Pembagian Dividen di Perseroan Terbatas Indonesia: Antara Interim dan Final di Dunia Bisnis Indonesia

Pembagian dividen merupakan salah satu mekanisme utama bagi pemegang saham untuk memperoleh imbal hasil dari investasi mereka.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), dividen dibagi menjadi dua jenis utama: dividen interim dan dividen final. Kedua jenis ini memiliki dasar hukum, prosedur, dan batasan yang ketat untuk memastikan keberlanjutan perusahaan serta perlindungan terhadap investor, kreditor, dan kegiatan operasional. Artikel ini akan membahas secara mendalam pembagian dividen pada perseroan tertutup (PT Tertutup) dan perseroan terbuka (PT Terbuka).

Batasan pada Perseroan Tertutup

Dividen interim merujuk pada pembagian laba sementara sebelum tahun buku perusahaan berakhir. Menurut Pasal 72 UUPT, pembagian ini hanya boleh dilakukan jika diatur dalam anggaran dasar perusahaan. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi perseroan untuk mendistribusikan keuntungan lebih awal, asalkan tidak membahayakan kondisi keuangan perusahaan. Secara spesifik, dividen interim dapat dibagikan jika jumlah kekayaan bersih perseroan tidak menjadi lebih kecil dari modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib. Selain itu, pembagian ini tidak boleh mengganggu kemampuan perseroan dalam memenuhi kewajiban kepada kreditor atau menghambat kegiatan usaha.

Berbeda dengan dividen interim, dividen final dibagikan setelah tahun buku berakhir dan berdasarkan laba bersih yang telah diaudit. Dasar hukumnya adalah Pasal 71 UUPT, di mana Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memutuskan penggunaan laba bersih, termasuk penyisihan cadangan. Perseroan wajib menyisihkan minimal 20% dari modal ditempatkan dan disetor sebagai cadangan wajib jika saldo laba positif. Cadangan ini hanya boleh digunakan untuk menutup kerugian jika cadangan lain tidak mencukupi.

Setelah penyisihan, seluruh laba bersih dapat dibagikan sebagai dividen, asalkan saldo laba tetap positif.

Batasan pada Perseroan Terbuka

Untuk PT Terbuka, pembagian dividen lebih ketat karena melibatkan pasar modal dan regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bursa Efek Indonesia (BEI). Dividen interim dibatasi agar kekayaan bersih tidak lebih kecil dari modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib, berdasarkan laporan keuangan interim triwulan atau yang telah diaudit. Pembagian juga tidak boleh mengganggu kewajiban kreditor atau operasional perusahaan.

Dasar hukum termasuk POJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi, POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang RUPS, POJK Nomor 27/POJK.04/2020 tentang Saham Bonus, dan Keputusan BEI Kep-00077/BEI/09-2021.Sementara itu, dividen final pada PT Terbuka memerlukan laba bersih positif setelah penyisihan cadangan 20% dan nominal deviden diputuskan melalui RUPS.

Implikasi dan Pertimbangan Hukum

Pembagian dividen, baik interim maupun final, harus selalu memprioritaskan kesehatan finansial perusahaan. Pada PT Terbuka, transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan investor. Misalnya, jika cadangan wajib belum mencapai 20%, prioritas adalah penyisihan laba sebelum dividen. Selain itu, regulasi seperti POJK Nomor 31/POJK.04/2015 menekankan keterbukaan informasi material, sementara POJK lainnya mengatur RUPS dan saham bonus.

Secara keseluruhan, sistem ini dirancang untuk menyeimbangkan kepentingan pemegang saham dengan keberlanjutan bisnis, memastikan bahwa dividen tidak hanya menjadi hadiah sementara, tetapi juga bagian dari strategi jangka panjang. Bagi pemilik bisnis atau investor, memahami nuansa ini adalah langkah krusial untuk navigasi di lanskap korporasi Indonesia.


Prasetyo Law Office merupakan law firm berbasis di Jakarta, Indonesia, yang memberikan layanan hukum terintegrasi bagi klien dalam berbagai bidang, mulai dari transaksi komersial hingga litigasi lintas sektor. Dengan pengalaman bertahun-tahun, kami tidak hanya menguasai aspek regulasi, tetapi juga memahami dinamika industri dan karakter bisnis klien. Kami menyediakan nasihat hukum yang menyeluruh serta solusi strategis untuk membantu klien meminimalkan risiko hukum secara komprehensif dalam setiap tantangan bisnis.

Apabila Anda memerlukan informasi lebih lanjut terkait isu ini, silakan menghubungi kami:

Prasetyo Law Office

Infiniti Office, Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1 Level 3 Suite 304,Sudirman Central Business District (SCBD),Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52–53, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12190

Phone: +6221 5890 5002 (ext. 105)

Email: info@prasetyolawoffice.com

Penafian: Artikel ini kami siapkan untuk tujuan pembelajaran dan pemasaran oleh Prasetyo Law Office. Seluruh konten di dalamnya tidak kami maksudkan sebagai pendapat hukum formal. Oleh karena itu, Prasetyo Law Office tidak bertanggung jawab atas setiap tindakan pihak mana pun yang menggunakan artikel ini di luar tujuan tersebut.

more insights