Pembagian Dividen di Perseroan Terbatas Indonesia: Antara Interim dan Final di Dunia Bisnis Indonesia

🌐 Read this article in English: Dividend Distribution in PT: Interim vs. Final →

Client Alert · Hukum Korporasi · Prasetyo Law Office · Diperbarui 14 Agustus 2026


Kerangka hukum

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) mengatur dua mekanisme yang berbeda: penggunaan laba bersih dan pembagian dividen yang diputuskan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berdasarkan Pasal 71, serta dividen interim berdasarkan Pasal 72. Istilah “dividen final” lazim digunakan dalam praktik, tetapi bukan istilah yang didefinisikan oleh UUPT.

Dividen dari laba bersih setelah tahun buku

RUPS memutuskan penggunaan laba bersih setelah menyetujui laporan tahunan dan laporan keuangan. Dividen hanya dapat dibagikan apabila perseroan memiliki saldo laba positif. Audit hanya wajib bagi perseroan yang memenuhi Pasal 68 UUPT atau ketentuan sektoral; audit bukan syarat universal bagi setiap perseroan.

Berdasarkan Pasal 70 UUPT, perseroan yang memiliki laba bersih positif wajib menyisihkan jumlah tertentu setiap tahun buku untuk cadangan sampai cadangan mencapai paling sedikit 20% dari modal ditempatkan dan disetor. UUPT tidak mewajibkan seluruh 20% tersebut dipenuhi sekaligus dalam satu tahun sebelum dividen dapat dipertimbangkan.

Dividen interim berdasarkan Pasal 72

  1. Anggaran dasar harus memperbolehkan pembagian dividen interim.
  2. Pembagian tidak boleh menyebabkan kekayaan bersih menjadi lebih kecil daripada modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib.
  3. Pembagian tidak boleh mengganggu pembayaran kepada kreditor atau kegiatan perseroan.
  4. Direksi hanya dapat memutuskan pembagian setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris.

Apabila pada akhir tahun buku perseroan mengalami kerugian, pemegang saham wajib mengembalikan dividen interim. Jika pengembalian tidak dapat dilakukan, anggota Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung renteng atas kekurangan tersebut.

Checklist praktis

  • Pastikan terdapat saldo laba positif, kas yang memadai, dan penyisihan cadangan yang benar.
  • Periksa anggaran dasar dan peroleh persetujuan organ perseroan yang tepat.
  • Tentukan apakah audit diwajibkan oleh Pasal 68 UUPT atau aturan sektoral.
  • Analisis pemotongan pajak, manfaat perjanjian pajak, dokumen perbankan, dan pelaksanaan remitansi berdasarkan profil pemegang saham dan transaksi. Tidak ada satu tarif pajak yang berlaku untuk seluruh pemegang saham, dan UUPT tidak menetapkan status LKPM sebagai syarat universal remitansi dividen.
  • Dokumentasikan keputusan sesuai UUPT, anggaran dasar, dan aturan pasar modal jika perseroan merupakan emiten atau perusahaan publik. Akta notaris atau pelaporan SABH tidak otomatis wajib untuk setiap keputusan dividen.

Kesimpulan

PT PMA tidak seharusnya memperlakukan dividen sebagai pemindahan dana rutin. Jalur hukum, bukti keuangan, posisi cadangan, persetujuan korporasi, perlakuan pajak, dan kewajiban keterbukaan harus diuji berdasarkan fakta perseroan dan pemegang saham.


Sumber utama: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 68 dan Pasal 70–72.

Penafian: Artikel ini memuat informasi hukum umum dan bukan pendapat hukum untuk transaksi tertentu.

Prasetyo Law Office
Infiniti Office, Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1 Level 3 Suite 304, SCBD, Jakarta 12190
Email: info@prasetyolawoffice.com

more insights