Di era globalisasi dan meningkatnya risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pendanaan terorisme, transparansi kepemilikan dan pengendalian korporasi menjadi salah satu pilar utama dalam sistem pencegahan kejahatan finansial. Indonesia, sejalan dengan standar internasional yang ditetapkan oleh Financial Action Task Force (FATF), telah mengadopsi prinsip mengenali pemilik manfaat (beneficial owner) melalui serangkaian regulasi yang saling melengkapi.
Artikel ini membahas kerangka hukum terkait pemilik manfaat, mulai dari rekomendasi FATF hingga peraturan nasional terbaru, termasuk Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 (“Perpres 13/2018”), Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi (“Permenkum 2/2025”), serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 (“POJK 8/2023”).
Definisi Pemilik Manfaat Menurut Standar Internasional dan Nasional
FATF dalam Rekomendasi 2012 mendefinisikan beneficial owner sebagai orang perorangan yang pada akhirnya memiliki atau mengendalikan nasabah, atau atas namanya transaksi dilakukan. Konsep ini mencakup ultimate effective control, baik melalui rantai kepemilikan (chain of ownership) maupun mekanisme pengendalian lainnya selain kepemilikan langsung.
Di Indonesia, definisi ini diadopsi dan disesuaikan dalam regulasi nasional:
- Perpres 13/2018 (Pasal 1 angka 2) mendefinisikan Pemilik Manfaat sebagai orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi; memiliki kemampuan mengendalikan korporasi; berhak atas dan/atau menerima manfaat dari korporasi secara langsung maupun tidak langsung; merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham korporasi; dan/atau memenuhi kriteria lain sesuai peraturan.
- Permenkum 2/2025 mempertahankan definisi serupa, dengan penekanan pada verifikasi dan pengawasan yang lebih ketat untuk meningkatkan akurasi data pelaporan.
- POJK 8/2023 (Pasal 1 angka 21) memberikan perspektif sektor jasa keuangan, di mana Pemilik Manfaat adalah orang perorangan yang berhak atas manfaat terkait rekening nasabah, pemilik sebenarnya dana/efek, pengendali transaksi, pemberi kuasa transaksi, atau pengendali akhir melalui badan hukum atau perjanjian.
Kriteria Pemilik Manfaat pada Perseroan Terbatas (PT)
Bagi perseroan terbatas, Perpres 13/2018 (Pasal 4 ayat (1)) menetapkan kriteria alternatif (cukup memenuhi satu atau lebih):
a. Memiliki saham >25% sesuai anggaran dasar;
b. Memiliki hak suara >25% sesuai anggaran dasar;
c. Menerima keuntungan/laba >25% per tahun;
d. Berwenang mengangkat, mengganti, atau memberhentikan anggota direksi dan dewan komisaris;
e. Memiliki kewenangan mengendalikan PT tanpa otorisasi pihak lain;
f. Menerima manfaat dari PT; dan/atau
g. Merupakan pemilik sebenarnya dana atas kepemilikan saham PT.
Kriteria a–d biasanya mengarah pada legal owner (identitas tercantum dalam akta pendirian/perubahan), sedangkan e–g mengarah pada ultimate beneficial owner (identitas tidak tercantum dalam dokumen resmi korporasi).
Kualifikasi Pemilik Manfaat: Umum dan Tertentu
Berdasarkan pedoman yang berkembang (termasuk Lampiran II Permenkumham 15/2019 yang menjadi dasar implementasi awal dan selaras dengan regulasi lanjutan):
A. Kualifikasi Umum
Orang perorangan yang:
- Menunjuk/memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas;
- Memiliki kemampuan mengendalikan korporasi;
- Berhak atas/menerima manfaat langsung/tidak langsung (termasuk uang fiat/digital, barang berwujud/tidak berwujud, atau jasa); dan/atau
- Merupakan pemilik sebenarnya dana/saham korporasi.
Kategori ini mencakup direct ownership (langsung) dan indirect ownership (melalui rantai kepemilikan). Contoh:
- Tn. Adi memiliki 30% saham PT Buana → direct ownership.
- Tn. Adi memiliki 50% saham PT Buana, yang memiliki 30% saham PT Kelana → indirect ownership atas PT Kelana.
B. Kualifikasi Tertentu
Mengacu langsung pada kriteria Perpres 13/2018, berlaku khusus untuk jenis korporasi tertentu seperti:
- Perseroan Terbatas;
- Yayasan;
- Perkumpulan;
- Persekutuan Komanditer; dan
- Persekutuan Firma.
Kedua kualifikasi ini juga membedakan antara legal owner (tercatat secara formal) dan ultimate beneficial owner (pengendali sebenarnya di balik lapisan formal).
Implikasi Praktis dan Kewajiban Korporasi
Dengan diterbitkannya Permenkum 2/2025, pendekatan bergeser dari self-declaration menjadi verifikasi aktif dan pengawasan berkelanjutan oleh korporasi, notaris, serta Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Korporasi wajib menyampaikan informasi pemilik manfaat secara lengkap, akurat, dan terkini.
Ketentuan ini selaras dengan kewajiban sektor jasa keuangan berdasarkan POJK 8/2023 untuk menerapkan program anti pencucian uang, termasuk identifikasi dan verifikasi pemilik manfaat nasabah.
Prasetyo Law Office merupakan law firm berbasis di Jakarta, Indonesia, yang memberikan layanan hukum terintegrasi bagi klien dalam berbagai bidang, mulai dari transaksi komersial hingga litigasi lintas sektor. Dengan pengalaman bertahun-tahun, kami tidak hanya menguasai aspek regulasi, tetapi juga memahami dinamika industri dan karakter bisnis klien. Kami menyediakan nasihat hukum yang menyeluruh serta solusi strategis untuk membantu klien meminimalkan risiko hukum secara komprehensif dalam setiap tantangan bisnis.
Apabila Anda memerlukan informasi lebih lanjut terkait isu ini, silakan menghubungi kami:
Prasetyo Law Office
Infiniti Office, Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1 Level 3 Suite 304,
Sudirman Central Business District (SCBD),
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52–53, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12190
Phone: +6221 5890 5002 (ext. 105)
Email: info@prasetyolawoffice.com
Penafian: Artikel ini kami siapkan untuk tujuan pembelajaran dan pemasaran oleh Prasetyo Law Office. Seluruh konten di dalamnya tidak kami maksudkan sebagai pendapat hukum formal. Oleh karena itu, Prasetyo Law Office tidak bertanggung jawab atas setiap tindakan pihak mana pun yang menggunakan artikel ini di luar tujuan tersebut.



