung berdasarkan Pasal 61 UUPT apabila pemegang saham dirugikan oleh tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris;
- hak meminta pembelian saham dengan harga wajar berdasarkan Pasal 62 UUPT untuk tindakan tertentu;
- gugatan atas nama Perseroan terhadap Direksi berdasarkan Pasal 97 ayat (6);
- gugatan atas nama Perseroan terhadap Dewan Komisaris berdasarkan Pasal 114 ayat (6);
- permintaan penyelenggaraan RUPS berdasarkan Pasal 79 dan Pasal 80; atau
- penyelesaian komersial melalui keterbukaan dokumen, valuasi independen, pembelian saham, restrukturisasi pengurus, atau pengaturan keluar.
Untuk PT PMA atau usaha patungan lintas negara, analisis juga perlu mencakup anggaran dasar, shareholders agreement, ketentuan pendanaan, hak veto, pembatasan pengalihan saham, klausul arbitrase, dan regulasi investasi atau sektoral yang berlaku.
Implikasi bagi Direksi dan pemegang saham pengendali
Tidak diberikannya informasi secara memadai melalui RUPS dapat memperkuat dasar permohonan pemeriksaan. Karena itu, Direksi sebaiknya tidak memperlakukan pertanyaan pemegang saham sebagai formalitas.
Perseroan perlu memberikan jawaban yang substantif sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan, kerahasiaan yang sah, atau ketentuan peraturan perundang-undangan. Risalah RUPS, laporan penilai independen, dokumen benturan kepentingan, persetujuan organ Perseroan, dan kronologi transaksi harus dipelihara secara konsisten.
Menurut pandangan kami, tata kelola yang transparan pada tahap awal biasanya lebih efisien daripada menghadapi pemeriksaan yang diperintahkan pengadilan setelah hubungan para pemegang saham memburuk.
Hal-hal utama
- Status sebagai pemegang saham minoritas saja tidak cukup. Ambang kepemilikan, permintaan informasi melalui RUPS, alasan yang wajar, dan itikad baik tetap harus dibuktikan.
- Pemeriksaan Perseroan merupakan alat memperoleh data atau keterangan dan menguji dugaan, bukan kemenangan akhir dalam sengketa.
- Pemegang saham perlu memilih upaya hukum berdasarkan pihak yang sebenarnya mengalami kerugian dan hasil yang hendak dicapai.
- Perseroan perlu menanggapi permintaan informasi secara substantif dan menjaga dokumentasi atas setiap transaksi material atau berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
Untuk menilai apakah pemeriksaan Perseroan atau mekanisme perlindungan lainnya tepat berdasarkan struktur kepemilikan, anggaran dasar, perjanjian para pemegang saham, dan dokumen transaksi Anda, silakan menghubungi Prasetyo Law Office.
Prasetyo Law Office merupakan law firm berbasis di Jakarta, Indonesia, yang memberikan layanan hukum terintegrasi bagi klien dalam berbagai bidang, mulai dari transaksi komersial hingga litigasi lintas sektor. Dengan pengalaman bertahun-tahun, kami tidak hanya menguasai aspek regulasi, tetapi juga memahami dinamika industri dan karakter bisnis klien. Kami menyediakan nasihat hukum yang menyeluruh serta solusi strategis untuk membantu klien meminimalkan risiko hukum secara komprehensif dalam setiap tantangan bisnis.
Prasetyo Law Office
Infiniti Office, Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1 Level 3 Suite 304
Sudirman Central Business District (SCBD)
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190
Phone: +6221 5890 5002 ext. 105
E-mail: info@prasetyolawoffice.com
Sumber utama:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 61, Pasal 62, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 97 ayat (6), Pasal 114 ayat (6), serta Pasal 138 sampai dengan Pasal 141.
- Naskah resmi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 3017 K/Pdt/2011, khususnya halaman 23–24 dan 46–47.
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 217 PK/Pdt/2014, khususnya halaman 20–24 dan 33–34.
Terakhir diverifikasi: 4 Agustus 2026.
Penafian: Publikasi ini disediakan untuk tujuan informasi umum dan edukasi berdasarkan peraturan serta materi yang tersedia per 4 Agustus 2026. Publikasi ini bukan nasihat hukum atau pendapat hukum resmi dan tidak boleh digunakan sebagai satu-satunya dasar untuk transaksi, tindakan korporasi, atau sengketa tertentu. Peraturan Indonesia, penafsiran pengadilan, dan praktik korporasi dapat berubah. Nasihat yang disesuaikan dengan fakta serta verifikasi atas persyaratan terkini perlu diperoleh sebelum mengambil tindakan. Penerimaan atau penggunaan publikasi ini tidak membentuk hubungan advokat-klien.


