Client Alert · Foreign Direct Investment · Corporate · Licensing · Prasetyo Law Office · Diperbarui 14 Agustus 2026


Perseroan Terbatas (PT) adalah bentuk badan hukum. Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan status penanaman modal berdasarkan sumber modal, bukan dua bentuk Perseroan yang berbeda.

1. Pendirian badan hukum

Pendirian Perseroan persekutuan modal pada umumnya dilakukan oleh dua pihak atau lebih, kecuali dalam keadaan yang secara tegas dikecualikan oleh UUPT. Para pendiri membuat akta pendirian yang memuat anggaran dasar, menetapkan modal dan organ Perseroan, lalu memperoleh pengesahan Menteri melalui sistem AHU.

Shareholders’ agreement bersifat opsional dan bukan syarat pembentukan badan hukum. Dokumen tersebut dapat mengatur governance, reserved matters, transfer saham, pendanaan, deadlock, dan exit, tetapi tidak menggantikan akta pendirian, anggaran dasar, atau ketentuan hukum yang bersifat memaksa.

2. Status PMDN dan PMA

Status PMA timbul apabila terdapat modal asing dalam Perseroan, baik secara langsung maupun melalui struktur yang masuk dalam pengertian penanaman modal asing. Sebelum menetapkan struktur, investor harus memeriksa keterbukaan atau pembatasan bidang usaha berdasarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 49 Tahun 2021, aturan sektoral, serta persyaratan perizinan yang berlaku.

Badan usaha PMA pada prinsipnya merupakan usaha besar. Berdasarkan Permeninvest/BKPM Nomor 5 Tahun 2025, nilai investasi pada umumnya harus lebih dari Rp10 miliar per KBLI lima digit per lokasi proyek, dengan pengecualian dan metode penghitungan tertentu dalam Pasal 26. Modal ditempatkan dan disetor minimum pada umumnya Rp2,5 miliar per Perseroan, kecuali peraturan sektoral menentukan lain.

3. KBLI dan perizinan berbasis risiko

Setiap pelaku usaha, baik PMDN maupun PMA, harus menentukan KBLI yang sesuai dengan kegiatan sebenarnya dan memeriksa tingkat risiko, persyaratan dasar, perizinan sektoral, serta PB UMKU yang relevan. Pemeriksaan bidang usaha bukan langkah opsional bagi PMDN; untuk PMA terdapat lapisan tambahan berupa pembatasan kepemilikan asing dan persyaratan investasi.

NIB merupakan bukti registrasi dan identitas pelaku usaha. Untuk kegiatan berisiko rendah, NIB dapat menjadi legalitas berusaha. Untuk tingkat risiko lain, kewenangan operasional bergantung pada Sertifikat Standar, Izin, pemenuhan persyaratan, dan/atau Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha yang diwajibkan.

4. Dokumen dan kepatuhan awal

  • struktur pemegang saham, sumber modal, dan pemilik manfaat;
  • nama, tujuan, KBLI, modal, Direksi dan Dewan Komisaris dalam akta;
  • pengesahan AHU dan administrasi daftar pemegang saham;
  • NPWP, NIB, perizinan berbasis risiko, dan persyaratan sektoral;
  • pelaporan pemilik manfaat dan pembaruan data korporasi;
  • LKPM sesuai tahap dan skala usaha; serta
  • pelaporan persetujuan laporan tahunan melalui SABH bagi Perseroan persekutuan modal sesuai Permenkum Nomor 49 Tahun 2025.

Kesimpulan

Pendirian PT bukan sekadar memperoleh akta dan NIB. Investor perlu menyelaraskan status investasi, KBLI, pembatasan kepemilikan, modal, perizinan, data AHU/OSS, dan kalender kepatuhan sejak awal.


Sumber utama: UUPT; PP Nomor 28 Tahun 2025; Perpres Nomor 10 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 49 Tahun 2021; Permeninvest/BKPM Nomor 5 Tahun 2025; Permenkum Nomor 49 Tahun 2025.

Penafian: Artikel ini memuat informasi hukum umum dan bukan pendapat hukum untuk struktur atau kegiatan usaha tertentu.

Prasetyo Law Office
Infiniti Office, Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1 Level 3 Suite 304, SCBD, Jakarta 12190
Email: info@prasetyolawoffice.com

more insights