Indonesia tidak memiliki satu rezim hukum waris yang berlaku seragam bagi setiap keluarga dan setiap jenis aset. Hukum waris Islam, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), dan hukum waris adat hidup berdampingan. Namun, ketiganya bukan pilihan bebas yang baru dapat ditentukan setelah pewaris meninggal.
Penentuan kerangka yang relevan harus dimulai dari identitas serta hubungan para pihak, agama, konteks masyarakat adat, kewarganegaraan, dan unsur lintas negara. Sifat serta lokasi aset juga dapat menimbulkan aturan tambahan. Karena itu, pertanyaan pertama bukan hanya “siapa ahli warisnya?”, melainkan “kerangka hukum dan forum apa yang berlaku untuk orang, hubungan keluarga, dan aset tersebut?”
Apa yang Menentukan Sistem Waris yang Berlaku?
1. Hukum waris Islam
Pasal 49 Undang-Undang Peradilan Agama menempatkan perkara waris antara orang-orang yang beragama Islam dalam kewenangan Pengadilan Agama. Dalam praktik, Buku II Kompilasi Hukum Islam (KHI) menjadi salah satu rujukan materiil utama mengenai ahli waris, bagian waris, wasiat, dan penyelesaian harta peninggalan.
Agama pewaris dan para pihak karena itu merupakan titik awal yang penting. Namun, dokumen keluarga, status perkawinan, asal-usul harta, utang, serta kemungkinan adanya sengketa tetap harus diperiksa sebelum menentukan pembagian.
2. KUHPerdata
KUHPerdata mengatur pewarisan karena undang-undang dan pewarisan berdasarkan wasiat bagi orang-orang yang tunduk pada ketentuannya. Tidak aman menyederhanakan kerangka ini menjadi “semua non-Muslim” atau “semua warga negara asing”. Dalam perkara konkret, dasar keberlakuan hukum, hubungan keluarga, dokumen kependudukan, dan unsur lintas negara perlu dianalisis secara terpisah.
3. Hukum waris adat
Hukum waris adat bukan satu kode nasional dengan rumus pembagian yang seragam. Keberlakuan dan isinya bergantung pada hukum yang hidup dalam masyarakat yang bersangkutan, sistem kekerabatan, kedudukan anggota keluarga, klasifikasi harta, praktik setempat, serta perkembangan yurisprudensi. Karena itu, pelabelan sederhana seperti “patrilineal”, “matrilineal”, atau “bilateral” belum cukup untuk menyimpulkan siapa yang berhak atas suatu aset.
4. Unsur lintas negara
Apabila pewaris, ahli waris, perkawinan, dokumen, atau aset terhubung dengan lebih dari satu negara, analisis hukum perdata internasional diperlukan. Indonesia masih menggunakan ketentuan peninggalan kolonial, termasuk Pasal 16 sampai dengan Pasal 18 Algemene Bepalingen van Wetgeving, sementara pengaturan hukum perdata internasional Indonesia belum terkodifikasi secara menyeluruh.
Kewarganegaraan, sifat dan lokasi aset, keabsahan dokumen asing, serta pengakuan atau pelaksanaan putusan dari yurisdiksi lain harus dinilai secara terpisah. Karena itu, pernyataan bahwa KUHPerdata otomatis berlaku bagi seluruh warga negara asing terlalu luas.
Pewarisan Menurut Undang-Undang dan Wasiat
Pasal 830 KUHPerdata menyatakan bahwa pewarisan hanya berlangsung karena kematian. Secara umum, dua jalur yang perlu dibedakan adalah:
- Pewarisan ab intestato, yaitu pewarisan berdasarkan undang-undang ketika tidak ada wasiat yang berlaku untuk seluruh atau sebagian harta peninggalan.
- Pewarisan testamenter, yaitu pemberian berdasarkan surat wasiat yang sah.
Surat wasiat tidak serta-merta mengganti sistem hukum yang berlaku. Wasiat bekerja di dalam batas-batas hukum wajib yang relevan, termasuk perlindungan bagian ahli waris tertentu, batas maksimum wasiat, syarat kecakapan, dan formalitas.
Syarat dan Batas Surat Wasiat
| Kerangka | Kecakapan dan bentuk | Batas penting |
|---|---|---|
| KUHPerdata | Pembuat wasiat harus mampu menggunakan akal budinya. Pasal 897 membatasi pembuatan wasiat bagi orang yang belum berumur 18 tahun. Bentuk wasiat biasa meliputi wasiat olografis, wasiat umum, dan wasiat rahasia atau tertutup, dengan formalitas berbeda pada Pasal 931 sampai dengan Pasal 940. | Pasal 913 melindungi legitime portie ahli waris dalam garis lurus. Bentuk luar biasa dalam keadaan tertentu tetap tunduk pada pejabat, saksi, serta masa berlaku yang ditentukan Pasal 946 sampai dengan Pasal 953. |
| KHI | Pasal 194 mensyaratkan pembuat wasiat berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat, dan bertindak tanpa paksaan. Pasal 195 mengenal wasiat lisan di hadapan dua saksi, tertulis di hadapan dua saksi, atau di hadapan notaris. | Wasiat pada umumnya paling banyak sepertiga dari harta warisan, kecuali seluruh ahli waris menyetujui. Wasiat kepada ahli waris juga memerlukan persetujuan seluruh ahli waris. |
| Hukum adat | Bentuk, bukti, dan akibat pernyataan pewaris harus dinilai berdasarkan hukum yang hidup, fakta keluarga, dan praktik masyarakat yang dapat dibuktikan. | Akta notaris tidak otomatis meniadakan hak, kewajiban, atau klaim yang timbul dari hukum adat yang terbukti berlaku. |
Ketidaktepatan bentuk dapat berakibat serius. Wasiat rahasia menurut KUHPerdata, misalnya, tidak sama dengan dokumen pribadi yang hanya disimpan sendiri. Wasiat olografis harus ditulis dan ditandatangani sendiri oleh pewaris, lalu disimpan pada notaris dengan tata cara yang ditentukan undang-undang. Keadaan darurat juga bukan alasan untuk mengabaikan saksi atau pejabat yang disyaratkan.
Apabila Pewaris Memiliki Perusahaan di Indonesia
Saham dalam perseroan merupakan bagian dari kekayaan yang dapat masuk ke dalam harta peninggalan. Namun, mewarisi saham tidak sama dengan otomatis menjadi direktur atau komisaris. Jabatan organ perseroan ditentukan melalui mekanisme korporasi tersendiri.
Untuk saham PT, dokumen kewarisan yang sah perlu diterjemahkan ke dalam administrasi perseroan. Direksi harus memperbarui daftar pemegang saham dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri sesuai Pasal 56 Undang-Undang Perseroan Terbatas. Pasal 57 ayat (2) pada prinsipnya mengecualikan peralihan karena hukum dari syarat penawaran terlebih dahulu atau persetujuan organ perseroan, tetapi persetujuan instansi yang berwenang dapat tetap relevan dalam pewarisan.
Untuk PT PMA, pemeriksaan tidak berhenti pada hukum waris. Kewarganegaraan ahli waris, pembatasan kepemilikan asing pada kegiatan usaha tertentu, ketentuan anggaran dasar, perjanjian para pemegang saham, izin sektoral, data pemilik manfaat, dan konsistensi data AHU atau OSS perlu ditinjau. Pembagian saham yang sah secara waris dapat tetap memerlukan penataan korporasi agar dapat dilaksanakan secara administratif.
Apabila Harta Peninggalan Mencakup Tanah
Tidak semua hak atas tanah dapat diperlakukan sama. Hak Milik hanya dapat dimiliki warga negara Indonesia, dengan pengecualian terbatas untuk badan hukum tertentu. Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Pokok Agraria secara khusus mengatur bahwa orang asing yang memperoleh Hak Milik karena pewarisan tanpa wasiat wajib melepaskan hak tersebut dalam waktu satu tahun. Jika tidak dilepaskan, hak itu hapus karena hukum dan tanah jatuh kepada negara, dengan tetap memperhatikan hak pihak lain yang membebaninya.
Ketentuan tersebut tidak berarti bahwa setiap hak atas tanah dilarang bagi orang asing. Hak Pakai dan hak tertentu lainnya memiliki persyaratan serta rezim yang berbeda. Jenis hak, dasar peralihan, kewarganegaraan ahli waris, dan tenggat tindakan harus diverifikasi sebelum pembagian atau penjualan aset dilakukan.
Langkah Perencanaan yang Lebih Aman
- Petakan orang dan hubungan keluarga. Verifikasi agama, kewarganegaraan, perkawinan, keturunan, adopsi, serta dokumen status sipil.
- Petakan aset dan kewajiban. Pisahkan harta pribadi, harta bersama, utang, jaminan, saham, rekening, dan hak atas tanah.
- Tentukan kerangka hukum dan forum. Jangan memilih sistem hanya karena hasil pembagiannya dianggap lebih menguntungkan.
- Periksa aturan khusus aset. Tinjau anggaran dasar dan perjanjian pemegang saham untuk saham PT, serta jenis dan kualifikasi pemegang hak untuk tanah.
- Susun wasiat yang sesuai. Gunakan bentuk, saksi, notaris, batas bagian, dan bahasa yang dapat dilaksanakan menurut kerangka yang relevan.
- Koordinasikan unsur lintas negara. Pastikan dokumen, terjemahan, legalisasi atau apostille, perpajakan, serta prosedur pengakuan dapat digunakan di setiap yurisdiksi terkait.
- Tinjau ulang secara berkala. Perubahan perkawinan, kewarganegaraan, struktur kepemilikan, lokasi aset, atau peraturan dapat mengubah hasil analisis.
Kesimpulan
Tiga sistem waris Indonesia tidak dapat dipahami sebagai tiga menu yang bebas dipilih. Sistem yang relevan ditentukan oleh status dan hubungan para pihak, agama, hukum adat yang dapat dibuktikan, unsur lintas negara, serta karakter aset. Bagi warga negara asing atau keluarga lintas negara yang memiliki saham PT, PT PMA, atau tanah di Indonesia, perencanaan waris harus diselaraskan dengan hukum korporasi, investasi, dan pertanahan sejak awal.
Prasetyo Law Office
Prasetyo Law Office merupakan law firm berbasis di Jakarta, Indonesia, yang memberikan layanan hukum terintegrasi bagi klien dalam berbagai bidang, mulai dari transaksi komersial hingga litigasi lintas sektor. Dengan pengalaman bertahun-tahun, kami tidak hanya menguasai aspek regulasi, tetapi juga memahami dinamika industri dan karakter bisnis klien. Kami menyediakan nasihat hukum yang menyeluruh serta solusi strategis untuk membantu klien meminimalkan risiko hukum secara komprehensif dalam setiap tantangan bisnis.
Apabila Anda memerlukan informasi lebih lanjut terkait isu ini, silakan menghubungi kami:
Prasetyo Law Office
Infiniti Office, Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1 Level 3 Suite 304,
Sudirman Central Business District (SCBD),
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan,
DKI Jakarta, 12190
Phone : +6221 5890 5002 (ext. 105)
E-mail : info@prasetyolawoffice.com
Sumber utama: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 830, Pasal 833, Pasal 874 sampai dengan Pasal 875, Pasal 895 sampai dengan Pasal 897, Pasal 913 sampai dengan Pasal 920, serta Pasal 931 sampai dengan Pasal 953; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, khususnya Pasal 49; Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, khususnya Buku II dan Pasal 194 sampai dengan Pasal 195; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, khususnya Pasal 21; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah, khususnya Pasal 56 sampai dengan Pasal 57; Pasal 16 sampai dengan Pasal 18 Algemene Bepalingen van Wetgeving; serta yurisprudensi Mahkamah Agung mengenai hukum waris adat.
Penafian: Publikasi ini disediakan untuk tujuan informasi umum dan edukasi berdasarkan peraturan serta materi yang tersedia per 24 Februari 2026. Publikasi ini bukan nasihat hukum atau pendapat hukum resmi dan tidak boleh digunakan sebagai satu-satunya dasar untuk perencanaan waris, pembagian harta, tindakan korporasi, transaksi pertanahan, pelaporan, atau sengketa tertentu. Peraturan Indonesia, yurisprudensi, fungsi sistem administrasi, dan praktik administratif dapat berubah. Nasihat yang disesuaikan dengan fakta serta verifikasi atas persyaratan terkini perlu diperoleh sebelum mengambil tindakan. Penerimaan atau penggunaan publikasi ini tidak membentuk hubungan advokat-klien.


