KBLI 2025 dan PT PMA: Yang Berubah dan Yang Harus Dilakukan Sekarang

🌐 Read this article in English: KBLI 2025 and PT PMA →

Client Alert · Foreign Direct Investment · Licensing · Prasetyo Law Office · Diperbarui 14 Agustus 2026


KBLI menentukan bagaimana kegiatan usaha dibaca dalam OSS, tetapi perubahan versi KBLI tidak dengan sendirinya membuat NIB atau perizinan yang telah terbit menjadi gugur. Risiko utama terletak pada ketidaksesuaian antara kegiatan nyata, akta/AHU, data OSS, dan kode yang dipakai untuk permohonan baru atau perubahan data.

1. Bagaimana konversi KBLI 2025 bekerja

Panduan resmi OSS membedakan konversi berdasarkan pola padanan kode. Untuk pola tertentu one-to-one atau many-to-one, sistem dapat melakukan konversi otomatis. Untuk pola one-to-many, pelaku usaha dapat diminta memilih padanan KBLI 2025 secara manual berdasarkan kegiatan yang benar-benar dijalankan. Pelaku usaha perlu memeriksa notifikasi dan hasil konversi pada akun OSS.

Jika data badan usaha masih menggunakan KBLI 2009 atau 2017, panduan OSS mengarahkan penyesuaian melalui notaris dan AHU Online, kemudian pemeriksaan data melalui menu Perubahan Badan Usaha. Penyesuaian akta diperlukan apabila tujuan, maksud, atau kegiatan dalam akta tidak lagi selaras dengan kode yang akan digunakan.

2. Apa yang tidak boleh diasumsikan

NIB dan perizinan yang telah terbit tidak otomatis ditolak, diblokir, ditandai, atau gugur semata-mata karena versi KBLI berubah. Untuk permohonan baru dan perubahan data, pelaku usaha harus mengikuti mekanisme konversi OSS dan memenuhi persyaratan yang berlaku. Hasil pemrosesan sistem bergantung pada data, jenis permohonan, tingkat risiko, dan kewenangan instansi terkait.

Artikel ini juga tidak menyatakan adanya penghentian umum KBLI 70209 atau kode lain di Bali tanpa pengumuman resmi dari instansi berwenang. Persyaratan daerah atau sektoral harus dibuktikan dengan dasar tertulis yang berlaku untuk kegiatan dan lokasi terkait.

3. Implikasi bagi struktur PT PMA

  • Periksa apakah perubahan kode mengubah jumlah atau cakupan kegiatan usaha yang harus dicantumkan dalam akta.
  • Uji kembali keterbukaan bidang usaha, tingkat risiko, persyaratan dasar, Sertifikat Standar, Izin, dan PB UMKU.
  • Hitung nilai investasi berdasarkan Pasal 26 Permeninvest/BKPM Nomor 5 Tahun 2025 dan pengecualiannya. Pemecahan satu kode lama menjadi beberapa kode baru tidak boleh langsung dianggap menggandakan ambang investasi tanpa analisis kegiatan, lokasi, dan metode penghitungan yang berlaku.
  • Selaraskan data AHU, OSS/NIB, pemilik manfaat, dan pelaporan LKPM apabila perubahan tersebut memang memengaruhi masing-masing catatan.

4. Modal ditempatkan dan disetor

Pasal 27 Permeninvest/BKPM Nomor 5 Tahun 2025 bukan larangan mutlak penggunaan modal selama 12 bulan. Modal pada prinsipnya tidak dipindahkan dari rekening badan usaha selama paling singkat 12 bulan, kecuali digunakan untuk pembelian aset, pembangunan bangunan gedung, dan/atau operasional badan usaha sebagaimana pengecualian dalam pasal tersebut.

Langkah praktis

  1. Petakan seluruh KBLI dalam akta, AHU, NIB, izin, dan LKPM.
  2. Cocokkan setiap kode dengan kegiatan aktual dan padanan KBLI 2025.
  3. Dokumentasikan alasan pemilihan manual untuk pola one-to-many.
  4. Ubah akta/AHU hanya apabila memang diperlukan, lalu sinkronkan OSS dan perizinan terkait.
  5. Jangan menjalankan klaim penolakan atau pemblokiran sistem tanpa dasar resmi tertulis.

Kesimpulan

Migrasi KBLI adalah proses penyelarasan data dan perizinan, bukan alasan untuk menganggap seluruh izin lama otomatis tidak berlaku. Keputusan harus didasarkan pada pemetaan kode, kegiatan aktual, struktur investasi, lokasi, dan persyaratan sektoral.


Sumber utama: Panduan resmi konversi KBLI 2025 pada OSS; KBLI 2025; Permeninvest/BKPM Nomor 5 Tahun 2025, khususnya Pasal 26–27.

Penafian: Artikel ini memuat informasi hukum umum dan bukan pendapat hukum untuk kegiatan atau perizinan tertentu.

Prasetyo Law Office
Infiniti Office, Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1 Level 3 Suite 304, SCBD, Jakarta 12190
Email: info@prasetyolawoffice.com

more insights