Pada tanggal 17 Desember 2025, dunia hukum perusahaan di Indonesia menyambut perubahan signifikan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT) atau yang dikenal sebagai Permenkum 49/2025. Peraturan ini tidak hanya menyederhanakan siklus hidup suatu PT dari pendirian hingga likuidasi, tetapi juga memperketat kewajiban pelaporan tahunan, bagi PT Perseroan Terbatas dengan modal persekutuan. Sebagai pengganti Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 (Permenkumham 21/2021), aturan baru ini menekankan transparansi dan akuntabilitas perusahaan, dengan sanksi yang lebih tegas untuk mendorong kepatuhan.
Permenkum 49/2025 hadir sebagai respons terhadap kebutuhan regulasi yang lebih komprehensif di era digital, di mana akses korporasi ke sistem administrasi negara menjadi semakin krusial. Bagi para pemilik bisnis, direktur, dan komisaris PT, pemahaman mendalam atas ketentuan ini bukan hanya kewajiban hukum, melainkan strategi untuk menghindari risiko operasional yang bisa melumpuhkan kegiatan perusahaan.
Kewajiban Pelaporan Tahunan bagi PT Perseroan Terbatas
Peraturan baru ini mengatur beberapa hal diantaranya penguatan kewajiban pelaporan tahunan, yang kini diatur secara eksplisit dalam Pasal 16 ayat (1). Direksi PT Perseroan Terbatas dengan modal persekutuan wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setelah ditelaah oleh dewan komisaris. Batas waktu penyampaian ini adalah paling lambat enam bulan setelah tahun buku perusahaan berakhir. Lebih lanjut, bukti persetujuan RUPS atas laporan tersebut harus dilaporkan ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), memastikan bahwa pemerintah memiliki catatan resmi atas kinerja dan tata kelola perusahaan.
Perubahan ini menandai pergeseran dari pendekatan yang lebih longgar di masa lalu. Sebelumnya, dalam Permenkumham 21/2021, tidak ada ketentuan spesifik yang mewajibkan penyampaian bukti persetujuan RUPS ke SABH. Kini, proses ini menjadi bagian integral dari siklus korporasi, memungkinkan otoritas untuk memantau kepatuhan secara real-time. Hal ini sejalan dengan tren global di mana transparansi keuangan menjadi kunci untuk membangun kepercayaan investor dan mencegah praktik-praktik yang tidak etis.
Sanksi Administratif: Dari Teguran hingga Pemblokiran Akses
Apa yang membuat Permenkum 49/2025 lebih “bergigih” adalah pengenalan sanksi administratif yang otomatis dan bertahap, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 dan Pasal 18. Jika PT Perseroan Terbatas gagal memenuhi kewajiban pelaporan atau melewati batas waktu persetujuan RUPS, Menteri Hukum melalui Direktur Jenderal dapat mengenakan sanksi berupa teguran tertulis dan pemblokiran akses.
Prosesnya dimulai dengan teguran tertulis, yang disampaikan melalui notifikasi pada SABH atau surat elektronik segera setelah batas waktu dilewati. Jika perusahaan tidak merespons dalam waktu 30 hari sejak notifikasi, sanksi escalates ke pemblokiran akses. Pemblokiran ini berarti penutupan sementara akses perusahaan ke SABH, yang secara efektif menghentikan kemampuan perusahaan untuk melakukan aksi korporasi legal seperti perubahan anggaran dasar, penggabungan, atau pembubaran.
Berbeda dengan Permenkumham 21/2021 yang tidak memiliki mekanisme sanksi spesifik untuk kelalaian pelaporan, aturan baru ini menciptakan efek jera yang nyata. Pemblokiran akses bukan hanya sanksi administratif, tetapi juga bisa berdampak pada operasional bisnis, seperti kesulitan dalam mengakses layanan pemerintah atau melakukan transaksi yang memerlukan verifikasi hukum. Ini mendorong perusahaan untuk mengintegrasikan pelaporan tahunan sebagai prioritas utama dalam agenda korporasi mereka.
Dengan diterbitkannya Permenkum 49/2025, mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 (Permenkumham 21/2021). Sehingga terjadi perubahan sebagai berikut:
| Aspek | Permenkum 49/2025 | Permenkumham 21/2021 |
| Kewajiban Pelaporan Tahunan (PT Persekutuan Modal) | Wajib Lapor. Direksi PT Persekutuan Modal kini diwajibkan secara spesifik untuk menyampaikan bukti persetujuan RUPS atas Laporan Tahunan ke Sistem Administrasi Badan Hukum (“SABH”). | Tidak Diatur Spesifik. Tidak terdapat bab atau pasal khusus yang mewajibkan penyampaian/pelaporan persetujuan Laporan Tahunan RUPS ke Kementerian Hukum dalam mekanisme pendaftaran. |
| Sanksi Pemblokiran Akses Korporasi | Sanksi Otomatis. Jika PT Persekutuan Modal terlambat atau lalai menyampaikan laporan tahunan, dikenakan sanksi teguran hingga pemblokiran akses SABH, yang melumpuhkan kemampuan perusahaan melakukan aksi korporasi legal. | Tidak Ada Sanksi Spesifik. Karena kewajiban pelaporan tahunan ke SABH tidak diatur secara tegas, maka tidak ada mekanisme sanksi pemblokiran akses akibat kelalaian pelaporan tahunan bagi PT Persekutuan Modal. |
- Kewajiban Pelaporan Tahunan: Dalam peraturan baru, direksi wajib menyampaikan bukti persetujuan RUPS ke SABH secara spesifik. Sebaliknya, peraturan lama tidak mengatur hal ini secara tegas, sehingga pelaporan sering kali bersifat sukarela atau tidak terpantau.
- Sanksi Pemblokiran Akses: Permenkum 49/2025 memperkenalkan sanksi otomatis seperti teguran dan pemblokiran, yang bisa melumpuhkan aksi korporasi. Di sisi lain, Permenkumham 21/2021 tidak memiliki sanksi khusus, meninggalkan celah bagi kelalaian tanpa konsekuensi langsung.
Perubahan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola perusahaan di Indonesia, terutama di tengah pertumbuhan ekonomi digital. Namun, untuk memudahkan adaptasi, peraturan ini menyediakan masa transisi selama enam bulan, di mana penyampaian laporan bisa dilakukan secara non-elektronik. Ini memberikan ruang bagi perusahaan kecil dan menengah untuk menyesuaikan diri dengan sistem pelaporan elektronik SABH.
Bagi direktur PT Perseroan Terbatas, implikasinya jelas: pelaporan tahunan bukan lagi formalitas, melainkan kewajiban yang harus diprioritaskan untuk menghindari sanksi yang bisa mengganggu kelangsungan bisnis.
Permenkum 49/2025 merupakan langkah maju dalam regulasi perusahaan di Indonesia, dengan fokus pada akuntabilitas dan efisiensi. Dengan mewajibkan pelaporan tahunan ke RUPS dan SABH, serta menerapkan sanksi pemblokiran akses, peraturan ini memastikan bahwa PT Perseroan Terbatas beroperasi dengan standar tata kelola yang tinggi. Bagi pemangku kepentingan, ini adalah pengingat bahwa kepatuhan hukum adalah investasi jangka panjang untuk kestabilan bisnis.
Prasetyo Law Office merupakan law firm berbasis di Jakarta, Indonesia, yang memberikan layanan hukum terintegrasi bagi klien dalam berbagai bidang, mulai dari transaksi komersial hingga litigasi lintas sektor. Dengan pengalaman bertahun-tahun, kami tidak hanya menguasai aspek regulasi, tetapi juga memahami dinamika industri dan karakter bisnis klien. Kami menyediakan nasihat hukum yang menyeluruh serta solusi strategis untuk membantu klien meminimalkan risiko hukum secara komprehensif dalam setiap tantangan bisnis.
Apabila Anda memerlukan informasi lebih lanjut terkait isu ini, silakan menghubungi kami:
Prasetyo Law Office
Infiniti Office, Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1 Level 3 Suite 304,
Sudirman Central Business District (SCBD),
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12190
Phone : +6221 5890 5002 (ext. 105)
E-mail : info@prasetyolawoffice.com
Penafian: Artikel ini kami siapkan untuk tujuan pembelajaran dan pemasaran oleh Prasetyo Law Office. Seluruh konten di dalamnya tidak kami maksudkan sebagai pendapat hukum formal. Oleh karena itu, Prasetyo Law Office tidak bertanggung jawab atas setiap tindakan pihak manapun yang menggunakan artikel ini di luar tujuan tersebut.



