Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UUPT, Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UUPM, penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal — baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing — untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia. Adapun investor atau Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal (Pasal 1 ayat (4) UUPM).

PT di Indonesia secara garis besar terbagi ke dalam dua status berdasarkan sumber modalnya:

Aspek PT PMDN PT PMA
Kepemilikan Modal Seluruhnya dari penanam modal dalam negeri Sebagian atau seluruhnya dari penanam modal asing
Pemeriksaan Jenis Usaha Tidak wajib (opsional) Wajib — berdasarkan Perpres 49/2021 (DNI)
Dokumen Tambahan Standar Penetapan jenis usaha + verifikasi Daftar Negatif Investasi
Proses Perizinan OSS-RBA OSS-RBA + verifikasi BKPM

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UUPM, Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri menggunakan modal dalam negeri.

Para pendiri dan pemegang saham wajib menyepakati hal-hal berikut sebelum proses notaris dimulai:

  • Nama Perseroan Terbatas
  • Alamat usaha
  • Susunan Direksi
  • Susunan Dewan Komisaris
  • Daftar Pemegang Saham (minimal 2 orang atau badan usaha)
  • Susunan kepemilikan saham

Akta Pendirian dibuat di hadapan Notaris yang berwenang dan memuat Anggaran Dasar serta keterangan lain yang berkaitan dengan pendirian PT.

Setelah akta dibuat, permohonan pengesahan badan hukum diajukan ke Kementerian Hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Pengesahan ini menjadikan PT sah sebagai badan hukum.

NIB diperoleh melalui sistem Online Single Submission Berbasis Risiko (OSS-RBA) dan berfungsi sebagai identitas tunggal pelaku usaha sekaligus sebagai izin usaha dasar.

NPWP korporasi didaftarkan ke Kantor Pelayanan Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan perusahaan.

Pembukaan rekening bank atas nama PT diperlukan untuk kegiatan operasional dan setoran modal saham.

Beberapa jenis usaha memerlukan izin khusus tambahan di luar NIB, tergantung pada sektor dan klasifikasi risikonya (rendah, menengah, atau tinggi).

Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUPM, Penanaman Modal Asing (PMA) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

Catatan Penting: Berdasarkan PP 28/2025, PT PMA hanya dapat didirikan untuk kategori usaha besar. Investor asing tidak dapat mendirikan PT PMA untuk usaha skala kecil atau menengah (UMK) secara langsung. Kebijakan ini bertujuan menjaga ruang kompetisi bagi pelaku UMKM lokal.

Tata cara pendirian PT PMA pada dasarnya mengikuti alur yang sama dengan PT PMDN, namun terdapat dua persyaratan tambahan yang bersifat wajib dalam perjanjian pendirian:

  • Penetapan jenis usaha secara spesifik berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
  • Pemeriksaan jenis usaha berdasarkan Perpres 49/2021 — untuk memastikan bidang usaha yang dipilih terbuka bagi penanaman modal asing (tidak masuk dalam Daftar Negatif Investasi)

Perjanjian pendirian PT PMA mencakup seluruh elemen PT PMDN, ditambah:

  • Nama Perseroan Terbatas
  • Alamat usaha
  • Susunan Direksi
  • Susunan Dewan Komisaris
  • Daftar Pemegang Saham (minimal 2 orang atau badan usaha)
  • Susunan kepemilikan saham
  • Penetapan jenis usaha (KBLI)
  • Pemeriksaan jenis usaha berdasarkan Perpres 49/2021

Langkah-langkah berikutnya mengikuti alur yang sama dengan PT PMDN: Akta Pendirian → SK Menteri Hukum → NIB via OSS-RBA → NPWP → Rekening Bank Korporat → Izin Khusus (bila diperlukan).

Tanggung jawab pendiri dan pemegang saham tidak berakhir pada saat PT resmi berdiri. Berdasarkan Pasal 2 UUPT, setiap PT wajib memiliki maksud, tujuan, dan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan kesusilaan.

Kepatuhan dalam praktik bisnis adalah upaya sistematis untuk memastikan bahwa seluruh proses, operasi, dan praktik perusahaan selaras dengan norma dan ketentuan yang berlaku. Berikut adalah aspek-aspek kepatuhan yang wajib diperhatikan:

01

Memastikan setiap kegiatan investasi mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur penanaman modal di Indonesia, termasuk perubahan regulasi yang terjadi dari waktu ke waktu.

02

Mengelola investasi sesuai dengan batasan-batasan dalam Daftar Negatif Investasi (Perpres 49/2021) guna mencegah investasi pada sektor yang dibatasi atau dilarang bagi kepemilikan asing.

03

Mengikuti prosedur dan persyaratan yang berlaku dalam merekrut dan menggunakan tenaga kerja asing, termasuk pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan izin TKA yang diperlukan.

04

PT PMA wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala melalui sistem OSS kepada Kementerian Investasi/BKPM. Keterlambatan pelaporan dapat berujung pada sanksi administratif hingga pembekuan izin usaha.

05

Menyampaikan laporan ketenagakerjaan (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan) kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk memenuhi kewajiban administratif dan transparansi manajemen SDM.

06

Berdasarkan Permenkum 49/2025, Direksi berkewajiban menyampaikan bukti persetujuan RUPS atas Laporan Tahunan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Ini merupakan ketentuan baru yang tidak ada dalam regulasi sebelumnya.

Ketepatan waktu pelaporan sangat krusial karena kelalaian akan menghambat berbagai kegiatan korporasi seperti:

  • Perubahan susunan pengurus perusahaan
  • Penambahan dan perubahan modal
  • Restrukturisasi organisasi
  • Perubahan anggaran dasar

Selain kewajiban pelaporan, PT yang beroperasi di Indonesia juga perlu memperhatikan mitigasi risiko dalam beberapa aspek berikut:

Kesalahan dalam prosedur penggunaan tenaga kerja asing maupun dalam negeri — termasuk dalam pengurusan RPTKA, rasio TKI pendamping, atau kewajiban pelatihan alih teknologi — dapat menimbulkan sanksi administratif maupun pidana.

Kelalaian dalam melakukan pelaporan wajib — baik LKPM, WLKP, maupun Laporan Tahunan melalui SABH — dapat mengakibatkan pemblokiran akses SABH, yang pada akhirnya melumpuhkan kemampuan PT untuk melakukan aksi korporasi apapun.

Seiring meningkatnya adopsi teknologi termasuk kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) dalam operasional bisnis, perusahaan perlu memastikan penggunaan teknologi tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk aspek perlindungan data dan tanggung jawab hukum atas output yang dihasilkan.

Pendirian Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia — baik berstatus PMDN maupun PMA — merupakan proses yang diatur secara ketat melalui berbagai peraturan perundang-undangan. Keduanya mensyaratkan perjanjian antar pendiri, pembuatan akta notaris, pengesahan oleh Kementerian Hukum, serta perolehan NIB dan NPWP.

Perbedaan utama antara PT PMDN dan PT PMA terletak pada kewajiban pemeriksaan jenis usaha berdasarkan Daftar Negatif Investasi (Perpres 49/2021) yang hanya berlaku bagi PT PMA, serta ketentuan bahwa PT PMA hanya dapat beroperasi dalam skala usaha besar sesuai PP 28/2025.

Yang tidak kalah penting: tanggung jawab pendiri tidak berakhir pada saat PT berdiri. PT yang telah beroperasi wajib memenuhi berbagai kewajiban kepatuhan secara berkelanjutan — mulai dari pelaporan LKPM, WLKP, hingga Laporan Tahunan melalui SABH — guna memastikan kelangsungan bisnis yang sah, tertib, dan terlindungi dari sanksi administratif.


Prasetyo Law Office merupakan law firm berbasis di Jakarta, Indonesia, yang memberikan layanan hukum terintegrasi bagi klien dalam berbagai bidang, mulai dari transaksi komersial hingga litigasi lintas sektor. Dengan pengalaman bertahun-tahun, kami tidak hanya menguasai aspek regulasi, tetapi juga memahami dinamika industri dan karakter bisnis klien. Kami menyediakan nasihat hukum yang menyeluruh serta solusi strategis untuk membantu klien meminimalkan risiko hukum secara komprehensif dalam setiap tantangan bisnis.

Apabila Anda memerlukan informasi lebih lanjut terkait isu ini, silakan menghubungi kami:

Prasetyo Law Office
Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1 Level 3 Suite 304,
Sudirman Central Business District (SCBD),
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12190
Phone : +6221 5890 5002 (ext. 105)
E-mail : info@prasetyolawoffice.com

Penafian: Artikel ini kami siapkan untuk tujuan pembelajaran dan pemasaran oleh Prasetyo Law Office. Seluruh konten di dalamnya tidak kami maksudkan sebagai pendapat hukum formal. Oleh karena itu, Prasetyo Law Office tidak bertanggung jawab atas setiap tindakan pihak manapun yang menggunakan artikel ini di luar tujuan tersebut.

more insights