Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (“Permenkum 49/2025”) diundangkan dan mulai berlaku pada 17 Desember 2025. Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 serta memperkenalkan kewajiban baru terkait penyampaian persetujuan laporan tahunan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (“SABH”).
Bagi Direksi dan pemegang saham Perseroan persekutuan modal, perubahan ini perlu dibaca sebagai rangkaian kewajiban dengan dua tenggat yang berbeda. Kegagalan memenuhi rangkaian tersebut dapat berujung pada teguran tertulis dan, apabila kewajiban tetap tidak dipenuhi, pemblokiran akses Perseroan pada SABH.
Kewajiban Perseroan Berdasarkan Pasal 16
Pasal 16 Permenkum 49/2025 mengatur tahapan berikut:
- Penyampaian kepada RUPS. Direksi Perseroan persekutuan modal wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris. Penyampaian dilakukan paling lambat enam bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir.
- Akta notaris. Persetujuan RUPS atas laporan tahunan tersebut harus dituangkan dalam akta notaris.
- Tenggat 30 hari. Direksi, melalui notaris, menyampaikan persetujuan laporan tahunan kepada Menteri paling lambat 30 hari sejak tanggal penandatanganan akta notaris.
- Penyampaian melalui SABH. Penyampaian dilakukan secara elektronik melalui SABH.
Dengan demikian, tenggat enam bulan berkaitan dengan penyampaian laporan tahunan kepada RUPS. Setelah persetujuan dituangkan dalam akta notaris, berlaku tenggat tersendiri selama 30 hari untuk penyampaiannya melalui SABH.
Sanksi Administratif Berdasarkan Pasal 17 dan Pasal 18
Pasal 17 menyatakan bahwa Perseroan persekutuan modal yang tidak memenuhi kewajiban Pasal 16 dapat dikenai sanksi administratif berupa:
- teguran tertulis; dan
- pemblokiran akses Perseroan.
Mekanisme sanksinya dijelaskan dalam Pasal 18:
- ketika batas waktu pemenuhan kewajiban berakhir, teguran tertulis disampaikan melalui notifikasi pada SABH atau surat elektronik; dan
- apabila Perseroan tidak memenuhi kewajibannya dalam waktu 30 hari sejak notifikasi teguran tertulis melalui SABH, akses Perseroan diblokir.
Permenkum 49/2025 mendefinisikan pemblokiran akses sebagai penutupan akses Perseroan pada SABH. Dampak praktisnya perlu dinilai berdasarkan layanan korporasi yang hendak digunakan karena tindakan yang membutuhkan pemrosesan melalui SABH dapat terhambat selama akses tersebut diblokir. Peraturan ini tidak menyatakan bahwa pemblokiran SABH dengan sendirinya membekukan seluruh kegiatan operasional atau seluruh transaksi Perseroan.
Perbandingan dengan Permenkumham 21/2021
| Aspek | Permenkum 49/2025 | Permenkumham 21/2021 |
|---|---|---|
| Persetujuan laporan tahunan | Laporan tahunan disampaikan kepada RUPS setelah ditelaah Dewan Komisaris, paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir. Persetujuannya dituangkan dalam akta notaris. | Tidak memuat mekanisme khusus yang setara mengenai penyampaian persetujuan laporan tahunan melalui SABH. |
| Penyampaian melalui SABH | Direksi melalui notaris menyampaikan persetujuan laporan tahunan kepada Menteri secara elektronik melalui SABH, paling lambat 30 hari sejak akta ditandatangani. | Tidak mengatur kewajiban khusus tersebut. |
| Sanksi terkait kewajiban ini | Dapat berupa teguran tertulis dan pemblokiran akses Perseroan sesuai mekanisme Pasal 17 dan Pasal 18. | Tidak memuat mekanisme sanksi khusus yang setara untuk kewajiban tersebut. |
Langkah Kepatuhan yang Disarankan
- pastikan jadwal penyusunan dan penelaahan laporan tahunan memungkinkan RUPS dilaksanakan dalam tenggat enam bulan;
- koordinasikan pembuatan akta notaris atas persetujuan RUPS;
- catat tenggat 30 hari sejak penandatanganan akta;
- pastikan notaris telah menyampaikan persetujuan melalui SABH dan simpan bukti penyampaiannya; dan
- pantau notifikasi SABH serta alamat surat elektronik Perseroan yang terdaftar.
Kepatuhan perlu dinilai berdasarkan tahun buku, tanggal RUPS, tanggal penandatanganan akta, dan status penyampaian pada SABH masing-masing Perseroan.
⚖️ Terakhir diverifikasi: 27 Juli 2026
Sumber: Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 16–18 dan Pasal 33–34.
Prasetyo Law Office membantu investor asing dan perusahaan di Indonesia dalam penataan struktur PT PMA, tata kelola korporasi, dan kepatuhan perusahaan.
Memerlukan penelaahan status kepatuhan atau pendampingan penyampaian melalui SABH? Kunjungi prasetyolawoffice.com atau hubungi:
Prasetyo Law Office
Infiniti Office, Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1 Level 3 Suite 304
Sudirman Central Business District (SCBD)
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52–53, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190
Phone: +6221 5890 5002 (ext. 105)
Email: info@prasetyolawoffice.com
Penafian: Artikel ini disusun untuk tujuan informasi umum dan bukan merupakan pendapat hukum untuk keadaan tertentu. Pembaca sebaiknya memperoleh nasihat hukum berdasarkan fakta dan dokumen yang relevan sebelum mengambil tindakan.


