Client Alert · Hukum Korporasi dan Pasar Modal · Prasetyo Law Office · Diperbarui 14 Agustus 2026


Hibah saham pada perusahaan terbuka bukan sekadar pemberian tanpa imbalan. Transaksi tetap merupakan pemindahan hak atas saham dan harus diuji terhadap Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT), anggaran dasar, mekanisme administrasi saham, serta ketentuan pasar modal yang berlaku.

1. Pembatasan pemindahan saham tidak berlaku otomatis

Pasal 57 ayat (1) UUPT tidak mewajibkan hak penawaran terlebih dahulu atau persetujuan Organ Perseroan untuk setiap pemindahan saham. Anggaran dasar dapat menetapkan satu atau lebih syarat berikut:

  • kewajiban menawarkan saham lebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lain;
  • kewajiban memperoleh persetujuan Organ Perseroan; dan/atau
  • kewajiban memperoleh persetujuan instansi yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.

Karena itu, kewajiban right of first offer dan persetujuan Organ Perseroan tidak boleh diasumsikan berlaku pada setiap hibah. Keduanya harus terlebih dahulu ditemukan dalam anggaran dasar atau ketentuan khusus yang berlaku.

2. Hibah berbeda dari pewarisan

Hibah merupakan pemindahan hak berdasarkan perjanjian. Pewarisan merupakan peralihan hak karena hukum. Berdasarkan Pasal 57 ayat (2), pembatasan Pasal 57 ayat (1) huruf a dan b tidak berlaku terhadap peralihan hak karena hukum. Persetujuan instansi berwenang dapat tetap relevan dalam pewarisan apabila diwajibkan oleh peraturan yang berlaku.

3. Proses korporasi yang perlu diperiksa

  1. Periksa anggaran dasar dan perjanjian pemegang saham. Tentukan apakah terdapat pembatasan transfer, reserved matters, hak penawaran, persetujuan organ, atau kewajiban kontraktual lain.
  2. Gunakan akta pemindahan hak. Pasal 56 UUPT mensyaratkan akta pemindahan hak. Penjelasan Pasal 56 memperbolehkan akta notaris maupun akta di bawah tangan, dengan tetap memperhatikan aturan pasar modal dan sistem penitipan kolektif.
  3. Sampaikan kepada Perseroan dan lakukan pencatatan. Direksi mencatat pemindahan, tanggal, dan hari pemindahan dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus serta memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri sesuai Pasal 56.
  4. Ikuti Pasal 58 atau Pasal 59 apabila dipersyaratkan. Jika anggaran dasar mensyaratkan penawaran terlebih dahulu, mekanisme Pasal 58 berlaku. Jika mensyaratkan persetujuan Organ Perseroan, keputusan tertulis dan jangka waktu Pasal 59 harus dipenuhi.
  5. Periksa mekanisme pasar modal. Untuk saham tanpa warkat atau saham dalam penitipan kolektif, ikuti prosedur perusahaan efek, kustodian, KSEI, Bursa, dan ketentuan OJK yang relevan.

4. Keterbukaan informasi dan pajak bersifat fact-specific

Untuk perusahaan terbuka, kewajiban pelaporan perubahan kepemilikan berdasarkan POJK Nomor 4 Tahun 2024 harus diuji berdasarkan pihak, tingkat kepemilikan, pengendalian, dan transaksi yang bersangkutan. Kewajiban lain dapat muncul apabila transaksi melibatkan pihak terafiliasi, pengendali, atau fakta lain yang masuk ruang lingkup peraturan pasar modal.

Perlakuan pajak hibah saham tidak boleh diasumsikan bebas pajak atau otomatis dikenai satu tarif tertentu. Hubungan pemberi dan penerima, nilai transaksi, domisili, serta ketentuan pajak yang berlaku harus diperiksa secara terpisah.

5. Akibat ketidakpatuhan

Akibat hukum bergantung pada kewajiban yang dilanggar. Ketidakpatuhan terhadap anggaran dasar, pencatatan korporasi, atau kewajiban pelaporan dapat menunda pencatatan, menimbulkan sengketa mengenai pelaksanaan hak pemegang saham, atau memicu konsekuensi administratif berdasarkan aturan yang relevan. Ketidakpatuhan tidak boleh digeneralisasi sebagai hibah yang otomatis batal atau otomatis dikenai sanksi OJK.

Kesimpulan

Sebelum melakukan hibah saham perusahaan terbuka, para pihak perlu memetakan pembatasan dalam anggaran dasar, bentuk akta, pencatatan pemegang saham, pelaporan kepada Menteri, mekanisme penitipan kolektif, keterbukaan informasi, dan pajak. Pemeriksaan dokumen harus dilakukan sebelum instruksi pemindahan diberikan.


Sumber utama: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 56–59; Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.

Penafian: Artikel ini memuat informasi hukum umum dan bukan pendapat hukum atau pajak untuk transaksi tertentu.

Prasetyo Law Office
Infiniti Office, Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1 Level 3 Suite 304, SCBD, Jakarta 12190
Email: info@prasetyolawoffice.com

more insights